TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Polisi mendalami dugaan kekerasan yang menimpa seorang siswa kelas 7 SMP berinisial SA di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 25 September 2026 dan melibatkan tiga teman sekolah korban. Penanganan perkara dilakukan setelah informasi mengenai kejadian itu menjadi perhatian publik, terutama karena rekamannya beredar luas melalui media sosial.
Dalam video yang beredar, SA terlihat mendapat perlakuan kekerasan dari tiga anak atau siswi lainnya. Rekaman tersebut memperlihatkan adanya tindakan terhadap korban, tetapi informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci bentuk kekerasan maupun rangkaian kejadian secara keseluruhan. Karena itu, dugaan dalam perkara ini masih perlu diperiksa melalui keterangan korban, pihak yang berada di lokasi, keluarga, sekolah, serta anak-anak yang diduga terlibat.
Peredaran video di media sosial membuat kasus tersebut cepat diketahui masyarakat. Namun, materi yang beredar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seluruh fakta peristiwa. Polisi perlu memastikan waktu, lokasi, latar belakang, dan hubungan para pihak melalui proses penyelidikan yang menyeluruh. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui kondisi korban setelah kejadian serta memastikan pendampingan yang diperlukan bagi siswa tersebut.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarsiswa di lingkungan pendidikan. Sekolah, keluarga, dan pihak terkait diharapkan bekerja sama untuk melindungi anak, mencegah tindakan serupa, serta menjaga agar identitas dan kondisi korban tidak semakin terekspos. Setiap perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang berhasil dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.
Orang tua korban telah melaporkan dugaan kekerasan yang melibatkan tiga siswi terhadap teman sekolahnya kepada Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk waktu, lokasi, serta rangkaian kejadian. Polisi masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dan belum menyimpulkan adanya pihak yang bersalah.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, mengatakan penyidik masih mendalami motif perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui latar belakang dugaan kejadian serta hubungan para pihak yang terlibat. Keterangan dari korban, saksi, dan pihak terkait lainnya akan dianalisis sebelum kepolisian menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah meminta keterangan dari korban dan ibu korban yang bertindak sebagai pelapor. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga anak yang disebut sebagai saksi untuk mendapatkan informasi pembanding mengenai dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar keterangan yang diperoleh dapat disusun secara menyeluruh dan objektif.
Tiga anak yang dilaporkan, yakni CC, NR, dan EC, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, masing-masing anak didampingi oleh orang tua mereka. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban. Pendekatan itu menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, sehingga penyelidikan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah dampak tambahan terhadap anak-anak yang terlibat.
SA dilaporkan mengalami sejumlah keluhan fisik setelah peristiwa yang diduga melibatkan kekerasan di lingkungan sekolah. Bagian tubuh yang dikeluhkan meliputi leher, ulu hati, punggung, paha, serta bagian belakang kepala. Berdasarkan informasi yang disampaikan, keluhan tersebut diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul. Namun, keterangan mengenai jenis cedera dan penyebabnya tetap perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan medis serta pendalaman penyidik. Karena itu, kondisi yang telah disebutkan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai rangkaian kejadian.
Polisi masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut dengan memeriksa keterangan korban, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta saksi yang mengetahui kejadian. Penyidik juga perlu mencocokkan informasi mengenai keluhan korban dengan bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan keterangan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi, bentuk tindakan yang terjadi, serta keterlibatan masing-masing pihak secara objektif. Sampai tahap ini, proses penanganan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai motif maupun pertanggungjawaban pihak tertentu.
Informasi sementara menyebut dugaan pemicu peristiwa berkaitan dengan persoalan asmara. Isu tersebut muncul setelah SA disebut menyebarluaskan nomor telepon seorang pria, yang kemudian diduga menimbulkan konflik dengan sejumlah siswi. Kendati demikian, polisi belum memastikan bahwa persoalan itu merupakan motif kekerasan. Keterangan tersebut masih berupa dugaan awal yang harus diuji melalui pemeriksaan terhadap korban, para siswi yang disebut terlibat, pria yang nomor teleponnya disebarluaskan, dan saksi lainnya. Dengan demikian, fakta yang telah disampaikan sejauh ini adalah adanya keluhan pada sejumlah bagian tubuh korban serta penyelidikan polisi yang masih berjalan, sedangkan hubungan persoalan nomor telepon dan tindakan kekerasan belum dipastikan.
Polisi masih mendalami dugaan kekerasan yang melibatkan tiga siswi terhadap seorang teman sekolah di Tangerang. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk latar belakang kejadian, bentuk tindakan yang diduga terjadi, serta keterangan dari korban, para terlapor, dan saksi. Status hukum ketiga anak tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Atas dugaan tindakan kekerasan itu, ketiga anak yang dilaporkan dapat dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap menunggu pendalaman perkara dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Karena perkara ini melibatkan anak, penanganannya dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan usia, kondisi, serta hak-hak setiap anak yang terlibat.
Polisi juga mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan penanganan. Identitas korban maupun anak yang dilaporkan perlu dijaga untuk mencegah stigma dan dampak lanjutan. Kondisi psikologis korban menjadi perhatian penting, sehingga pendampingan dari orang tua, sekolah, maupun pihak profesional dapat diberikan sesuai kebutuhan. Pendekatan tersebut diharapkan membantu proses pemulihan sekaligus memastikan pemeriksaan berlangsung secara proporsional.
Gunawan mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Dengan perhatian yang lebih konsisten, persoalan di lingkungan sekolah diharapkan dapat diketahui dan diselesaikan sejak awal tanpa menggunakan kekerasan. Orang tua juga diminta mengajarkan penyelesaian konflik melalui dialog serta segera berkoordinasi dengan sekolah atau pihak berwenang apabila muncul masalah. Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.

