Tulungagung – Dugaan perjudian dadu yang berlangsung di kawasan Pasar Ngemplak, Jalan Fatahillah, Kabupaten Tulungagung, masih menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung dalam waktu cukup lama ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak.
Dari informasi yang diperoleh sejumlah sumber di lapangan, praktik judi tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan berulang. Bahkan, aktivitasnya memiliki jam-jam tertentu yang diketahui oleh pelaku maupun pengunjung pasar.
Seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa perjudian dadu di lokasi itu bukan hal baru. “Sudah berlangsung lama, bukan sekali atau dua kali. Terlihat seolah tidak ada yang menindak,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran atau lemahnya pengawasan, mengingat Pasar Ngemplak termasuk area publik yang ramai dikunjungi.
Jika dibandingkan dengan wilayah lain, tindakan terhadap perjudian seperti sabung ayam maupun judi dadu biasanya dilakukan secara tegas dan berkesinambungan. Operasi rutin menjadi cara untuk menutup ruang gerak para pelaku.
Namun, di Tulungagung situasinya berbeda. Minimnya tindakan aparat menimbulkan persepsi negatif dan dugaan bahwa praktik tersebut berjalan tanpa hambatan.
Seorang pengamat sosial menekankan bahwa jika perjudian ini berlangsung tanpa penindakan, hal tersebut bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Selain itu, perjudian juga berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti kriminalitas, utang, hingga konflik antarwarga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penindakan. Masyarakat pun menuntut transparansi dan tindakan nyata agar hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.


Responses (8)