PASURUAN – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Pasuruan akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggerebek sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan pil double L dalam jumlah besar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran pil haram tersebut.
Seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan saat memasuki kamar kos yang telah lebih dulu dipantau aparat selama dua hari.
Barang Bukti Fantastis, Indikasi Jaringan Besar
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah mencengangkan, di antaranya:
- 104.961 butir pil double L
- 14 poket sabu (total 2,42 gram)
- Timbangan elektrik
- Plastik klip kosong
- Alat sekrop dari sedotan
- 2 unit ponsel
- 1 unit motor tanpa plat
- Uang tunai Rp1 juta

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar di kamar kosnya,” tegasnya.
Modus: Kos Dijadikan Gudang, Transaksi Terorganisir
Hasil penyelidikan awal mengungkap modus yang cukup rapi. Barang haram tersebut diduga sudah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar untuk menghindari kecurigaan.
Petugas bahkan harus menunggu selama kurang lebih empat jam hingga pelaku datang dan masuk ke lokasi. Saat itulah penyergapan dilakukan.
Dari pengakuan tersangka, pil double L diperoleh dari jaringan luar daerah, tepatnya dari Jakarta, dalam jumlah besar:
- 1 karton berisi 34 bungkus
- Setiap bungkus berisi 1.000 butir
- Harga beli Rp16 juta per karton
Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.
Analisis Investigasi: Sukorejo Diduga Jadi Titik Distribusi
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa wilayah Sukorejo bukan sekadar lokasi konsumsi, melainkan telah menjadi titik distribusi okerbaya.
Jumlah barang bukti yang mencapai ratusan ribu butir menunjukkan adanya indikasi jaringan yang lebih besar dan terorganisir, bukan peredaran skala kecil.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Untuk kasus sabu, ancaman hukuman:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun
Sementara untuk okerbaya:
- Maksimal 12 tahun penjara
- Denda hingga Rp5 miliar
Pengembangan Jaringan Masih Berjalan
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk asal distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi alarm serius bagi aparat dan pemerintah daerah. Peredaran okerbaya dalam jumlah besar di lingkungan pemukiman menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi keterlibatan jaringan lintas daerah.
Suara Investigasi mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga ke aktor utama di balik distribusi skala besar ini.

