Dana Rekening Teman Hilang Rp4,5 Juta, Perempuan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Dana Rekening Teman Hilang Rp4,5 Juta, Perempuan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Seorang perempuan berinisial YCAF (32) di Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan pengambilan dana dari rekening temannya sendiri, A (23). Berdasarkan laporan yang disampaikan, dana yang hilang diperkirakan mencapai Rp4,5 juta. Uang tersebut diduga ditarik menggunakan kartu ATM milik korban tanpa persetujuan atau sepengetahuan A.

Peristiwa ini mencuat setelah korban menyadari adanya transaksi atau penarikan dana dari rekeningnya. Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian agar dugaan penggunaan kartu ATM dan pengambilan uang tersebut dapat diperiksa secara resmi. Rangkaian kejadian, termasuk waktu penarikan dan cara kartu ATM itu digunakan, masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Dalam informasi yang beredar, YCAF diduga merupakan istri seorang anggota polisi atau disebut berkaitan dengan Bhayangkari. Namun, status tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kepastian dan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Identitas serta hubungan para pihak juga perlu ditempatkan sesuai informasi yang telah disampaikan dalam laporan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Kepolisian saat ini menangani perkara tersebut untuk menelusuri dugaan penarikan dana, memeriksa keterangan korban maupun pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan bukti yang relevan. Penanganan laporan ini belum memuat putusan pengadilan ataupun kesimpulan hukum mengenai kesalahan YCAF. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa yang berujung pada laporan polisi itu bermula dari kunjungan A ke kediaman YCAF pada 3 Agustus 2026. A tidak datang seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berinisial RDS. Mereka mendatangi rumah YCAF yang berada di kawasan asrama polisi KP 3 Benowo, wilayah Pakal, Surabaya. A dan YCAF diketahui telah berteman, sehingga kunjungan tersebut berlangsung dalam konteks hubungan pertemanan di keduanya.

Menurut keterangan Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto, dalam kesempatan itu kartu ATM milik A kemudian diambil oleh YCAF. Pengambilan tersebut disebut terjadi ketika A sedang melakukan suatu aktivitas. Rangkaian kejadian ini baru menjadi perhatian setelah terdapat transaksi pada rekening korban. Sebelumnya, A tidak mengetahui adanya perpindahan uang ataupun penggunaan kartu ATM tersebut.

Dua hari setelah kunjungan ke rumah YCAF, tepatnya pada 5 Agustus 2026, aplikasi mobile banking milik A memberikan notifikasi transaksi penarikan tunai. Pemberitahuan itu mencatat adanya uang sebesar Rp4,5 juta yang ditarik melalui ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB. Waktu dan lokasi transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran awal perkara, karena A disebut tidak mengetahui maupun menyetujui penarikan itu.

Dengan demikian, dana dalam rekening A berpindah setelah kartu ATM berada di luar penguasaannya. Penarikan tunai tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. A kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan kartu dan aliran dana yang hilang. Polisi selanjutnya mendalami hubungan kunjungan pada 3 Agustus, keberadaan kartu ATM, serta transaksi penarikan tunai yang muncul dua hari kemudian.

Setelah mengetahui adanya penarikan dana sebesar Rp4,5 juta dari rekeningnya, A segera menghubungi YCAF untuk meminta penjelasan. A menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang tersebut ataupun melakukan transaksi penarikan di ATM. Dalam percakapan itu, YCAF membantah terlibat dalam hilangnya dana. Namun, YCAF justru menuduh RDS sebagai pihak yang mengambil kartu milik A dan menggunakannya untuk menarik uang.

YCAF juga sempat menunjukkan sikap seolah-olah membantu A menghadapi persoalan tersebut. Perempuan itu bahkan mengantar A membuat laporan ke Polsek Pakal. Langkah tersebut pada awalnya dianggap sebagai bentuk dukungan kepada korban yang sedang berusaha menelusuri keberadaan dana dan kartu rekeningnya. Akan tetapi, keterangan serta sejumlah perilaku YCAF kemudian membuat A mulai merasa curiga.

Kecurigaan semakin menguat ketika A dan RDS mengajak YCAF melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di ATM lokasi penarikan. Ajakan itu disebut ditolak YCAF sebanyak dua kali. Penolakan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan A dan RDS dalam upaya mencari penjelasan mengenai siapa yang berada di ATM saat transaksi berlangsung.

Setelah rekaman CCTV diperoleh, korban menemukan petunjuk yang dinilai mengarah kepada YCAF. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang yang disebut menggunakan sandal dengan ciri yang sangat identik dengan sandal milik YCAF. Selain itu, sepeda motor yang tampak dalam rekaman juga disebut memiliki kemiripan kuat dengan kendaraan perempuan tersebut. Meski demikian, kesamaan sandal dan sepeda motor belum dapat langsung dianggap sebagai bukti final mengenai pelaku. Temuan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu dikaji lebih lanjut oleh kepolisian bersama bukti-bukti lain, termasuk keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan rekaman secara menyeluruh.

Penanganan laporan mengenai dana rekening senilai Rp4,5 juta yang dilaporkan hilang masih berproses. Kompol Sugeng Rianto menyampaikan bahwa laporan awal perkara tersebut disampaikan ke Polrestabes Surabaya. Setelah itu, penanganannya dilimpahkan ke Polsek Pakal sesuai dengan wilayah dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah memanggil kedua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemanggilan itu dilakukan untuk memperoleh keterangan dari masing-masing pihak, termasuk menjelaskan rangkaian peristiwa dan dugaan pengambilan uang dari rekening. Penyidik juga meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dinilai dapat membantu memperjelas kejadian serta menguji keterangan yang telah disampaikan.

Selain mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, polisi menyiapkan gelar perkara. Forum tersebut akan digunakan untuk menilai kecukupan bukti dan menentukan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara menjadi bagian penting dalam proses hukum karena keputusan lanjutan harus didasarkan pada fakta, dokumen, rekaman, serta keterangan para pihak yang diperoleh selama pemeriksaan.

Kedua belah pihak juga direncanakan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tambahan diperlukan apabila masih terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau perbedaan keterangan yang harus didalami oleh penyidik. Jika perkara kemudian meningkat ke tahap penyidikan, barang yang diduga digunakan saat pengambilan uang berpotensi disita untuk kepentingan pembuktian.

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini masih berjalan dan belum sampai pada penetapan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab. Status perempuan yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan bukti yang tersedia serta hasil pemeriksaan penyidik. Polisi masih melanjutkan pengumpulan informasi sebelum mengambil keputusan mengenai arah penanganan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *