Enrekang – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Enrekang, Senin (16/03/2026). Massa aksi menuntut aparat kepolisian segera menangkap pihak investor yang diduga melakukan aktivitas ilegal di lahan masyarakat serta mendesak pencopotan Kapolres Enrekang dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hadaf Karya Mandiri.
Aksi yang berlangsung di pusat Kota Enrekang tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas, orasi secara bergantian, serta aksi pemblokiran jalan di jalur Trans Nasional yang melintas di depan Polres. Akibatnya, arus lalu lintas sempat lumpuh total karena massa memenuhi badan jalan.
Protes terhadap sikap Kapolres
Koordinator lapangan aksi, Zul, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sikap Kapolres Enrekang yang dinilai tidak tegas dalam menangani dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak investor.
Menurutnya, masyarakat menilai ada indikasi pembiaran bahkan dugaan dukungan terhadap perusahaan agar tetap beroperasi di wilayah yang ditolak oleh masyarakat.
“Ini adalah bentuk protes kami terhadap sikap Kapolres Enrekang yang terindikasi membiarkan bahkan mem-backup aktivitas perusahaan untuk tetap beroperasi,” ujar Zul dalam orasinya.
Kekhawatiran kerusakan lingkungan
Aliansi masyarakat lingkar tambang menegaskan penolakan keras terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Mereka menilai kegiatan tambang berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.
Masyarakat khawatir aktivitas tambang dapat memicu longsor, banjir bandang, serta pencemaran daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Pinrang dan Sidrap untuk kebutuhan pertanian.
Selain itu, mereka meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi dan mencabut IUP milik CV Hadaf Karya Mandiri.
“Penolakan dari masyarakat, legislatif, dan pemerintah daerah harus diatensi oleh Kementerian ESDM agar IUP perusahaan tersebut dicabut karena dianggap melanggar dan tidak layak beroperasi,” kata Zul.
Dugaan pelanggaran perizinan
Aliansi masyarakat juga menyampaikan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar tuntutan pencabutan IUP dan WIUP perusahaan tersebut, di antaranya:
CV Hadaf Karya Mandiri dinilai lalai melaksanakan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun.
Lokasi IUP disebut tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Enrekang dan berada di wilayah rawan bencana.
Perusahaan dinilai tidak melaksanakan konsultasi publik yang bermakna kepada masyarakat.
Diduga melakukan aktivitas eksplorasi dan pengambilan sampel tanpa adanya pembebasan lahan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 135–138 PP Nomor 35 Tahun 2025 serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, izin tersebut dinilai dapat dicabut secara hukum.
Ancaman aksi lanjutan
Dalam pernyataannya, Zul menegaskan bahwa masyarakat akan terus melakukan perlawanan apabila aparat kepolisian tidak bertindak secara adil dan transparan dalam menangani persoalan tersebut.
Ia juga menyebut bahwa jika aktivitas perusahaan tetap dipaksakan berjalan, masyarakat akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Jika aktivitas ilegal tidak diproses dan hanya masyarakat yang dipersoalkan, maka kami akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami tidak ingin konflik besar terjadi di bumi Massenrempulu, tetapi masyarakat siap mempertahankan wilayahnya,” tegasnya.
Aliansi masyarakat memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait agar mempertimbangkan secara serius tuntutan masyarakat untuk mencabut IUP tersebut demi menghindari konflik berkepanjangan di Kabupaten Enrekang.
Tim Liputan:
Jurnalis Mello TV News – Ombass Enrekang.

