Pangkalpinang – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/tingkatkan-sinergitas-kapolres-bangka-terima-audiensi-dpc-lin-bangka”>Bangka Belitung, Hellyana, divonis 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan bill hotel. Putusan tersebut memicu pertanyaan publik terkait status jabatannya sebagai Wakil Gubernur Babel.
Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan rangkaian kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dhimas Putra Ramadani, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun menilai argumentasi pembelaan tidak dipertimbangkan secara maksimal.
“Pandangan kami ternyata memang tidak diterima oleh hakim,” ujarnya kepada awak media.
Dhimas juga menegaskan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
“Untuk itu kami mengajukan rencana akan banding,” tegasnya.
Apakah Wagub Babel Harus Diberhentikan?
Terkait status jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah secara tetap hanya dapat dilakukan apabila:
- Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Dan tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara dalam kasus ini, Hellyana dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman maksimal hukumannya 4 tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat pemberhentian tetap secara otomatis.
Namun demikian, sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila berstatus ditahan dalam proses pidana.
Secara hukum, posisi Hellyana saat ini belum otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Gubernur Babel. Akan tetapi, status penahanan dan putusan pidana tersebut dinilai telah memasuki ranah etika pemerintahan dan dapat memunculkan dorongan politik maupun moral untuk mengundurkan diri.
Di sisi lain, keputusan final mengenai status jabatan tetap menunggu proses hukum berkekuatan tetap serta kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
(Humas DPD LIN Babel)







Responses (7)