News  

LIN Bangka Selatan Minta APH Turun Tangan Atasi Kisruh Lahan Jeriji

Bangka Selatan– Lembaga Investigasi Negara melalui DPC Bangka Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelesaikan kisruh lahan yang terjadi di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketua LIN Bangka Selatan, Norman Adjis atau yang akrab disapa Man Murai, mengatakan persoalan sengketa lahan tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius agar tidak memicu gejolak yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat yang berwenang segera turun langsung ke lokasi guna mencari solusi terbaik terkait kisruh lahan di Desa Jeriji ini, sehingga ada titik terang dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Norman Adjis kepada wartawan di Toboali.

Menurutnya, pihak LIN saat ini tengah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat guna meredam potensi konflik antara petani dan pihak perusahaan. Ia menilai aksi pemasangan spanduk yang dilakukan anggota kelompok tani merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan.

“Aksi bentangan spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan petani yang selama ini merasa janji-janji perusahaan belum direalisasikan,” katanya.

Norman menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski masyarakat selama ini masih bersabar menunggu penyelesaian, namun hingga kini belum ada kepastian yang dirasakan oleh para petani.

“Kesabaran masyarakat jangan dianggap biasa. Jika persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, tentu akan memicu aksi-aksi lanjutan dari masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut dikabarkan pernah dilaporkan oleh perwakilan petani ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendapatkan perhatian hukum lebih lanjut.

LIN Bangka Selatan berharap perusahaan segera menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat, baik terkait janji kemitraan maupun dugaan sengketa lahan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan bijaksana agar masyarakat tidak lagi turun melakukan aksi di lapangan. Kondusivitas daerah dan iklim investasi harus tetap dijaga,” ujarnya.

Norman menegaskan bahwa investasi di daerah akan berjalan baik apabila perusahaan mampu membangun hubungan yang sehat dan transparan dengan masyarakat sekitar.

“Kalau masyarakat merasa dibohongi, tentu akan muncul kemarahan dan konflik yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah. Kami berharap sengketa lahan ini segera selesai dan APH dapat mengambil langkah konkret,” pungkasnya.

Dasar Hukum Terkait Sengketa Lahan dan Perkebunan

Beberapa regulasi yang mengatur persoalan sengketa lahan dan kewajiban perusahaan perkebunan di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
    Mengatur hak atas tanah, penggunaan lahan, serta penyelesaian sengketa agraria.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    Mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat serta larangan merugikan hak masyarakat adat maupun petani lokal.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konflik sosial maupun sengketa lahan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
    Mengatur penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
    Mengatur mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lembaga Investigasi Negara DPC Bangka Selatan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah demi terciptanya solusi yang adil dan bermartabat bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

LIN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait agar hadir sebagai penengah yang objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi daerah. Jangan sampai konflik ini terus berlarut-larut dan merugikan semua pihak,” tutup Norman Adjis.

Humas : DPC LIN Bangka Selatan