LIN Papua Barat Daya Minta Pemkab Sorong Buka Klarifikasi, Dari Sewa Kendaraan DPRD hingga Belanja Hibah
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun 2024 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Dokumen LHP yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya sejumlah rekomendasi kepada Bupati Sorong untuk memerintahkan kepala perangkat daerah terkait melakukan pemulihan dan penyetoran kembali ke kas daerah, termasuk meminta pertanggungjawaban atas belanja yang dinilai memiliki potensi kelebihan pembayaran.
Salah satu angka terbesar muncul pada belanja sewa kendaraan Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong.
BPK merekomendasikan agar Sekretaris DPRD memproses pemulihan kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan nilai sekitar Rp4,06 miliar, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

Angka tersebut tentu bukan nilai kecil. Persoalannya bukan semata-mata mengenai pengembalian uang, tetapi juga bagaimana proses perencanaan, pengadaan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran dapat berlangsung hingga ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.
Rp2,7 Miliar Belanja PU Juga Diminta Dipulihkan
Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sorong.
BPK merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran dan penyetoran kembali ke kas daerah senilai sekitar Rp2,70 miliar.
Dengan nilai miliaran rupiah tersebut, publik tentunya berhak memperoleh penjelasan mengenai jenis belanja yang dimaksud, bagaimana proses pembayaran dilakukan, serta mekanisme pengawasan yang berjalan sebelum pembayaran direalisasikan.
Kas BPBD Rp100 Juta dan Satpol PP Rp99,99 Juta
BPK juga memberikan rekomendasi terkait kas yang diterima dari Bendahara Pengeluaran.
Kepala BPBD Kabupaten Sorong direkomendasikan menyetorkan kembali ke kas daerah senilai Rp100 juta.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sorong direkomendasikan menyetorkan kembali senilai Rp99,99 juta.
Meski nilainya jauh lebih kecil dibanding temuan belanja kendaraan dan pekerjaan umum, persoalan tersebut tetap penting karena menyangkut tata kelola serta pertanggungjawaban uang daerah.
Belanja Hibah Ikut Menjadi Sorotan
Persoalan lain yang cukup serius terdapat pada belanja hibah.
Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, BPK merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran belanja hibah yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai sekitar Rp129,69 juta.
Selain itu, terdapat belanja hibah sekitar Rp549,43 juta yang disebut memiliki potensi kelebihan pembayaran dan perlu dimintakan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah untuk kemudian diverifikasi oleh Inspektorat.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas daerah.

Kondisi serupa juga ditemukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan nilai potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp560,90 juta sebagaimana terlihat dalam dokumen LHP.
Dinas Sosial, Pariwisata hingga Perhubungan
Rekomendasi BPK juga menyasar sejumlah perangkat daerah lainnya.
Di antaranya:
- Dinas Sosial: sekitar Rp83,89 juta;
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: sekitar Rp81,05 juta;
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan: sekitar Rp86,77 juta;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: sekitar Rp337,97 juta;
- Dinas Perhubungan: sekitar Rp14,21 juta.
Kepada masing-masing pihak, BPK memberikan rekomendasi pemulihan atau penyetoran kembali sesuai uraian temuan dalam LHP.
Jika seluruh nilai yang disebut dalam rekomendasi dan potensi kelebihan pembayaran tersebut dihitung, nilainya berada pada kisaran Rp8,92 miliar. Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut tidak seluruhnya merupakan kerugian negara yang telah dipastikan, karena sebagian merupakan potensi kelebihan pembayaran yang masih harus dimintakan pertanggungjawaban dan diverifikasi terlebih dahulu.
LIN PAPUA BARAT DAYA SOROT TEMUAN BPK
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyoroti serius hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Jackson menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara memiliki fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas pemerintahan, termasuk dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara sebagai fungsi kontrol dalam aktivitas pemerintah tentu memberikan perhatian serius terhadap temuan BPK ini. Nilainya tidak sedikit dan menyangkut penggunaan uang daerah yang pada prinsipnya merupakan uang rakyat,” tegas Jackson Sambow.
Menurutnya, pihak pemerintah daerah maupun perangkat daerah yang disebut dalam rekomendasi BPK perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan lengkap kepada publik.
Bukan hanya terkait apakah uang tersebut telah dikembalikan, tetapi juga bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi.
“Kami berharap pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi lengkap. Masyarakat perlu mengetahui apa penyebab munculnya kelebihan pembayaran, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana proses pencairannya, serta sejauh mana rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jackson juga menekankan bahwa LIN tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan temuan pemeriksaan.
Namun, menurutnya, setiap temuan pengelolaan keuangan daerah harus dikawal sampai tuntas, terutama apabila menyangkut nilai yang besar.
“Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Tetapi ketika ada rekomendasi BPK terkait pemulihan dan penyetoran uang daerah, maka publik berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjutnya,” lanjutnya.
Pertanyaan LIN: Sudah Berapa yang Dikembalikan?
Jackson menilai terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Sorong.
- Pertama, berapa total nilai yang sudah dikembalikan ke kas daerah?
- Kedua, apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti?
- Ketiga, untuk belanja hibah yang masih berstatus potensi kelebihan pembayaran, apakah laporan pertanggungjawaban penerima hibah sudah diverifikasi Inspektorat?
- Keempat, bagaimana proses pengawasan terhadap belanja sewa kendaraan DPRD yang disebut tidak sesuai kondisi senyatanya?
- Kelima, apa langkah pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan APBD berikutnya?
Menurut LIN Papua Barat Daya, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar masyarakat tidak hanya mengetahui angka temuan, tetapi juga mengetahui proses penyelesaian dan pertanggungjawabannya.
SOROT INVESTIGASI: UANG KEMBALI, TAPI AKAR MASALAH JANGAN DIABAIKAN
Temuan BPK seharusnya tidak berhenti pada persoalan “uang dikembalikan”.
Pengembalian uang merupakan bagian dari tindak lanjut, tetapi publik juga perlu mengetahui mengapa kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi.
- Apakah karena lemahnya pengawasan?
- Apakah proses verifikasi tidak berjalan maksimal?
- Apakah dokumen pertanggungjawaban tidak diperiksa secara memadai?
- Atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri oleh aparat pengawasan?
- Di sinilah fungsi kontrol masyarakat sipil dan lembaga pengawasan sosial menjadi penting.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyatakan akan mencermati perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut dan mendorong pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sebab, APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan. Di dalamnya terdapat uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorot Investigasi akan terus mengawal informasi terkait tindak lanjut rekomendasi BPK ini.
Catatan Redaksi: Uraian di atas disusun berdasarkan dokumen LHP BPK yang ditampilkan dalam materi yang diterima redaksi. Status potensi kelebihan pembayaran dibedakan dari nilai yang telah direkomendasikan untuk dipulihkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sorong, DPRD, OPD terkait maupun pihak penerima hibah.
- Rahman Salehe Berangkatkan 53 Imam Masjid se-Boltim Umrah ke Tanah Suci.
- Plang Larangan ESDM Bakal Dipasang di Lokasi Tambang Kotabunan, Dugaan PETI yang Dikaitkan dengan Rahman Salehe Kembali Disorot
- Jawab Prinsip Equality Before the Law, Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Pers Siap Buka Ruang Informasi Publik








Responses (2)