Harga Pangan Nasional Terkini: Cabai Rawit Merah Rp114.000 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Terkini: Cabai Rawit Merah Rp114.000 per Kilogram

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat perkembangan harga sejumlah komoditas pangan pada Selasa. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan pada pukul 09.18 WIB, harga cabai rawit merah berada di angka Rp114.000 per kilogram. Pada waktu dan sumber pencatatan yang sama, harga telur ayam ras tercatat sebesar Rp31.550 per kilogram.

Data tersebut menggambarkan harga komoditas di tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, angka Rp114.000 per kilogram untuk cabai rawit merah dan Rp31.550 per kilogram untuk telur ayam ras merupakan nilai yang dihimpun PIHPS dari pemantauan harga eceran dalam cakupan nasional, bukan harga pada tingkat produsen, distributor, atau pasar tertentu.

Pencatatan PIHPS menjadi rujukan untuk melihat posisi harga pangan pada waktu tertentu. Karena data ini dicatat pada Selasa pukul 09.18 WIB, angka yang ditampilkan merepresentasikan kondisi pada saat pemantauan tersebut dilakukan. Harga cabai rawit merah dan telur ayam ras dapat menjadi bagian dari informasi yang diperhatikan masyarakat ketika memantau perkembangan kebutuhan pangan sehari-hari. Dalam data yang tersedia, komoditas cabai rawit merah tercatat dengan harga Rp114.000 per kilogram, sedangkan telur ayam ras berada pada Rp31.550 per kilogram. Kedua angka itu perlu dibaca sebagai harga eceran nasional sesuai keterangan PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia.

Dalam pencatatan harga pangan eceran nasional yang sama, bawang merah tercatat sebesar Rp43.450 per kilogram. Komoditas ini merupakan salah satu bumbu dapur yang umum digunakan dan dicantumkan bersama sejumlah bahan pangan lainnya dalam pemantauan harga. Pada pencatatan tersebut, bawang putih berada pada harga Rp43.750 per kilogram. Kedua angka itu menggambarkan harga eceran yang tercatat untuk masing-masing komoditas pada waktu pengumpulan data.

Rincian harga beras disajikan berdasarkan kelas dan kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.900 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II berada pada angka Rp15.850 per kilogram. Selanjutnya, beras medium I tercatat Rp17.000 per kilogram dan beras medium II Rp16.550 per kilogram. Pengelompokan ini memperlihatkan perbedaan harga sesuai kategori mutu yang digunakan dalam pencatatan pangan eceran.

Untuk kategori kualitas lebih tinggi, beras super I tercatat sebesar Rp18.150 per kilogram. Sementara itu, beras super II berada pada harga Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, urutan rincian harga beras dalam data tersebut adalah kualitas bawah I Rp15.900, kualitas bawah II Rp15.850, medium I Rp17.000, medium II Rp16.550, super I Rp18.150, dan super II Rp17.000 per kilogram.

Seluruh angka tersebut masih termasuk dalam pencatatan harga pangan eceran nasional yang sama, sehingga dapat dibaca sebagai daftar harga berdasarkan jenis komoditas dan kelas beras. Data yang tersedia hanya memuat angka harga pada saat pencatatan. Oleh sebab itu, angka tersebut tidak menjadi dasar untuk menyatakan bahwa bawang merah, bawang putih, atau kategori beras tertentu mengalami kenaikan maupun penurunan harga.

Perkembangan harga pangan nasional menunjukkan adanya perbedaan nilai antarjenis cabai yang dicatat dalam data komoditas. Cabai merah besar berada pada harga Rp81.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting tercatat Rp82.500 per kilogram. Pada kelompok yang sama, cabai rawit hijau memiliki harga Rp84.500 per kilogram. Perbedaan tersebut menggambarkan variasi harga berdasarkan jenis cabai, bukan pengelompokan baru di luar kategori yang digunakan dalam pencatatan.

Rincian harga ini memperlihatkan bahwa setiap jenis cabai memiliki nilai tersendiri dalam daftar pemantauan pangan. Cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau dicantumkan sebagai kategori yang berbeda, sehingga angka masing-masing perlu dibaca sesuai jenis komoditasnya. Penyajian tersebut membantu membedakan harga cabai berdasarkan bentuk komoditas yang tercatat, tanpa menyatukan seluruhnya ke dalam satu angka harga umum.

Komoditas daging juga tercantum dalam data dengan kategori yang berbeda. Harga daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp40.800 per kilogram. Angka ini disajikan untuk kategori daging ayam ras segar sebagaimana tercantum dalam pencatatan, sehingga tidak digabungkan dengan kelompok daging lainnya. Dengan demikian, informasi mengenai ayam tetap dipisahkan dari rincian harga berbagai jenis cabai dan daging sapi.

Untuk daging sapi, data membedakan harga berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat sebesar Rp151.250 per kilogram, sementara daging sapi kualitas II berada pada Rp130.950 per kilogram. Kedua angka tersebut mempertahankan kategori kualitas yang digunakan dalam data. Secara keseluruhan, rincian ini memuat beberapa jenis cabai, daging ayam ras segar, serta dua kualitas daging sapi, tanpa mengubah kategori komoditas atau menambahkan penilaian mengenai komoditas yang paling mahal.

Data harga pangan nasional juga mencatat pergerakan harga gula pasir dalam dua kategori. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp20.650 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada angka Rp19.250 per kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya variasi harga berdasarkan jenis atau kualitas gula yang dicatat dalam pemantauan. Kedua angka ini menjadi bagian dari rangkaian informasi harga bahan pangan yang tersedia pada saat data dikumpulkan.

Pada komoditas minyak goreng, harga dibedakan menurut bentuk penjualan dan mereknya. Minyak goreng curah tercatat seharga Rp20.850 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp24.600 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp22.700 per liter. Dengan demikian, catatan tersebut memuat tiga kelompok harga minyak goreng, yaitu jenis curah serta dua kategori minyak goreng kemasan bermerek.

Rangkaian angka ini memberikan gambaran harga gula pasir dan minyak goreng berdasarkan kategori yang tercantum dalam pencatatan. Harga gula pasir premium berada di atas harga gula pasir lokal, sementara harga minyak goreng kemasan bermerek I tercatat lebih tinggi dibandingkan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan bermerek II. Seluruh angka tersebut merupakan catatan PIHPS Nasional pada waktu pengambilan data sebagaimana disebutkan oleh sumber. Nilai harga dapat dibaca sesuai satuan masing-masing, yakni per kilogram untuk gula pasir dan per liter untuk minyak goreng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *