Lembaga Investigasi Negara Bengkulu Warning: Jangan Percaya Pengakuan Tanpa SK Resmi!

Bengkulu, 10 November 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu angkat bicara keras atas beredarnya isu palsu yang menyebut seorang berinisial TH sebagai pengurus resmi lembaga tersebut.

Isu itu dinyatakan tidak benar, menyesatkan, dan merupakan tindakan mencoreng nama baik organisasi.

Ketua DPD LIN Bengkulu, A. Bastari Idrus, bersama Sekretaris Zamanan, S.Sos, dan Ketua Divisi Hukum dan HAM Apriyanto, pada Senin, 10 November 2025, melakukan koordinasi resmi dengan Intelkam Polda Bengkulu untuk memastikan langkah hukum atas penyebaran hoaks yang mengatasnamakan LIN.

“Kami tidak main-main. Oknum yang mengaku sebagai pengurus tanpa dasar hukum resmi akan kami laporkan. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga perbuatan pidana,” tegas Bastari Idrus seusai pertemuan di Polda Bengkulu.

DPD LIN Bengkulu menegaskan bahwa struktur kepengurusan sah telah disahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Investigasi Negara dan tidak ada nama lain di luar dokumen resmi tersebut. Dengan demikian, klaim TH sebagai pengurus adalah fitnah yang disengaja dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Divisi Hukum dan HAM, Apriyanto, menyebut tindakan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, karena telah menyebarkan informasi bohong dan mengatasnamakan lembaga negara tanpa izin.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti digital dan keterangan saksi. Jika masih ada yang berani menggunakan nama Lembaga Investigasi Negara tanpa legalitas, kami pastikan akan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Apriyanto.

Langkah koordinasi ke Intelkam Polda Bengkulu bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk penegasan posisi lembaga terhadap segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan nama organisasi. LIN Bengkulu menilai, tindakan TH bukan hanya merugikan lembaga, tetapi juga mencoreng citra kelembagaan investigasi di mata publik.

“Lembaga Investigasi Negara berdiri di atas dasar hukum dan integritas. Kami tidak akan membiarkan siapapun mengotori nama baik lembaga demi kepentingan pribadi,” ujar Zamanan, Sekretaris DPD LIN Bengkulu.

DPD LIN Bengkulu mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum agar tidak terkecoh oleh oknum yang mengaku pengurus tanpa SK resmi. Semua informasi sah mengenai struktur kepengurusan dapat dikonfirmasi langsung ke kantor DPD LIN Bengkulu.

Langkah cepat dan tegas yang diambil DPD LIN Bengkulu membuktikan bahwa lembaga ini tidak akan mentolerir manipulasi, pemalsuan, dan penyebaran hoaks yang mengancam integritas serta kredibilitas organisasi.

“Kebenaran tidak bisa dikaburkan oleh kebohongan. Kami akan lawan setiap upaya penyesatan publik dengan bukti dan hukum,” tutup Bastari Idrus dengan nada tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *