Diduga Aset PT Garam Dipakai Tanpa Izin, Lima Tambatan Perahu di Sampang Tak Hasilkan Pemasukan Negara

SAMPANG — Dugaan penyalahgunaan aset milik PT Garam kembali mencuat di wilayah Pegaraman 3, Kabupaten Sampang. Lima tambatan perahu yang berada di Desa Pangarengan dan Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, disorot karena diduga digunakan tanpa izin resmi serta tidak memberikan kontribusi pemasukan kepada negara.

Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala PT Garam yang baru, Amiril, terkait status pemanfaatan aset tersebut.

Dalam keterangannya, Amiril secara tegas mengungkapkan bahwa penggunaan tambatan perahu tersebut tidak memberikan pemasukan apa pun kepada pihak perusahaan.

“Tidak ada pemasukan ke PT Garam,” ujarnya singkat.

Tak hanya itu, ia juga memastikan bahwa penggunaan lima tambatan perahu tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.

“Tidak ada surat apa pun,” tegasnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT Garam telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Akan Dievaluasi, Tapi Publik Tunggu Aksi Nyata

Menanggapi persoalan ini, pihak PT Garam menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh aset, khususnya di kawasan Pegaraman 3 Sampang.

“PT Garam akan melakukan evaluasi di bagian aset, khususnya di Pegaraman 3 Sampang,” jelas Amiril.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik. Pasalnya, hingga saat ini baru satu tambatan perahu yang diketahui telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, sementara empat lainnya masih digunakan oleh pihak perorangan.

Sorotan Publik: Jangan Tebang Pilih

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar penggunaan tambatan perahu tersebut tidak memiliki izin resmi, maka penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Warga menilai, pembiaran terhadap penggunaan aset negara tanpa izin berpotensi merugikan keuangan negara serta menciptakan kesan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Kalau memang tidak ada izin, harusnya ditertibkan semua, jangan hanya satu saja,” ungkap salah satu warga setempat.

Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara

Penggunaan aset negara tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama jika tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara atau BUMN.

Selain itu, kondisi ini juga membuka potensi terjadinya praktik penguasaan aset negara secara ilegal oleh oknum tertentu.

Masyarakat Desak Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari PT Garam. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menyelamatkan aset negara serta memastikan pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Publik berharap, evaluasi yang dijanjikan tidak berhenti pada wacana, melainkan diikuti dengan tindakan nyata berupa penertiban menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *