Polres Minahasa Tenggara Bergerak, Kepemilikan Senjata Angin Tanpa Dokumen Resmi Jadi Sorotan

Ratatotok, 4 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan empat orang lelaki yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin setelah beredarnya foto-foto mereka di media sosial Facebook yang memperlihatkan penggunaan senjata tersebut.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satreskrim pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya sekelompok pria yang mengunggah foto menggunakan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan anggota Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob dan personel Polsek Ratatotok untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pria yang terekam dalam unggahan media sosial tersebut.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan empat orang yang diduga terkait kepemilikan senjata angin tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas yang Diamankan:
RM (32), wiraswasta, warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

SI (35), petani/pekebun, warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

RM (27), belum bekerja, warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

YP (32), petani/pekebun, warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 pucuk senjata angin rakitan warna cokelat.
1 pucuk senjata angin rakitan corak pohon dan daun.
1 pucuk senjata angin rakitan corak hitam abu-abu.
1 pucuk senjata angin rakitan corak hijau putih.
1 pucuk senjata angin rakitan corak pink, putih dan hitam.
3 butir peluru kaliber 8 mm.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul serta legalitas kepemilikan senjata angin tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para terduga guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penggunaan maupun kepemilikan senjata tersebut.

Para terduga dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata tanpa izin.

Rencana Tindak Lanjut:

Melakukan penyidikan secara mendalam.
Merampungkan berkas perkara.
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan proses tahap II.

Polres Minahasa Tenggara mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, membawa, ataupun menggunakan senjata tanpa izin yang sah serta tidak mengunggah konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *