JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Temuan minuman keras di fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian pemeriksaan dan investigasi terhadap fasilitas yang digunakan oleh warga binaan. Temuan itu memperkuat sorotan terhadap pengawasan di dalam lapas, terutama menyangkut akses terhadap barang yang dilarang berada di lingkungan pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian memberikan keterangan mengenai asal-usul barang tersebut. Berdasarkan pencocokan dokumentasi, rekaman kamera pengawas, serta data yang dihimpun selama investigasi, kementerian memastikan minuman keras itu berkaitan dengan warga binaan bernama Jimmy Masrin. Proses pencocokan dilakukan untuk memastikan identitas penghuni yang memiliki atau menggunakan fasilitas serta barang-barang yang ditemukan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menyebut barang-barang yang ditemukan dan sosok yang terlihat dalam rekaman kamera merupakan milik serta diri Jimmy Masrin. Pernyataan itu menjadi penegasan resmi pemerintah mengenai keterkaitan Jimmy dengan temuan di Lapas Cibinong.
Informasi mengenai minuman keras tersebut menjadi konteks penting sebelum pembahasan beralih pada identitas Jimmy Masrin dan perkara hukum yang menjeratnya. Temuan di fasilitas lapas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran tata tertib warga binaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, pemberian akses, dan penggunaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu, keterangan kementerian menjadi dasar awal untuk memahami posisi Jimmy dalam perkara tersebut serta latar belakang keberadaannya di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Jimmy Masrin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Dalam perkara tersebut, Jimmy disebut memiliki posisi penting di perusahaan penerima fasilitas pembiayaan itu. Ia menjabat sebagai komisaris utama PT Petro Energy sekaligus disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner perusahaan.
Dakwaan terhadap Jimmy dibacakan pada Agustus tahun sebelumnya. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan bahwa pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,38 miliar. Nilai kerugian itu merupakan bagian dari uraian perkara sebagaimana disampaikan dalam dakwaan, sehingga statusnya masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Selain menjelaskan dugaan kerugian negara, dakwaan juga memuat uraian mengenai manfaat ekonomi yang disebut diterima Jimmy selaku pemilik manfaat PT Petro Energy. Ia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp600 miliar serta 22 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah dalam mata uang asing tersebut disebut setara dengan sekitar Rp358,38 miliar berdasarkan kurs Rp16.290 per dolar AS yang digunakan pada saat itu.
Dengan demikian, total keuntungan yang diduga diperoleh Jimmy dalam uraian dakwaan mencapai sekitar Rp958,38 miliar, yang terdiri atas Rp600 miliar dan nilai 22 juta dolar AS tersebut. Angka itu disebut berkaitan dengan perkara fasilitas kredit LPEI kepada Petro Energy. Namun, seluruh uraian mengenai peran Jimmy, statusnya sebagai komisaris utama dan penerima manfaat, serta dugaan keuntungan tersebut merupakan materi dakwaan. Penetapan sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seluruh tuduhan telah terbukti, karena pembuktiannya tetap bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa penuntut umum menempatkan tiga terdakwa dalam rangkaian pengajuan fasilitas pembiayaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin. Dalam uraian tersebut, ketiga terdakwa disebut memiliki keterkaitan dengan pengajuan fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Petro Energy kepada LPEI.
Menurut paparan jaksa, pengajuan itu diduga menggunakan kontrak fiktif sebagai dasar pendukung. Kontrak tersebut disebut tidak menggambarkan transaksi sebagaimana keadaan sebenarnya, tetapi digunakan dalam rangka mengajukan fasilitas pembiayaan Petro Energy kepada LPEI. Dengan demikian, dokumen kontrak menjadi bagian dari konstruksi perkara karena dikaitkan dengan proses pengajuan pembiayaan yang dilakukan perusahaan.
Selain kontrak, jaksa juga memaparkan dugaan penggunaan aset dasar atau dokumen pendukung pencairan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen yang disebut lain purchase order dan invoice. Keduanya diduga digunakan untuk mendukung permohonan serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy, meskipun isi atau dasar transaksinya dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Rangkaian tersebut menggambarkan bahwa fasilitas pembiayaan diajukan dengan menggunakan sejumlah dokumen pendukung yang dipersoalkan oleh penuntut umum. Kontrak fiktif digunakan dalam tahap pengajuan, sedangkan purchase order dan invoice disebut berkaitan dengan pencairan fasilitas. Berdasarkan konstruksi yang disampaikan di persidangan, penggunaan dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari dugaan perbuatan para terdakwa dalam memperoleh fasilitas pembiayaan LPEI untuk Petro Energy. Uraian ini merupakan paparan jaksa penuntut umum mengenai perkara tersebut dan menjadi dasar dakwaan terhadap Newin Nugroho, Susi Mira Dewi Sugiarta, serta Jimmy Masrin.
Perjalanan hukum Jimmy Masrin berlanjut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis pada akhir 2025. Dalam putusan tersebut, Jimmy dinyatakan harus menjalani hukuman delapan tahun penjara. Vonis itu menjadi dasar penanganan perkara korupsi yang menempatkan dirinya sebagai terpidana, sekaligus menandai tahap awal sebelum perkara diperiksa pada tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026. Tidak menerima putusan banding itu, Jimmy mengajukan kasasi pada Juni 2026. Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga hukuman yang harus dijalani tetap 10 tahun penjara dan putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Selain pidana badan, putusan tersebut juga memuat denda sebesar Rp250 juta.
Putusan berkekuatan hukum tetap itu turut mewajibkan Jimmy membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar Amerika Serikat. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang melekat pada perkara, di samping masa pidana penjara dan denda yang telah ditetapkan pengadilan. Dengan status hukum tersebut, Jimmy menjalani pidana sebagai warga binaan. Dalam konteks itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas menyebut identitas Jimmy ketika menyampaikan temuan minuman keras di Lapas Cibinong. Penyebutan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut, sementara hukuman 10 tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban uang pengganti tetap merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

