News  

Diduga Bangun Tanpa IMB/PBG, Pohon Milik Pemilik Lahan Dibabat, Tuntutan Ganti Rugi Rp30 Juta Belum Tuntas

GOWA, SULAWESI SELATAN — Dugaan pembangunan yang dipersoalkan terkait kelengkapan perizinan, penebangan pohon tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanaman, serta tuntutan ganti rugi yang disebut belum diselesaikan menjadi sorotan di Desa Sokkolia, Dusun Borong Bulo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Persoalan tersebut disampaikan oleh H. Muh. Sanusi Dg. Gau, S.E., S.H., yang mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya. Ia menyatakan keberatan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut karena menurut keterangannya, sejumlah pohon miliknya telah ditebang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sementara persoalan pembayaran dan ganti rugi yang ia ajukan belum diselesaikan.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status perizinan pembangunan, batas objek jual beli tanah, hak atas tanaman yang tumbuh di atas lahan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Diduga Pembangunan Berjalan Sebelum Status Perizinan Dipastikan

Sanusi mempertanyakan pembangunan yang menurut pengakuannya telah berlangsung ketika dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku saat ini, disebut belum tersedia.

Namun, status perizinan tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang. Hingga terdapat bukti atau keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa pembangunan tersebut benar-benar dilaksanakan tanpa izin yang diwajibkan.

Portal Berita LIN memandang penting adanya keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan, pihak pemilik bangunan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Apabila pembangunan telah berjalan, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai legalitasnya melalui mekanisme permintaan informasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lima Pohon Produktif Diduga Ditebang Tanpa Pemberitahuan

Persoalan yang paling disoroti Sanusi adalah penebangan tanaman yang menurut keterangannya merupakan miliknya.

Ia menyebut terdapat dua pohon durian, satu pohon manggis, satu pohon langsat, dan satu pohon mangga yang ditebang oleh pekerja proyek.

Sanusi menilai penebangan tersebut seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu. Menurutnya, apabila rencana pekerjaan disampaikan sejak awal, tanaman yang masih memungkinkan untuk dipindahkan dapat diselamatkan.

Ia juga mengaku telah mengingatkan seseorang bernama Iwan agar menyampaikan terlebih dahulu rencana penggunaan lahan sebelum pekerjaan dimulai.

Menurut Sanusi, pembelian tanah tersebut tidak serta-merta berarti tanaman miliknya ikut menjadi bagian dari objek transaksi.

“Seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada saya sebelum pekerjaan dimulai, supaya pohon-pohon saya bisa dipindahkan,” demikian inti keberatan yang disampaikannya.

Persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen jual beli, kesepakatan mengenai tanaman, keterangan pekerja di lapangan, serta bukti mengenai siapa yang memerintahkan atau melaksanakan penebangan.

Jika benar tanaman ditebang tanpa persetujuan dan tanpa penyelesaian yang disepakati, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab atas kerugian yang dipersoalkan.

Tuntutan Ganti Rugi Rp25 Juta dan Persoalan Tanah Belum Tuntas

Selain penebangan pohon, Sanusi menyebut terdapat sejumlah persoalan pembayaran yang menurutnya belum diselesaikan.

Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta atas tanaman yang ditebang. Ia juga menyampaikan perhitungan terkait sisa tanah sepanjang atau berukuran 70 meter dengan nilai Rp350.000 per meter, serta tiga rumpun bambu yang masing-masing ditaksir bernilai Rp1 juta.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, total nilai yang dipersoalkan diperkirakan sekitar Rp30 juta.

Meski demikian, rincian luas tanah, dasar penghitungan nilai Rp350.000 per meter, status kepemilikan sisa lahan, dan nilai ganti rugi tanaman perlu diperjelas melalui dokumen serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai belum dibayarkannya tuntutan tersebut masih berdasarkan keterangan Sanusi. Pihak yang disebut bertanggung jawab perlu dimintai klarifikasi agar status pembayaran dan dasar hukumnya menjadi jelas.

Dugaan Keterkaitan Yayasan dengan Pejabat Perlu Ditelusuri

Sanusi juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterkaitan proyek atau lahan tersebut dengan sebuah yayasan yang, menurut penuturannya, memiliki hubungan dengan pejabat daerah, termasuk Bupati Sukabumi.

Namun, lokasi yang disebut dalam laporan ini berada di Desa Sokkolia, Dusun Borong Bulo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Karena itu, identitas yayasan, lokasi administrasi badan hukum, hubungan para pihak, dan keterkaitan yang diklaim tersebut harus diverifikasi secara cermat sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

Sanusi turut menyebut nama yang terdengar sebagai “Kapronya An Lutfi”. Identitas dan jabatan orang tersebut masih memerlukan konfirmasi.

Portal Berita LIN menegaskan bahwa penyebutan nama pejabat atau yayasan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penelusuran perlu dilakukan melalui dokumen resmi, struktur kepengurusan yayasan, keterangan pemilik proyek, serta bukti hubungan hukum atau kerja sama yang relevan.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan pengaruh atau pengabaian hak pemilik lahan, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Enam Pertanyaan Penting yang Perlu Dijawab

Untuk memperoleh kejelasan atas persoalan ini, Portal Berita LIN menilai ada sejumlah pertanyaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut:

  1. Apakah pembangunan di Desa Sokkolia, Dusun Borong Bulo, telah memenuhi persyaratan perizinan atau PBG yang diwajibkan?
  2. Siapa pemilik sah lahan dan bangunan yang sedang dikerjakan?
  3. Apakah dokumen jual beli tanah mencakup tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut?
  4. Siapa yang memerintahkan penebangan dua pohon durian, satu pohon manggis, satu pohon langsat, dan satu pohon mangga?
  5. Bagaimana status sisa tanah dan dasar perhitungan tuntutan ganti rugi sekitar Rp30 juta?
  6. Siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan penyelesaian atas tuntutan yang disampaikan Sanusi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa berkepanjangan dan memastikan hak setiap pihak tetap terlindungi.

Portal Berita LIN: Hak Pemilik Lahan Harus Dihormati

Pembangunan untuk kepentingan apa pun perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kejelasan status lahan, dan penghormatan terhadap hak pihak lain.

Jika terdapat tanaman yang ditebang tanpa persetujuan atau kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek, yayasan yang disebut, pemilik atau pengelola pembangunan, serta pihak bernama Iwan perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan dokumen dan fakta yang mereka miliki.

Portal Berita LIN mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi teknis terkait untuk memberikan kejelasan sesuai kewenangannya apabila diperlukan, terutama mengenai status pembangunan dan dokumen perizinan.

Investigasi ini tidak bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong transparansi, perlindungan hak pemilik lahan, dan penyelesaian persoalan berdasarkan bukti.

Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya tentang berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan, penghormatan terhadap hak warga, dan tanggung jawab atas setiap dampak yang ditimbulkan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal H. Muh. Sanusi Dg. Gau, S.E., S.H. Status perizinan, kepemilikan lahan, penebangan tanaman, nilai kerugian, dan pembayaran yang dipersoalkan masih perlu diverifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak terkait.

PORTAL BERITA LIN
Integritas • Profesional • Kebenaran

Berita Tanpa Batas, Fakta Tanpa Bias.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *