ART Ditangkap di Makassar Usai Diduga Membunuh Profesor Lansia di Sukabumi

Kasus Kematian Profesor di Sukabumi: ART Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Makassar

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang asisten rumah tangga berinisial PAL, berusia 41 tahun, ditangkap di Makassar setelah diduga terlibat dalam pembunuhan majikannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban diketahui berinisial RPP, seorang profesor lansia berusia 74 tahun. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena melibatkan hubungan pekerja rumah tangga dan majikannya, sementara korban disebut sebagai seorang akademisi yang telah lanjut usia.

Penangkapan PAL dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana yang menimpa RPP. Berdasarkan informasi yang tersedia, PAL ditempatkan sebagai pihak yang diduga melakukan pembunuhan, sehingga status dan proses hukum terhadapnya perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Hingga tahap ini, penyebutan tersebut tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah, karena perkara masih berada dalam proses penanganan.

Informasi mengenai perkara ini juga memuat perbedaan penyebutan nama. Tersangka disebut dengan inisial PAL, sedangkan pada bagian pengakuan, sumber menggunakan nama Agus. Kedua penyebutan itu dipertahankan sesuai bahan sumber tanpa menyimpulkan bahwa PAL dan Agus merupakan orang yang sama. Dengan demikian, keterangan mengenai identitas tersangka perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menambahkan kesimpulan di luar informasi yang tersedia.

Kasus ini memperlihatkan bahwa dugaan pembunuhan terhadap RPP kini berkaitan dengan penangkapan seorang ART berusia 41 tahun di Makassar. Rangkaian peristiwa yang menghubungkan penangkapan tersebut dengan kematian profesor berusia 74 tahun di Sukabumi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perkembangan berikutnya diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara, dasar dugaan terhadap PAL, serta keterangan resmi mengenai identitas dan peran pihak yang diperiksa.

Setelah korban, seorang profesor lanjut usia, diperkenalkan dan ART yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diketahui telah diamankan di Makassar, kronologi awal berlanjut pada penemuan korban di kediamannya. Korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar. Peristiwa itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan pembunuhan yang kemudian dikaitkan dengan ART sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Penemuan korban berlangsung pada Jumat, 25 September 2026. Pada saat itu, anak korban bersama warga menemukan korban dalam keadaan sudah meninggal di kamar. Informasi tersebut menjadi dasar awal bagi keluarga dan warga untuk mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa serius terhadap korban. Penemuan itu juga menandai dimulainya rangkaian penanganan perkara oleh pihak terkait.

Dalam susunan kronologi awal, keterangan mengenai korban yang ditemukan di kamar oleh anaknya bersama warga ditempatkan sebelum informasi mengenai penangkapan ART di Makassar. Urutan tersebut menggambarkan bahwa perkara pertama kali diketahui setelah korban ditemukan sudah meninggal dunia. Selanjutnya, penyelidikan berkembang hingga keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diketahui dan ART kemudian ditangkap.

Peristiwa pada Jumat tersebut menjadi titik awal perhatian terhadap kasus yang melibatkan korban dan ART. Anak korban bersama warga menjadi pihak yang menemukan korban, sementara informasi mengenai penangkapan ART menjadi perkembangan lanjutan dalam perkara. Dengan demikian, fakta utama pada tahap awal kronologi adalah korban ditemukan sudah meninggal di dalam kamar pada 25 September 2026, sebelum proses pengungkapan terhadap dugaan pelaku berlanjut.

Dalam pemeriksaan kepada polisi, ART disebut mengakui adanya tindakan penyekapan terhadap korban menggunakan bantal. Pengakuan tersebut menjadi dasar uraian mengenai dugaan cara yang dilakukan, tetapi informasi itu tetap perlu dipahami sebagai keterangan pelaku kepada penyidik dan bukan sebagai kesimpulan yang telah dibuktikan melalui proses pengadilan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, bantal digunakan untuk menutup atau menyekap bagian wajah korban. Tindakan itu, menurut pengakuan ART, berlangsung selama sekitar 10 menit. Penyebutan durasi tersebut mengikuti keterangan yang diberikan pelaku, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai ukuran pasti sebelum seluruh fakta diperiksa dan dikonfirmasi melalui penyidikan.

Polisi masih perlu mencocokkan pengakuan tersebut dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lokasi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Langkah itu penting untuk menjelaskan rangkaian kejadian secara utuh dan menilai kesesuaian pernyataan pelaku dengan temuan penyidik. Karena perkara masih berada dalam proses hukum, uraian tentang penggunaan bantal dan durasi sekitar 10 menit sebaiknya disampaikan dengan atribusi yang jelas.

Keterangan tersebut hanya menjelaskan dugaan tindakan yang diakui ART kepada polisi. Informasi itu tidak secara otomatis menjelaskan kondisi medis korban ataupun memastikan akibat dari tindakan tersebut. Penentuan fakta hukum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan peristiwa akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, serta proses peradilan yang berlaku.

Setelah kejadian yang menimpa profesor lanjut usia di Sukabumi, ART berinisial R, yang masih berstatus sebagai terduga pelaku, disebut melarikan diri ke Makassar. Dalam pelarian tersebut, ia diduga membawa ponsel milik korban serta dua kartu ATM yang juga merupakan milik korban. Informasi mengenai perjalanan ART ke Makassar menjadi bagian dari rangkaian peristiwa setelah kejadian dan disampaikan dalam keterangan terkait penangkapannya di wilayah tersebut. Statusnya tetap sebagai terduga, sehingga seluruh informasi mengenai keterlibatannya perlu ditempatkan sesuai keterangan yang telah disampaikan.

Keberadaan ART di Makassar kemudian terungkap sebelum ia diamankan oleh pihak berwenang. Barang-barang yang diduga dibawa dari Sukabumi, yakni sebuah ponsel dan dua kartu ATM milik korban, turut disebut dalam informasi mengenai pelarian tersebut. Tidak ada keterangan tambahan mengenai penggunaan barang-barang itu yang dapat disimpulkan di luar informasi yang tersedia. Rangkaian peristiwa ini menjadi penutup dari perjalanan pelarian ART setelah kejadian yang diduga melibatkan dirinya dalam kematian profesor lansia tersebut.

Dalam keterangannya, ART kini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang terjadi. Pernyataan penyesalan dan permintaan maaf tersebut disampaikan setelah ART diamankan di Makassar. Namun, pernyataan itu tidak mengubah statusnya yang masih disebut sebagai terduga pelaku. Karena itu, informasi mengenai peristiwa tersebut tetap perlu disampaikan berdasarkan keterangan yang tersedia, tanpa menyatakan bahwa ART telah terbukti bersalah. Pelarian ke Makassar, dugaan membawa ponsel dan dua kartu ATM korban, serta pengakuan penyesalan menjadi bagian dari fakta yang diberitakan dalam perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *