JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi pasar modal dengan memperluas informasi mengenai kepemilikan saham. Dalam kebijakan terbaru, batas kepemilikan yang perlu diketahui publik diturunkan menjadi di atas 1 persen, dari ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk kepemilikan di atas 5 persen. Perubahan ini membuat informasi tentang struktur kepemilikan perusahaan menjadi lebih terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat serta pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan hal tersebut dalam Special Remarks pada Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penurunan batas tersebut memungkinkan publik mengetahui pihak-pihak yang memiliki saham dalam sebuah perusahaan secara lebih luas. Dengan demikian, pemegang saham yang sebelumnya belum tercatat dalam ambang pelaporan lama dapat lebih mudah dikenali oleh investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Keterbukaan informasi kepemilikan memiliki peran penting dalam membantu investor memahami struktur pengendalian, potensi pengaruh, serta dinamika pemegang saham suatu emiten. Informasi yang lebih lengkap juga dapat mendukung penilaian risiko dan pengambilan keputusan investasi yang lebih terukur. Bagi perusahaan tercatat, kebijakan ini mendorong tanggung jawab yang lebih besar dalam menyampaikan informasi secara akurat, tepat waktu, dan konsisten.
Transparansi merupakan fondasi bagi terbentuknya pasar modal yang berkualitas dan dipercaya. Ketika informasi kepemilikan tersedia secara lebih terbuka, kesetaraan akses informasi pelaku pasar dapat diperkuat, sementara potensi ketidakpastian dan asimetri informasi dapat ditekan. Langkah BEI tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global terhadap integritas pasar modal Indonesia. Kepercayaan itu penting untuk mendukung partisipasi yang sehat, memperkuat tata kelola emiten, dan mendorong perkembangan pasar yang berkelanjutan.
BEI memperluas cakupan transparansi kepemilikan saham dengan memperinci klasifikasi investor yang digunakan dalam informasi pasar. Kebijakan ini tidak berhenti pada penyampaian persentase kepemilikan, tetapi juga menyajikan pengelompokan investor secara lebih terstruktur. Jika sebelumnya kategori investor berjumlah sembilan, kini klasifikasi tersebut diperinci menjadi 39 tipe. Perubahan ini menunjukkan upaya untuk menghadirkan informasi kepemilikan yang lebih lengkap dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan pasar modal.
Perincian kategori tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik pemegang saham. Informasi yang lebih spesifik membantu membedakan kelompok investor berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan, sehingga komposisi kepemilikan dapat dipahami secara lebih akurat. Dengan demikian, data mengenai saham tidak hanya menunjukkan seberapa besar porsi yang dimiliki, tetapi juga memberikan konteks mengenai pihak-pihak yang berada di balik kepemilikan tersebut.
Langkah ini juga berkaitan dengan upaya mengidentifikasi kemungkinan afiliasi di investor. Klasifikasi yang lebih terperinci dapat membantu pasar membaca hubungan atau keterkaitan yang mungkin terdapat dalam struktur kepemilikan. Pemahaman tersebut penting karena konsentrasi kepemilikan dan potensi afiliasi dapat memengaruhi cara informasi mengenai suatu emiten dinilai oleh investor serta pemangku kepentingan lainnya.
Perluasan klasifikasi investor menjadi 39 tipe menjadi bagian dari agenda penguatan transparansi dan integritas pasar modal. Ketersediaan informasi yang lebih rinci memungkinkan proses pengawasan dan penilaian terhadap struktur kepemilikan dilakukan dengan dasar yang lebih kuat. Pada saat yang sama, kebijakan ini mendorong penyampaian data yang lebih terbuka dan konsisten, sehingga mengurangi ruang bagi pemahaman yang keliru mengenai kepemilikan saham.
Melalui kebijakan tersebut, BEI berupaya membangun lingkungan pasar yang lebih informatif dan akuntabel. Transparansi yang diperluas diharapkan mendukung pengambilan keputusan berbasis informasi, memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme pasar, serta meningkatkan kualitas keterbukaan emiten. Klasifikasi investor yang lebih terperinci pada akhirnya menjadi instrumen penting untuk memetakan kepemilikan dan kemungkinan afiliasi secara lebih jelas, tanpa mengubah prinsip bahwa informasi pasar harus tersedia secara terbuka bagi pihak yang berkepentingan.
Perhatian penyedia indeks global terhadap pasar modal Indonesia pada awal 2026 menjadi salah satu latar belakang penting bagi percepatan pembenahan tata kelola dan transparansi. Sorotan tersebut, terutama dari MSCI, menunjukkan bahwa kualitas keterbukaan informasi, kepastian akses investor, serta mekanisme perdagangan semakin menjadi perhatian dalam penilaian pasar internasional. Bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), situasi ini tidak semata-mata dipandang sebagai tantangan, melainkan juga sebagai momentum untuk memperkuat berbagai reformasi yang telah berjalan dan memastikan pasar modal Indonesia berkembang secara lebih kredibel.
Dalam merespons perhatian tersebut, BEI secara aktif berkomunikasi dengan penyedia indeks global dan investor global. Komunikasi dilakukan untuk menjelaskan langkah-langkah pembenahan yang sedang diterapkan, mendengarkan masukan dari pelaku pasar internasional, serta memastikan bahwa kebijakan yang disusun dapat dipahami dan diterima oleh komunitas investasi global. Dialog ini mencakup isu transparansi kepemilikan, kualitas data pasar, akses terhadap informasi, dan penguatan praktik tata kelola. Pendekatan terbuka tersebut penting agar reformasi tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga selaras dengan ekspektasi pasar internasional.
Sejumlah upaya yang dilakukan BEI juga telah memperoleh apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dalam konteks peningkatan transparansi dan penguatan infrastruktur pasar. Apresiasi tersebut menjadi indikasi bahwa pembenahan yang ditempuh bergerak ke arah yang tepat, meskipun prosesnya masih membutuhkan konsistensi dan evaluasi berkelanjutan. Namun, BEI tetap menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penilaian, status, atau kebijakan penyedia indeks global berada di luar kendalinya. Karena itu, hasil pengumuman berikutnya masih perlu ditunggu dan akan dilihat pada November tahun ini. Sambil menanti, BEI akan melanjutkan komunikasi, memperbaiki kualitas layanan, dan menjalankan reformasi secara bertahap demi membangun kepercayaan investor serta pasar modal yang lebih berkualitas.
Reformasi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak semata-mata diarahkan untuk memperbesar ukuran pasar atau mengejar pertumbuhan jumlah investor. Sasaran yang lebih penting adalah membangun pasar modal yang transparan, berintegritas, memiliki kedalaman dan likuiditas yang memadai, serta mampu bersaing secara sehat di tingkat regional maupun global. Pasar yang berkualitas membutuhkan keterbukaan informasi, tata kelola yang kuat, perlindungan investor, dan mekanisme perdagangan yang dapat dipercaya oleh seluruh pelaku.
Kualitas tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Ketika informasi mengenai kepemilikan dan aktivitas perusahaan tersedia secara lebih jelas, investor dapat menilai risiko serta prospek investasi dengan lebih baik. Kepercayaan yang meningkat pada akhirnya dapat mendorong masuknya modal ke Indonesia. Arus modal yang lebih besar tidak hanya berpengaruh terhadap transaksi di bursa, tetapi juga dapat mendukung pembiayaan perusahaan dan memperluas kapasitas perekonomian.
Iding menjelaskan bahwa modal yang lebih besar memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi. Ekspansi tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan fasilitas produksi, pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas usaha, maupun pembukaan jaringan bisnis baru. Berbagai kegiatan itu menciptakan investasi produktif yang berpotensi meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan. Pada saat yang sama, pertumbuhan usaha dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjadi salah satu jalur transmisi pertumbuhan ekonomi.
Fundamental pasar modal Indonesia sendiri disebut masih cukup kuat meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan. Ketahanan tersebut terlihat dari basis investor yang terus bertambah. Jumlah investor telah mencapai sekitar 32,1 juta, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 20 juta pada akhir 2020. Pertumbuhan basis investor ini menunjukkan bahwa partisipasi publik semakin luas. Namun, peningkatan jumlah tersebut perlu diimbangi dengan kualitas informasi, edukasi, dan integritas pasar agar pertumbuhan tidak hanya bersifat kuantitatif, melainkan juga memperkuat fondasi pasar modal dalam jangka panjang.

