Empat Anggota Gangster Depok Ditangkap Saat Tertidur Usai Serang Warga

Empat Anggota Gangster Depok Ditangkap Saat Tertidur Usai Serang Warga

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Polres Metro Depok menangkap empat anggota gangster yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang warga di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, pada Selasa (6/10). Keempat orang tersebut masing-masing berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah peristiwa penyerangan terjadi, sehingga seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai penyerangan warga di wilayah Pancoran Mas. Dalam proses pengamanan, polisi mendatangi rumah para tersangka dan menemukan mereka sedang tertidur di tempat tinggal masing-masing.

Keempat anggota gangster itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam penyerangan di Jalan Nusantara. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan keterangan dan bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

Waktu penangkapan yang berlangsung kurang dari sehari setelah kejadian menunjukkan bahwa petugas segera menindaklanjuti laporan penyerangan. Keterangan mengenai penangkapan itu disampaikan AKBP Made Gede Oka Utama sebagai bagian dari penanganan perkara yang melibatkan empat orang tersebut. Para tersangka kini berada dalam pemeriksaan kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas insiden yang menimpa seorang warga di kawasan Pancoran Mas.

Penyerangan bermula ketika korban melintas di wilayah Pancoran Mas dengan mengendarai satu sepeda motor sambil membonceng dua orang temannya. Perjalanan mereka tiba-tiba terhenti setelah sekitar 20 anggota geng motor menghadang dari arah depan dan sisi jalan. Kelompok tersebut diduga langsung mengepung kendaraan korban sehingga ia tidak memiliki banyak ruang untuk menghindar atau melanjutkan perjalanan.

Dalam situasi itu, salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Pelaku lainnya kemudian menabrakkan kendaraan mereka ke sepeda motor yang ditumpangi korban dan kedua temannya. Benturan tersebut membuat motor korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh. Ketiga orang yang berada di atas kendaraan pun terpisah dalam keadaan panik ketika kelompok penyerang mulai mendekat.

Salah satu teman korban berhasil melarikan diri dari lokasi untuk meminta bantuan kepada warga sekitar. Sementara itu, korban yang tertinggal menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku diduga menyerang korban secara berulang menggunakan senjata tajam dan kekerasan fisik. Dalam aksi tersebut, kelompok itu membawa dua celurit dengan ukuran berbeda, yakni satu berukuran sedang dan satu lainnya berukuran besar.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek atau luka bacok pada bagian kepala, tangan, lutut, dan siku. Cedera itu membuat korban harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Ia bahkan sempat menjalani perawatan selama beberapa hari sebelum kondisi kesehatannya dinyatakan cukup membaik. Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan, termasuk untuk mengidentifikasi peran setiap anggota kelompok yang berada di lokasi saat penyerangan berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran empat tersangka dalam penyerangan terhadap warga tersebut. MIA diduga menjadi pelaku yang membacok korban menggunakan celurit. Bacokan itu mengenai beberapa bagian tubuh korban, yaitu tangan kanan, kepala, dan kaki. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas tindakan masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian saat penyerangan berlangsung.

MR berperan sebagai joki yang membonceng MIA menuju lokasi dan membantu pergerakan tersangka setelah aksi dilakukan. Sementara itu, MLRK bertugas mengambil sepeda motor milik korban untuk dibawa kabur dari tempat kejadian. Dalam pelaksanaannya, MLRK dibonceng oleh MINS, yang berperan sebagai joki. Dengan demikian, keempat tersangka disebut memiliki fungsi berbeda, mulai dari pelaku penyerangan, pengemudi, hingga pihak yang mengambil kendaraan korban.

Upaya membawa kabur sepeda motor tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Polisi menjelaskan, kendaraan korban menggunakan sistem kunci keyless, sedangkan remote kendaraan masih berada di tangan korban. Kondisi itu membuat para tersangka tidak dapat mengoperasikan motor sebagaimana mestinya dan rencana pelarian dengan kendaraan tersebut gagal. Setelah menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi tersebut. Penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian atas dugaan peran setiap tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ketentuan tersebut dikenakan karena perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak kriminal yang disertai kekerasan terhadap warga. Pasal 365 KUHP memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan dan proses pembuktian di pengadilan.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa kepolisian memandang perkara ini sebagai kasus serius, bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum. Status hukum para tersangka tetap mengikuti asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penetapan kesalahan dan sanksi pidana menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Sebelum menangkap keempat pelaku, polisi telah memaparkan adanya tahapan penyelidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut. Penjelasan itu menjadi bagian dari dasar tindakan kepolisian hingga para tersangka berhasil diamankan. Seluruh proses selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum, sehingga fakta perkara dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

AKBP Made Gede Oka Utama mengimbau masyarakat yang menyaksikan atau menjadi korban tindak kriminal agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui call center 110. Informasi yang diberikan secara cepat dapat membantu kepolisian menangani kejadian dan mengambil langkah sesuai kebutuhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *