PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan aparat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar Kapolres.
Modus Curang: Gas Dipindahkan, Disulap Jadi Non-Subsidi
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menjalankan praktik ilegal dengan metode pemindahan isi gas (transfer) menggunakan selang regulator yang dihubungkan antara tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Untuk mempercepat proses pemindahan, pelaku menggunakan trik sederhana namun efektif:
- Tabung LPG 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu
- Tabung LPG 3 kilogram dipanaskan dengan air panas
Setelah proses pemindahan selesai, tabung:
- Ditimbang ulang
- Diberi segel palsu
- Dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung
Peran Tersangka dan Keuntungan Fantastis
Kapolres menjelaskan pembagian peran kedua tersangka:
- S.: Pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Puspo, bertindak sebagai pelaku utama sekaligus penjual
- M.N.: Bertugas sebagai pekerja, membantu proses pemindahan serta distribusi tabung
Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dari praktik tersebut:
- Tersangka S. meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan
- Tersangka M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 162 tabung kosong LPG 3 kg warna hijau
- 6 tabung kosong LPG 12 kg
- 45 tabung LPG 12 kg berisi
- 1 unit mobil pick up nomor polisi N-8258-TQ
- 1 unit timbangan elektronik
- 5 selang plastik dengan regulator
- 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG dan kemasan es batu
Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman hukuman:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Dampak dan Imbauan Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG subsidi.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Kami akan terus menindak tegas pelaku serupa,” tegasnya.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak membeli LPG dari sumber ilegal
- Melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi persoalan serius di lapangan. Diperlukan pengawasan ketat serta partisipasi masyarakat untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

