Perhatian kepada seluruh anggota dan Keluarga Besar Lembaga Investigasi Negara (LIN)
Kami ingin menginformasikan bahwa mulai 1 Agustus, kepengurusan LIN yang sah berdasarkan keputusan AHU terbaru akan mulai mendata dan menangani SK ilegal yang telah ditandatangani oleh Yusuf SH. SK tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kesbangpol, dan karenanya, tidak sah menurut hukum.
Peringatan Tegas:
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Yusuf SH sudah tidak diakui sebagai kegiatan resmi LIN, karena telah dinyatakan ilegal oleh beberapa instansi terkait. Kami mengingatkan seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak sah ini dan dilarang menggunakan nama LIN tanpa izin dari kepengurusan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kami mengajak seluruh anggota untuk menjaga nama baik LIN dengan hanya berpartisipasi dalam kegiatan yang telah disahkan secara sah dan legal. Jika Anda mengetahui adanya kegiatan ilegal yang terkait dengan LIN, segera laporkan kepada kami melalui kontak yang tersedia, terutama melalui PBH-LIN.
Mari kita bersama-sama menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap langkah kita.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.
Hormat kami,
Pengurus PBH-LIN Pusat