Tiga Mahasiswa Teknik Untad Diduga Dianiaya Senior, Korban Laporkan Kasus ke Polisi

Tiga Mahasiswa Teknik Untad Diduga Dianiaya Senior, Korban Laporkan Kasus ke Polisi

PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan diduga mengalami kekerasan yang dilakukan sejumlah senior di lingkungan kampus. Peristiwa tersebut disebut bermula ketika ketiganya mengikuti perkuliahan pada sore hari. Dalam proses pembelajaran, mereka mendapat teguran dari dosen karena dinilai lebih sibuk menggunakan telepon seluler daripada memperhatikan materi kuliah.

Setelah menerima teguran itu, ketiga mahasiswa tersebut kemudian mendatangi ruangan dosen untuk menyampaikan permintaan maaf. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Jonathan Salam, mereka berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung setelah kegiatan perkuliahan berlangsung.

Namun, seusai keluar dari ruangan dosen, ketiganya disebut dipanggil oleh sejumlah senior yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Dalam pertemuan itu, para mahasiswa diduga diperintahkan untuk jongkok. Jonathan Salam menyebut mereka kemudian mengalami pemukulan tanpa aba-aba. Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang diajukan para korban kepada kepolisian.

Keterangan mengenai dugaan kekerasan itu masih bersumber dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Polisi diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa yang melapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan waktu, tempat, bentuk tindakan yang diduga terjadi, serta pihak-pihak yang terlibat.

Hingga laporan ini disampaikan, dugaan penganiayaan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu. Penanganan perkara tetap mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pihak yang disebut dalam laporan memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum dan para korban menyampaikan dugaan kekerasan berlangsung hampir satu jam. Menurut keterangan yang disampaikan, dua mahasiswa laki-laki menjadi pihak yang lebih dahulu mengalami perlakuan tersebut. Setelah itu, seorang korban perempuan disebut turut mengalami kekerasan. Rangkaian kejadian itu dilaporkan menimbulkan sejumlah luka dan memar pada tubuh para korban.

Dalam penjelasan kuasa hukum, dua korban laki-laki diduga dipaksa membuka pakaian hingga hampir telanjang. Mereka disebut menerima ancaman apabila menolak perintah tersebut. Selain lebam, para korban juga dilaporkan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk luka yang diduga timbul setelah puntung rokok disulutkan ke kulit. Rincian mengenai luka tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan korban kepada pendamping hukum dan penyidik.

Korban berinisial K menceritakan bahwa dirinya diduga dipukul dan ditampar selama kejadian. Ia menyebut tubuhnya terasa sakit setelah menerima perlakuan itu. K juga memberikan kesaksian mengenai tangannya yang diduga disulut menggunakan rokok, gangguan pendengaran yang dirasakan setelahnya, serta kepalanya yang sempat diinjak. Selain itu, wajah korban disebut terkena tendangan.

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penganiayaan kepada polisi. Pihak pendamping korban meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk kondisi fisik korban, kesaksian saksi, dan bukti lain yang relevan. Namun, uraian mengenai pemukulan, pemaksaan membuka pakaian, ancaman, serta penggunaan puntung rokok itu masih merupakan keterangan kuasa hukum dan korban. Informasi tersebut belum menjadi fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan tetap diperlukan untuk menentukan peristiwa yang sebenarnya.

Menurut kuasa hukum para korban, Jonathan Salam, dugaan kekerasan tersebut diduga berawal dari persoalan yang terjadi saat perkuliahan. Ia menjelaskan, para korban disebut menjadi sasaran karena dianggap telah menyakiti hati seorang dosen setelah tidak mengindahkan teguran ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung. Keterangan itu masih merupakan versi yang disampaikan pihak korban dan kuasa hukumnya, sehingga motif tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Jonathan menyampaikan bahwa para korban mengakui telah melakukan tindakan yang mereka sesali ketika perkuliahan berlangsung. Para korban, menurut keterangannya, menyadari bahwa sikap tersebut dapat dianggap tidak beretika terhadap dosen. Pengakuan dan penyesalan itu disampaikan sebagai bentuk evaluasi atas perilaku mereka dalam ruang kelas, bukan sebagai pengakuan bahwa mereka membenarkan tindakan kekerasan yang kemudian diduga terjadi.

Dalam penjelasan yang sama, kuasa hukum menyebut sekitar 20 orang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap para mahasiswa. Dari jumlah tersebut, sekitar enam orang disebut diduga menginisiasi atau terlibat secara langsung. Rincian mengenai peran setiap orang masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan saksi, korban, serta bukti lain yang relevan. Karena itu, identitas dan tingkat keterlibatan pihak-pihak yang disebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan yang telah terbukti.

K dan korban berinisial H, sebagaimana disampaikan dalam laporan dan keterangan pendamping hukum, menegaskan bahwa penyesalan atas kesalahan saat perkuliahan tidak membenarkan pemukulan atau penganiayaan. Mereka juga menyatakan bahwa kesalahan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengancam maupun memaksa korban membuka pakaian. Pernyataan itu menempatkan dua persoalan secara terpisah: dugaan pelanggaran etika dalam perkuliahan dan dugaan tindak kekerasan. Keduanya memerlukan penanganan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang dilaporkan maupun disebut dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum ketiga mahasiswa, Jonathan Salam, menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dialami para korban. Laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh peristiwa yang diduga melibatkan senior di lingkungan kampus. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara objektif, termasuk dengan memeriksa keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian.

Jonathan menegaskan bahwa kampus semestinya menjadi tempat untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan kemampuan intelektual, bukan ruang bagi tumbuhnya premanisme. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal yang diselesaikan secara sepihak atau sekadar melalui permintaan maaf. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak berulang dan tidak menciptakan rasa takut di kalangan mahasiswa.

Selain meminta proses hukum berjalan, kuasa hukum juga mendesak pihak kampus memberikan jaminan keamanan kepada ketiga korban. Para mahasiswa tersebut masih memiliki jadwal perkuliahan sehingga tetap harus beraktivitas di lingkungan kampus. Mereka dikhawatirkan mengalami kekerasan, tekanan, atau intimidasi kembali dari senior apabila tidak ada perlindungan yang jelas. Jaminan itu dapat dilakukan melalui pengawasan lingkungan kampus, pemisahan pihak-pihak yang terlibat, serta penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses.

Apabila keselamatan korban tidak dijamin, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk kemungkinan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga perlindungan perempuan apabila diperlukan. H menyatakan proses hukum harus tetap berjalan karena tindakan terhadap para mahasiswa dinilai telah melampaui batas. Pengakuan bahwa para korban melakukan kesalahan saat perkuliahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Kesalahan akademik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pendidikan dan aturan kampus, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan maupun martabat mahasiswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *