Warga menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oknum perangkat desa disebut berdalih menggunakan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar penarikan biaya. Namun, menurut warga, Perdes tidak boleh bertentangan atau melampaui aturan yang lebih tinggi.
“Perangkat desa tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif tetap untuk balik nama tanah, apalagi hingga Rp1,5 juta,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya dugaan penyamaran pungutan dalam program ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Program), yang merupakan program nasional di bawah Kementerian ATR/BPN dan didanai oleh Bank Dunia. Program ini sejatinya bertujuan membantu masyarakat, termasuk dalam proses administrasi pertanahan seperti balik nama.
Dalam ketentuannya, biaya operasional seperti pengukuran dan kegiatan lapangan dalam program tersebut telah ditanggung oleh negara. Adapun biaya resmi hanya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran biaya PNBP untuk pendaftaran peralihan hak umumnya dihitung berdasarkan nilai tanah dibagi 1.000, yang nominalnya berkisar ratusan ribu rupiah—bukan tarif tetap seperti yang dikeluhkan warga.

Dasar Hukum yang Mengatur
Sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam persoalan ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan bahwa perangkat desa dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 tentang PNBP di Kementerian ATR/BPN
Mengatur bahwa seluruh biaya layanan pertanahan, termasuk balik nama, merupakan PNBP yang harus dibayarkan langsung ke negara melalui BPN.Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP (ketentuan sebelumnya)
Menjadi dasar penghitungan tarif layanan pertanahan sebelum diperbarui.Peraturan Menteri ATR/BPN tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Menyebutkan bahwa program sertifikasi massal ini sebagian besar dibiayai oleh pemerintah, dan desa hanya membantu administrasi tanpa menarik biaya di luar ketentuan.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368
Mengatur tentang pemerasan, yaitu tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Khususnya Pasal 12, yang mengatur penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Kedungbanteng. Warga berharap adanya intervensi dari pemerintah daerah, termasuk Camat Sumbermanjing Wetan, Bupati Malang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk segera turun tangan.
Selain itu, warga juga menuntut agar seluruh biaya yang telah dipungut dikembalikan.
Dari sisi hukum, jika pungutan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar yang sah, maka oknum perangkat desa dapat menghadapi sejumlah konsekuensi. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian, gugatan perdata untuk pengembalian uang oleh warga, hingga potensi pidana berupa pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.
Warga menegaskan, langkah pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk penggunaan hak sebagai masyarakat untuk mencari keadilan. Mereka juga membuka kemungkinan melibatkan lembaga kontrol sosial dalam proses pengaduan ke tingkat kecamatan, inspektorat kabupaten, maupun kepolisian.
“Kami hanya meminta keadilan. Kembalikan hak kami, dan hentikan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas perwakilan warga.
(LIN-Red)

