Wahyu Nugroho Resmi Adukan Pengembang Berinisial M ke Polisi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Bangil Memanas

Pasuruan,  – Polemik dugaan pencemaran nama baik mencuat di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang warga, Wahyu Nugroho, resmi melaporkan seorang pengembang properti sekaligus pengusaha kuliner berinisial M ke Mapolres Bangil pada Rabu (15/4/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah Wahyu merasa dirugikan atas tuduhan serius yang diarahkan kepadanya, yakni dugaan praktik pengoplosan gas LPG di tempat usahanya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai tudingan yang dilontarkan oleh M tidak berdasar dan telah merusak reputasinya di tengah masyarakat.

“M ini datang ke tempat saya, melakukan semacam penggerebekan, lalu menuduh saya mengoplos LPG. Padahal tempat saya itu tempat berkumpulnya rekan-rekan pers dan NGO. Masa saya melakukan hal seperti itu? Itu sama saja bunuh diri,” tegas Wahyu.

Tak hanya satu pihak, Wahyu juga melaporkan seorang aparatur desa yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Selain M, ada juga kasun setempat berinisial S yang ikut saya laporkan,” tambahnya.

Didampingi Kuasa Hukum, Minta Proses Hukum Transparan

Wahyu dalam pelaporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Siswanto. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas nama baik kliennya.

Menurut Hery, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, baik untuk melaporkan maupun membela diri dari tuduhan yang dianggap merugikan.

“Semua pihak tentu memiliki hak untuk melaporkan. Namun kami juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum atas tuduhan yang kami nilai telah merugikan klien kami, Mas Wahyu,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa Wahyu merupakan bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera, sehingga tuduhan tersebut dinilai sangat berdampak terhadap kredibilitas pribadi maupun lembaga.

Sorotan Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, apabila terbukti adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak tertentu.

Namun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih dalam tahap menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.

Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setempat, mengingat tuduhan yang dilontarkan menyangkut isu sensitif seperti pengoplosan LPG yang dapat berdampak hukum serius.

Kuasa hukum Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Hery.

Catatan Redaksi

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak terlapor berinisial M dan S belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *