Tuban — Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menggebrak. Setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang liar di kawasan hutan Perhutani Tuban, Ketua DPC LIN Tuban, Anton, bersama jajaran pengurus serta didampingi langsung Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, resmi mengirimkan surat audiensi kepada KPH Perhutani Tuban. Bukan sekadar formalitas, langkah ini adalah sinyal keras bahwa ada dugaan kejahatan serius yang selama ini dibiarkan terjadi di lahan negara.
LIN menilai aktivitas tambang ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa kelemahan fatal—atau bahkan pembiaran sengaja—dari pihak yang seharusnya menjaga kawasan tersebut. Kritik keras pun dilayangkan kepada Perhutani, lembaga yang selama ini mengelola hutan negara namun kini justru dipertanyakan kredibilitasnya.
“Tidak Mungkin Tanpa Tahu”: LIN Curigai Ada Oknum yang Menutup Mata atau Ikut Bermain
Anton menyebut temuan awal ini sebagai tanda adanya indikasi kejahatan terorganisir. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan negara bukanlah tempat yang bisa dimasuki dan dipakai seenaknya, apalagi untuk kegiatan pertambangan yang jelas memiliki dampak besar.
“Penambangan itu bukan aktivitas kecil. Kalau bisa berjalan di lahan Perhutani, berarti ada yang tahu, ada yang melihat, dan ada yang membiarkan. Itu tidak bisa dipungkiri,” ujar Anton dengan nada tegas.
Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, mengambil sikap lebih keras lagi.
Menurutnya, tanda-tanda pembiaran semakin terang benderang.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kelalaian tingkat tinggi. Kalau tambang ilegal bisa terjadi di bawah hidung Perhutani, pertanyaannya bukan ‘apakah tahu’, tapi ‘siapa yang bermain’,” ujarnya tajam.
Potensi Bobroknya Pengawasan: Perhutani Diminta Tidak Berlindung di Balik Diam
LIN menegaskan bahwa mereka mengirim surat audiensi bukan untuk meminta klarifikasi kosong, tetapi untuk menuntut pertanggungjawaban penuh.
Jika benar ada tambang ilegal, maka:
- Perhutani wajib menjelaskan bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung.
- Siapa oknum yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan.
- Mengapa tidak ada tindakan sejak awal.
- Apakah ada dugaan keterlibatan atau “kongkalikong” dengan pelaku tambang.
LIN menilai bahwa diamnya lembaga negara saat publik menyorot masalah ini adalah sebuah sikap yang justru semakin memperkuat dugaan adanya permainan gelap di balik meja.
Jeratan Hukum Mengintai: Pelaku, Pembantu, dan Pembiaya Bisa Dipenjarakan
LIN menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah kejahatan serius yang dapat dijerat dengan pasal berat:
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
- Pasal 158: Penjara 5 tahun & denda Rp 100 miliar bagi penambang tanpa izin.
- Pasal 161: Pemilik alat, pengangkut, pembeli, hingga penadah hasil tambang ikut dipidana.
2. UU Kehutanan (UU 41/1999)
- Pasal 50 jo. 78: Menggunakan kawasan hutan tanpa izin → penjara hingga 10 tahun.
3. UU P3H (UU 18/2013)
- Kerusakan kawasan hutan → penjara hingga 15 tahun.
4. KUHP
- Pasal 551: Menguasai tanah negara tanpa hak.
- Pasal 406: Merusak fasilitas atau aset negara.
Yang paling mengejutkan, LIN menegaskan bahwa oknum Perhutani yang terbukti membiarkan dapat dijerat Pasal 55–56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
LIN Ultimatum: Jika Perhutani Tidak Transparan, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Dalam surat audiensi, LIN menuntut:
- Klarifikasi terbuka
- Dokumen perizinan (jika ada)
- Data aktivitas yang berlangsung
- Penanggung jawab lapangan
LIN menegaskan bahwa jika Perhutani Tuban tidak memberikan jawaban transparan dan meyakinkan, maka:
→ Laporan resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan akan langsung diajukan.
“Kami tidak akan mundur. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang, apalagi jika ada dugaan oknum aparat negara ikut bermain,” tegas Wiratmoko.
Penutup: Pengkhianatan Jika Benar Terjadi Pembiaran
Kasus ini bukan hanya menyangkut kerusakan hutan.
Ini tentang integritas lembaga negara, keamanan aset publik, dan keadilan bagi masyarakat.
Jika benar tambang liar dibiarkan berjalan di atas tanah negara, itu bukan sekadar kesalahan — itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah bangsa.
