ABK Baru 3 Hari Kerja Dituntut Hukuman Mati HOTMAN PARIS SOROTI DUGAAN KETIDAKADILAN KASUS SABU 2 TON

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah angkat bicara terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang menjerat seorang Anak Buah Kapal (ABK).

ABK bernama Fandi Ramadhan diketahui baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut, namun justru dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar narkotika di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di mana aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis mencapai 2 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus narkotika terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Hotman: “Jangan Sampai Salah Hukum”

Melalui tim hukumnya, Hotman menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fandi setelah keluarga terdakwa meminta bantuan.

Menurut Hotman, terdapat sejumlah hal yang perlu didalami secara objektif, terutama terkait:

  • Peran dan posisi Fandi di atas kapal

  • Apakah ia mengetahui adanya muatan narkotika

  • Siapa pemilik kapal dan kapten yang bertanggung jawab penuh atas pelayaran

Hotman menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan (mens rea) dan keterlibatan aktif dalam tindak pidana tersebut.

“Jangan sampai orang kecil jadi korban sementara aktor utama tidak tersentuh,” tegasnya.

Sorotan Publik

Tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK yang baru tiga hari bekerja memicu diskusi luas di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan.

Sejumlah pengamat hukum menyatakan bahwa dalam kasus besar seperti ini, penegak hukum harus mampu membedakan antara pelaku utama, pengendali jaringan, dan pihak yang mungkin hanya berada di posisi subordinat tanpa mengetahui muatan kapal secara keseluruhan.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang kasus ini masih bergulir di pengadilan. Tim kuasa hukum dikabarkan tengah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya.

Kasus sabu 2 ton ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan pembuktian yang transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *