KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan empat warga binaan pemasyarakatan yang pernah menempati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, setelah lembaga negara itu melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut pada 23 September 2026.
Temuan ini menjadi bagian dari perhatian Ombudsman terhadap penyelenggaraan layanan dan pengelolaan pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, empat warga binaan itu diduga pernah menggunakan hunian khusus yang berada di kawasan Lapas Cibinong. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan tempat tinggal yang digunakan oleh sebagian warga binaan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Inspeksi mendadak dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan praktik yang berlangsung di lapangan. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menyoroti informasi mengenai keberadaan hunian khusus yang diduga pernah ditempati empat warga binaan. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada publik melalui keterangan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Pengungkapan ini belum menjelaskan seluruh aspek mengenai fasilitas yang dimaksud maupun latar belakang penggunaannya. Namun, informasi tentang dugaan penempatan empat warga binaan pada hunian khusus menjadi inti temuan awal Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Peristiwa tersebut menempatkan aspek kesetaraan perlakuan dan tata kelola pemasyarakatan sebagai perhatian dalam pemeriksaan lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Ombudsman selanjutnya memiliki dasar untuk menelusuri lebih jauh dugaan penggunaan fasilitas tersebut, termasuk memastikan fakta mengenai pihak yang menempatinya dan bagaimana hunian khusus itu berada dalam kawasan lapas. Sampai tahap pengungkapan ini, informasi yang disampaikan berfokus pada hasil inspeksi mendadak dan dugaan bahwa empat warga binaan pernah menempati fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dalam temuan yang disoroti Ombudsman, terdapat empat warga binaan yang disebut berkaitan dengan dugaan penempatan di fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Keempat nama tersebut memiliki perkara hukum yang berbeda. Penyebutan identitas dan perkara masing-masing menjadi bagian penting untuk memahami siapa saja warga binaan yang dimaksud dalam temuan tersebut.
Nama pertama adalah Ahmad Albani. Ia disebut sebagai terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah. Perkara Ahmad Albani ditempatkan dalam kelompok kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Nama berikutnya adalah Hasan Tjhie. Seperti Ahmad Albani, Hasan Tjhie disebut sebagai terpidana kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah. Dengan demikian, kedua nama tersebut dipasangkan dengan perkara yang sama, yaitu kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah.
Warga binaan ketiga yang disebut adalah Jimmy Masrin. Ia merupakan terpidana kasus kredit fiktif. Perkara Jimmy Masrin berbeda dari perkara Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang disebut terkait dengan penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah.
Sementara itu, nama keempat adalah Indra Kesuma atau yang juga dikenal sebagai Indra Kenz. Ia disebut sebagai terpidana dalam kasus investasi bodong. Penyebutan nama tersebut menunjukkan bahwa Indra Kesuma dan Indra Kenz merujuk pada orang yang sama dalam uraian mengenai warga binaan yang disebut Ombudsman.
Dengan demikian, empat warga binaan yang disebut terdiri atas Ahmad Albani dan Hasan Tjhie dalam perkara korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah, Jimmy Masrin dalam kasus kredit fiktif, serta Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus investasi bodong. Pemaparan ini mengikuti identitas dan perkara yang disebut dalam temuan tanpa menambahkan keterangan lain di luar bahan tersebut.
Syafrida menyampaikan penjelasan tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah menghadiri acara serah terima tugas Ombudsman yang berlangsung di Gedung Ombudsman, Jakarta. Keterangan itu disampaikan dalam konteks perhatian Ombudsman terhadap dugaan penggunaan fasilitas mewah oleh empat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Penyampaian informasi setelah agenda resmi tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai perkembangan isu yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Syafrida menjelaskan bahwa informasi mengenai warga binaan perkara korupsi yang diduga menggunakan fasilitas tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan. Dengan demikian, informasi yang diterima Ombudsman tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan keterangan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh pejabat terkait dalam lingkup pengawasan pemasyarakatan.
Penjelasan itu menempatkan dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebagai persoalan yang perlu ditelusuri secara hati-hati. Informasi mengenai empat warga binaan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta, prosedur, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Keterangan Syafrida juga menunjukkan pentingnya koordinasi Ombudsman dan instansi yang menangani imigrasi serta pemasyarakatan untuk memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi. Pemeriksaan terhadap fasilitas, pihak yang menggunakannya, dan mekanisme pengawasannya diperlukan agar penilaian tidak hanya didasarkan pada pemberitaan atau dugaan. Selain itu, klarifikasi dari otoritas terkait dapat membantu menjelaskan apakah fasilitas tersebut memang melanggar ketentuan, bagaimana fasilitas itu tersedia, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya. Hingga tahap tersebut, informasi yang disampaikan Syafrida menjadi penegasan bahwa isu itu telah diinformasikan oleh Rudi Setiawan dan masih berkaitan dengan kebutuhan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
Rudi Setiawan membenarkan bahwa Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penutup informasi mengenai dugaan keberadaan fasilitas hunian tertentu di lingkungan lapas.
Konfirmasi itu memperkuat salah satu unsur temuan yang sebelumnya disoroti, yakni adanya warga binaan yang pernah menempati rumah di kawasan lapas. Pernyataan Rudi memberikan penegasan terhadap informasi mengenai Jimmy Masrin, tanpa mengubah ruang lingkup temuan yang telah disampaikan.
Namun, keterangan tersebut tidak secara otomatis menjelaskan seluruh kondisi hunian di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah di kawasan tersebut. Karena itu, fakta tersebut perlu dipahami secara terbatas sesuai dengan isi konfirmasi yang diberikan.
Konfirmasi Rudi Setiawan juga belum memuat penjelasan mengenai durasi penggunaan rumah, bentuk fasilitas yang tersedia, maupun kondisi penghuni lainnya. Tidak terdapat pula keterangan lebih lanjut dalam informasi ini mengenai langkah yang akan diambil setelah temuan tersebut disampaikan. Dengan demikian, pembenaran atas keberadaan Jimmy Masrin di salah satu rumah kawasan lapas menjadi penguat bagi unsur temuan terkait fasilitas hunian, tanpa menjadi dasar untuk menarik kesimpulan yang lebih luas mengenai seluruh penghuni atau situasi lapas secara keseluruhan.

