Jawa Timur Siapkan Penguatan Ekosistem Produk Halal dari Hulu hingga Hilir

Jawa Timur Siapkan Penguatan Ekosistem Produk Halal dari Hulu hingga Hilir

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan ekosistem produk halal. Raperda tersebut diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jawa Timur sebagai landasan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam membangun industri halal yang terintegrasi. Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya pada Senin.

Menurut Adhy, rancangan regulasi tersebut menggunakan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Karena itu, substansinya tidak hanya berfokus pada pengaturan administratif dan proses sertifikasi halal. Pemerintah daerah juga perlu memastikan tersedianya lingkungan usaha yang mampu mendukung pelaku industri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, agar dapat memenuhi standar halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Ekosistem yang hendak difasilitasi mencakup berbagai tahapan dalam rantai usaha. Cakupan tersebut dimulai dari penyediaan bahan baku yang terjamin kehalalannya, pengelolaan proses produksi, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung. Pengaturan juga diarahkan pada aspek pemasaran dan perdagangan, sehingga produk halal dari Jawa Timur memiliki jalur distribusi yang lebih kuat dan dapat menjangkau konsumen secara luas.

Selain memperkuat proses di tingkat produksi, raperda ini diharapkan membuka akses pasar bagi pelaku usaha. Dukungan tersebut dapat mencakup pengembangan jaringan kemitraan, promosi, serta perluasan peluang perdagangan di dalam dan luar daerah. Dengan kerangka yang terintegrasi, pemerintah provinsi ingin mendorong agar pengembangan produk halal tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan, melainkan berlanjut hingga produk mampu dipasarkan secara berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu wilayah yang berupaya membangun industri halal melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.

Pendekatan yang dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penguatan ekosistem produk halal dinilai berpotensi meningkatkan nilai tambah produk Jawa Timur. Pengembangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan, tetapi juga dengan upaya membangun lingkungan usaha yang mampu memperkuat kualitas, konsistensi, dan daya saing produk daerah. Dengan ekosistem yang lebih terarah, pelaku usaha di berbagai skala diharapkan dapat memperoleh dukungan yang mendorong pengembangan produk halal agar semakin kompetitif di pasar.

Dalam kerangka itu, pemerintah provinsi menempatkan diri sebagai fasilitator pengembangan ekosistem halal. Peran tersebut mencakup penguatan lingkungan yang mendukung pertumbuhan usaha dan keterhubungan antarpelaku dalam rantai produk halal, tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Batas kewenangan ini penting ditegaskan agar pelaksanaan kebijakan daerah tetap berada dalam koridor pembagian tugas yang berlaku. Raperda diarahkan untuk memperkuat dukungan daerah, bukan menggantikan kewenangan penetapan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pengembangan ekosistem halal memiliki arti penting bagi kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah. Ekosistem yang lebih kuat dapat membantu memperkuat perlindungan masyarakat dengan mendorong tersedianya produk yang memenuhi ketentuan kehalalan sebagaimana ditetapkan oleh otoritas berwenang. Pada saat yang sama, penguatan ini dapat membuka ruang bagi pertumbuhan pelaku usaha, meningkatkan nilai ekonomi produk Jawa Timur, serta memperluas daya saingnya. Karena itu, kebijakan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berperan menciptakan dukungan yang diperlukan, sementara penetapan kehalalan tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawa Timur memiliki potensi besar untuk mengembangkan produk halal secara terpadu dari hulu hingga hilir. Pandangan tersebut disampaikan Adhy Karyono dengan melihat kekuatan ekonomi daerah yang ditopang oleh beragam sektor strategis. Potensi itu tidak hanya berkaitan dengan jumlah pelaku usaha, tetapi juga ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi, jaringan distribusi, serta pasar domestik dan global yang terus berkembang. Dengan pengelolaan yang terarah, Jawa Timur dapat memperkuat posisi sebagai salah satu pusat pengembangan industri halal di Indonesia.

Sektor pertanian menjadi salah satu penopang utama karena menyediakan berbagai bahan pangan dan komoditas yang dapat diolah menjadi produk bernilai tambah. Kekuatan tersebut dilengkapi oleh sektor peternakan, kelautan dan perikanan, serta industri pengolahan yang berperan dalam menghasilkan makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya. Di sisi hilir, perdagangan, koperasi, dan pelaku usaha turut menentukan keberhasilan distribusi serta perluasan akses pasar. Keterhubungan antarsektor tersebut dapat membentuk rantai nilai halal yang lebih kuat, efisien, dan berkelanjutan.

Namun, besarnya potensi belum sepenuhnya didukung oleh kesiapan ekosistem. Kepemilikan sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha masih perlu diperluas agar jaminan kehalalan produk dapat dibuktikan secara formal dan konsisten. Pengembangan juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, akses terhadap pembiayaan dan pasar belum merata, terutama bagi usaha mikro, kecil, koperasi, dan pelaku usaha di daerah. Koordinasi antarpemangku kepentingan juga perlu diperkuat supaya program, pendampingan, dan regulasi tidak berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, pengembangan ekosistem produk halal membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengubah peluang sektoral menjadi kekuatan ekonomi yang terintegrasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan pengaturan mengenai penguatan ekosistem produk halal. Salah satu usulan yang dibahas ialah pembentukan lembaga pemeriksa halal di lingkungan pemerintah provinsi. Lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan, pendampingan, dan pemenuhan standar halal secara lebih terkoordinasi, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses layanan di daerah.

Masukan lainnya berkaitan dengan pembagian peran perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Perangkat daerah dapat dilibatkan dalam pembinaan usaha, fasilitasi sertifikasi, pengawasan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan data dan informasi. Pemerintah provinsi juga mendorong pengaturan mengenai pemberian insentif kepada pelaku usaha yang berupaya memenuhi ketentuan produk halal. Bentuk dan mekanisme insentif perlu dirancang secara terukur agar dapat diterapkan sesuai kebijakan daerah.

Perhatian khusus diberikan kepada pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dukungan tersebut dapat dilaksanakan melalui skema fasilitasi atau program pembiayaan yang mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha serta ketersediaan anggaran. Selain itu, diperlukan pengembangan sistem informasi yang mampu mengintegrasikan data pelaku usaha, proses sertifikasi, pendampingan, dan informasi produk halal. Sistem tersebut diharapkan memudahkan koordinasi antarlembaga dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi yang relevan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut mengusulkan pengembangan kawasan industri halal dan kawasan wisata halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem dari hulu hingga hilir. Pengembangannya perlu mempertimbangkan potensi daerah, kesiapan infrastruktur, kebutuhan pelaku usaha, serta keterhubungan dengan rantai pasok. Seluruh pengaturan dalam rancangan peraturan daerah perlu diselaraskan dengan pembagian kewenangan pemerintah, kemampuan keuangan daerah, ketentuan tata ruang, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *