Polres Pelabuhan Tanjung Priok Selidiki Dugaan TPPO dengan Modus Perekrutan ABK

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Selidiki Dugaan TPPO dengan Modus Perekrutan ABK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan anak buah kapal (ABK). Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Langkah itu menandai adanya pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses perekrutan calon ABK, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam menawarkan, menempatkan, atau memberangkatkan korban untuk bekerja di kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidikan dikembangkan dari pengungkapan dugaan penganiayaan terhadap empat ABK kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Temuan terkait dugaan kekerasan itu kemudian membuka kemungkinan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan proses perekrutan dan kondisi kerja para ABK. Polisi selanjutnya menelusuri rangkaian peristiwa serta hubungan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga penyidikan dimulai, kepolisian belum menyampaikan jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Rincian teknis mengenai metode penyelidikan, identitas pihak yang sedang diperiksa, maupun langkah penindakan juga belum diungkapkan kepada publik. Keterangan itu masih dirahasiakan karena berkaitan dengan proses pengungkapan kasus dan dapat memengaruhi penelusuran fakta. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen perekrutan, serta mengkaji bukti lain sebelum menetapkan perkembangan perkara secara lebih terperinci. Penyampaian informasi berikutnya akan menunggu hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 1 Oktober 2026. Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan konten yang viral dan memuat dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK). Informasi itu kemudian menjadi perhatian penyidik karena memuat dugaan tindak kekerasan yang perlu diperiksa kebenarannya melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.

Untuk memastikan isi informasi yang beredar, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai peristiwa yang disebut dalam konten viral, sekaligus menilai kesesuaian informasi awal dan fakta di lapangan. Selain meminta keterangan, polisi juga menjalankan penyelidikan lapangan dengan metode scientific crime investigation. Pendekatan ini digunakan untuk menelusuri perkara berdasarkan data, keterangan, serta temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu korban yang diduga terkait perkara itu, yakni Ilham Shalahudin. Identifikasi tersebut menjadi dasar bagi penelusuran berikutnya mengenai perjalanan dan aktivitas korban sebelum informasi dugaan penganiayaan mencuat. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Ilham naik KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026. Kapal itu berangkat dengan tujuan Merauke serta wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku. Informasi mengenai keberangkatan tersebut menjadi bagian dari fakta awal yang dihimpun penyidik dalam proses pemeriksaan perkara.

Pengembangan penyelidikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa dugaan penganiayaan dalam perkara ini tidak hanya menimpa satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, terdapat empat anak buah kapal (ABK) yang diidentifikasi sebagai korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Identifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran rangkaian peristiwa yang sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap ABK.

Keempat korban kini ditempatkan dalam rangkaian pemeriksaan untuk membantu penyidik menyusun gambaran mengenai kejadian, kondisi kerja, serta proses yang mereka lalui sebelum berada di kapal. Keterangan masing-masing korban diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat pola yang serupa dalam perekrutan, pemberangkatan, maupun perlakuan yang diterima selama bekerja. Namun, rincian mengenai peran setiap pihak dan hubungan antarperistiwa masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Perkara penganiayaan terhadap para ABK tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan proses perekrutan. Arah pengembangan ini menunjukkan bahwa polisi tidak hanya menelusuri tindakan kekerasan yang diduga dialami korban, tetapi juga memeriksa bagaimana mereka direkrut dan ditempatkan untuk bekerja. Pemeriksaan terhadap tahapan tersebut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran lain dalam proses perekrutan.

Meski demikian, temuan mengenai empat korban belum dapat secara otomatis menyimpulkan bentuk keterlibatan pihak tertentu. Penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan saksi, dokumen perekrutan, serta bukti lain yang relevan untuk menguji dugaan tersebut. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk keterkaitan dugaan penganiayaan dan mekanisme perekrutan para ABK.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu prioritas. Langkah tersebut diperlukan untuk memberantas praktik perdagangan orang yang diduga menggunakan modus perekrutan anak buah kapal (ABK). Kepolisian akan menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendalami informasi dan keterangan yang berkaitan dengan proses perekrutan, penempatan, serta kondisi kerja para ABK.

Fajri menyampaikan bahwa perkara ini perlu menjadi momentum agar kejadian serupa tidak terulang. Penanganan kasus tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan untuk membangun sistem perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi ABK yang bekerja di laut. Perlindungan itu mencakup proses perekrutan yang transparan, kejelasan kontrak kerja, pemenuhan hak pekerja, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses ketika ABK menghadapi persoalan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah dan memberantas kejahatan di wilayah perairan, terutama kawasan yang berada dalam wilayah hukumnya. Sinergi tersebut dapat melibatkan instansi pemerintah, penyelenggara pelabuhan, perusahaan perekrut dan pengguna jasa ABK, lembaga perlindungan pekerja, serta unsur terkait lainnya. Koordinasi diperlukan agar informasi mengenai potensi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Kepolisian memandang kondisi di laut tidak mudah dipantau sehingga sistem pengawasan dan perlindungan bersama perlu terus diperbaiki. Seluruh stakeholder diharapkan menjalankan peran masing-masing melalui pertukaran data, pengawasan terhadap proses keberangkatan, dan pemantauan kondisi ABK selama bekerja. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan, sementara proses penyidikan terhadap dugaan TPPO tetap berjalan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *