KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Polres Metro Depok masih mendalami dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan penggunaan narkotika dan memicu perhatian publik. Dari pemeriksaan awal serta penelusuran terhadap jalur masuk barang terlarang itu, polisi menduga adanya keterlibatan seorang petugas rutan berinisial S.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan, S diduga berperan sebagai perantara bagi warga binaan yang membutuhkan sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas tersebut diduga mengambil narkotika dari wilayah Tapos sebelum membawanya masuk ke lingkungan rutan. Sabu itu kemudian diduga diserahkan kepada warga binaan yang berkaitan dengan video viral tersebut.
Dalam menjalankan peran tersebut, S disebut menerima bayaran sekitar Rp1 juta untuk setiap kali memasukkan narkotika ke dalam rutan. Informasi mengenai nominal imbalan dan pola pengiriman itu masih terus diverifikasi oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, penelusuran komunikasi, serta pengumpulan bukti lain yang relevan. Polisi juga perlu memastikan apakah dugaan tersebut dilakukan sekali atau telah berlangsung berulang.
Meski arah penyelidikan mulai mengarah kepada S, kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi itu masih bersifat sementara. Status keterlibatan petugas, asal sabu, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyelidikan tidak hanya ditujukan untuk mengungkap pemasok dari luar rutan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan internal yang membantu peredaran narkotika di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Polres Metro Depok masih melanjutkan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut menjadi penting guna memastikan dugaan jalur masuk sabu ke Rutan Depok terungkap secara menyeluruh, sekaligus mencegah peredaran narkotika kembali terjadi di lingkungan rutan.
Kronologi perkara dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada 27 September 2026. Namun, rekaman yang memperlihatkan kejadian tersebut baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026, sehingga aparat kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan waktu, lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di lokasi rutan. Dalam pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika, seperti sisa sabu, alat isap, atau perlengkapan lain yang berkaitan dengan konsumsi narkoba. Tidak ditemukannya barang bukti di tempat kejadian membuat penyidik mengandalkan keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan laboratorium untuk mendalami dugaan tersebut.
Hasil tes urine memberikan temuan penting dalam proses penyelidikan. A dan Y dinyatakan positif mengandung narkotika, sedangkan petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif. Perbedaan hasil tersebut menjadi bagian dari pendalaman, terutama untuk mengklarifikasi hubungan kedua warga binaan dan petugas yang disebut dalam perkara. Kendati demikian, hasil tes urine perlu dibaca bersama keterangan saksi, rekaman video, serta bukti lain yang dapat mendukung rangkaian peristiwa.
Dalam pemeriksaan, A juga mengakui bahwa dirinya telah tiga kali menggunakan sabu di dalam rutan. Penggunaan tersebut disebut berlangsung pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Pengakuan ini memperluas rentang waktu penyelidikan, karena dugaan penggunaan tidak hanya berkaitan dengan peristiwa yang terekam dalam video dan viral pada awal Oktober. Penyidik selanjutnya perlu memeriksa bagaimana narkotika dapat masuk ke lingkungan rutan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keterangan A menjadi salah satu dasar penyidik untuk menelusuri asal sabu yang diduga beredar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Dalam pemeriksaan, A menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Berdasarkan informasi penyidik, telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok sehingga keberadaannya masih terus dicari untuk dimintai keterangan mengenai sumber dan jalur distribusi sabu tersebut.
A juga mengaku mendapatkan sabu yang kemudian digunakan dalam pembuatan video viral dari wilayah Tapos. Untuk memperoleh barang itu, A disebut meminta bantuan seorang petugas rutan berinisial S. Keterangan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan akses petugas untuk membawa narkotika ke dalam lingkungan rutan. Meski demikian, seluruh informasi itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan serta alat bukti lain.
Menurut keterangan yang disampaikan, setiap kali membantu penyelundupan, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Setelah sabu diperoleh, narkotika tersebut disebut diserahkan kepada A dan warga binaan lain berinisial Y. Pola ini tengah didalami untuk mengetahui pembagian peran, frekuensi pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sutirto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap S, petugas tersebut diduga telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa peristiwa yang sedang diselidiki bukan kejadian tunggal. Penyidik masih perlu mencocokkan pengakuan S dengan keterangan A, Y, serta informasi mengenai R. Penelusuran juga diarahkan pada waktu pengambilan, lokasi penyerahan, cara narkotika dibawa masuk, dan pihak yang memberikan instruksi. Langkah tersebut penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai bukti yang ditemukan.
Setelah dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mencuat, Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyatakan bahwa satuan narkoba telah diturunkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi kejadian, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk memakai sabu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mencari barang bukti dan menguji keterangan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. Selain memeriksa lokasi, penyidik juga meminta keterangan dari dua petugas rutan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil sementara pemeriksaan mengarah pada dugaan peran yang berbeda. Salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sementara petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan, pendalaman keterangan saksi, serta analisis barang bukti yang ditemukan.
Kedua petugas tersebut telah menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Hasil itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan, tetapi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mendalami dugaan peran masing-masing dalam menyediakan fasilitas maupun barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi masih menelusuri asal sabu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan atau peredarannya. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pola peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan, sehingga penanganannya tidak berhenti pada pemeriksaan dua petugas. Apabila keterlibatan petugas terbukti, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan bagi kepala rutan atau instansi terkait untuk menentukan sanksi administratif, sanksi kode etik, maupun bentuk sanksi lain yang sesuai. Tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

