News  

Pemda Jangan Tutup Mata,Segera Evaluasi Perizinan PT.FAL Yang Konflik Dengan Gapoktan

Toboali – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap perizinan PT FAL yang hingga kini belum menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan milik Gapoktan Hamparan Rezeki Desa Jeriji seluas ratusan hektar.

Ketua Lembaga Investigasi Negara kabupaten Bangka Selatan, Norman Adjis SH, juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan agar konflik tersebut tidak terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Lahan sudah ditanam sawit namun belum dibayar perusahaan, bagaimana ini bisa terjadi.Oleh sebab itu pihak APH harus turun tangan mengatasi hal ini,” kata Norman.

Menurut dia, konflik agraria antara Gapoktan dan perusahaan bukan hanya soal pembayaran lahan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlangsungan hidup mereka.

“Evaluasi tentu perlu segera dilakukan agar iklim investasi di daerah ini jadi baik. Bila memang terbukti bahwa izin yang diberikan selama ini menabrak hak-hak masyarakat, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Norman Adjis juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh sejak tahun 2024 masih banyak perusahaan sawit yang belum membayar BPHTB sehingga dinilai belum memiliki HGU secara lengkap.

“Karena dengan adanya HGU maka pemda bisa menentukan besarnya nilai pajak BPHTB yang harus disetor ke kas negara,” katanya.

Salah satu warga Toboali, Hamsan, mengatakan pemerintah daerah harus turun tangan secara serius menyikapi persoalan tersebut karena dinilai sudah terlalu lama tidak menemukan penyelesaian.

“Pemerintah Daerah Bangka Selatan harus melakukan evaluasi kembali mengenai izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berusaha di desa itu,” kata Hamsan kepada wartawan di Toboali.

Ia menilai persoalan pembayaran lahan kepada Gapoktan sudah berlarut-larut tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Bila hal ini terus dibiarkan maka Gapoktan akan kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Ahmad. Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

“Sebaiknya pemda menjadi pembuat keputusan, bukan malah menjadi mediator atau penonton dalam kisruh lahan ini dan membiarkan kedua belah pihak bertikai tanpa ada solusi yang tepat,” katanya.

Ia menegaskan evaluasi terhadap perizinan perusahaan perlu dilakukan karena konflik yang terjadi dinilai mengindikasikan adanya persoalan dalam proses usaha perkebunan di wilayah tersebut.

“Akhirnya masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian yang telah mereka kelola secara turun-temurun kalau pembayaran ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Humas : DPC LIN Bangka Selatan