BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Nama Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, muncul dalam perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perbandingan itu disampaikan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, melalui akun X miliknya, @sigitwid. Unggahan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks dalam pemberitaan yang membahas polemik pendidikan Gibran.
Dalam pernyataannya, Sigit membawa riwayat pendidikan Habibie sebagai rujukan untuk menanggapi perbincangan publik tentang dokumen akademik, jenjang pendidikan, dan latar belakang seseorang yang menduduki jabatan penting negara. Penyebutan nama Habibie membuat isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan Gibran, tetapi juga bersinggungan dengan figur nasional yang dikenal memiliki rekam jejak pendidikan dan keahlian di bidang teknologi.
Polemik ini berkembang di tengah perhatian masyarakat terhadap informasi mengenai ijazah dan pendidikan Gibran. Pernyataan Sigit melalui media sosial menjadi bagian dari rangkaian respons politik terhadap isu tersebut. Akun @sigitwid menjadi sarana penyampaian pandangan, sementara isi unggahan itu turut dikutip dan dibahas dalam pemberitaan yang lebih luas.
Namun, perbandingan yang disampaikan Sigit tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perkara Habibie dan Gibran memiliki latar, dokumen, atau persoalan yang sama. Informasi dalam bagian ini hanya memuat pernyataan serta konteks yang terdapat dalam bahan sumber. Karena itu, penyebutan riwayat pendidikan Habibie perlu dipahami sebagai bagian dari argumen Sigit dalam perdebatan, bukan sebagai kesimpulan bahwa kedua kasus tersebut setara atau identik.
Menurut Sigit Widodo, perjalanan pendidikan B.J. Habibie perlu ditempatkan dalam konteks sejarah kelembagaan pendidikan tinggi di Indonesia. Sigit menjelaskan bahwa Habibie sempat menempuh pendidikan di Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung. Namun, masa studinya di Indonesia berlangsung sekitar enam bulan. Setelah itu, Habibie meninggalkan pendidikan tersebut dan melanjutkan studi ke Jerman, negara yang kemudian menjadi tempat penting dalam pembentukan keahlian akademik serta profesionalnya di bidang teknologi dan penerbangan.
Sigit juga menerangkan bahwa penyebutan institusi tempat Habibie berkuliah pada masa tersebut harus memperhatikan perubahan status perguruan tinggi. Dalam periode 1950–1959, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam merupakan bagian dari Universitas Indonesia yang berada di Bandung. Kedua fakultas itu belum berdiri sebagai institut teknologi yang terpisah. Perubahan kelembagaan baru berlangsung secara resmi pada 2 Maret 1959, ketika institusi tersebut menjadi Institut Teknologi Bandung. Karena itu, riwayat pendidikan Habibie pada periode awal tersebut berkaitan dengan struktur Universitas Indonesia di Bandung, sebelum terbentuknya ITB sebagai perguruan tinggi mandiri.
Di Jerman, Habibie melanjutkan pendidikan tinggi di Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen. Dari kampus tersebut, ia memperoleh gelar Diplom-Ingenieur, yaitu gelar pendidikan tinggi di bidang teknik yang pada sistem pendidikan Jerman memiliki tuntutan akademik dan penelitian yang kuat. Setelah menyelesaikan jenjang tersebut, Habibie meneruskan pendidikannya di universitas yang sama hingga meraih gelar Doktor-Ingenieur, atau gelar doktor. Pendidikan di RWTH Aachen menjadi bagian penting dari perjalanan intelektual Habibie karena memperkuat dasar keilmuan, kemampuan riset, dan kompetensinya dalam rekayasa teknologi. Penjelasan Sigit tersebut menempatkan riwayat akademik Habibie sebagai rangkaian pendidikan yang dimulai di Bandung, kemudian berlanjut dan berkembang di Jerman.
Gelar Diplom-Ingenieur, yang kerap disingkat Dipl.-Ing., merupakan gelar akademik teknik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman sebelum penerapan luas skema sarjana dan magister seperti sekarang. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan teknik secara mendalam, mengikuti perkuliahan tingkat lanjut, menyelesaikan rangkaian ujian, serta menyusun tugas akhir atau tesis. Karena tuntutan akademiknya, gelar Dipl.-Ing. dari perguruan tinggi seperti RWTH Aachen University pada umumnya dipandang memiliki jenjang yang setara dengan magister atau S2 di Indonesia, khususnya dalam bidang teknik.
Kesetaraan tersebut perlu dipahami sebagai perbandingan jenjang akademik, bukan berarti struktur pendidikan Jerman dan Indonesia sepenuhnya identik. Dalam sistem diplom lama, mahasiswa menjalani proses pendidikan yang terintegrasi dan berorientasi pada penguasaan keilmuan serta kemampuan profesional. Tahap akhir biasanya menuntut penelitian, perancangan, atau kajian teknis yang dituangkan dalam karya ilmiah. Dengan demikian, penyebutan Dipl.-Ing. menunjukkan pencapaian akademik tingkat tinggi dalam disiplin teknik, meskipun tidak menggunakan nomenklatur S1 dan S2 sebagaimana dikenal di Indonesia.
Penjelasan mengenai gelar tersebut kemudian digunakan untuk menanggapi polemik tentang riwayat pendidikan tokoh tertentu. Sigit mengkritik pihak-pihak yang menurutnya sedang berupaya mendiskreditkan Gibran dengan menerapkan ukuran atau logika yang tidak konsisten terhadap dokumen pendidikan. Menurut Sigit, apabila logika yang digunakan Denny Indrayana dan sejumlah buzzer diterapkan secara seragam, maka B.J. Habibie pun dapat dianggap hanya lulus SMA karena tidak dapat menunjukkan ijazah S1.
Pernyataan itu merupakan kritik dan pendapat Sigit terhadap cara berpikir yang digunakan dalam polemik, bukan klaim faktual bahwa Habibie hanya memiliki pendidikan SMA. Inti kritiknya terletak pada pentingnya memahami konteks sistem pendidikan, nomenklatur gelar, serta jenjang akademik secara tepat sebelum menarik kesimpulan mengenai kualifikasi seseorang. Gelar Dipl.-Ing. perlu dibaca berdasarkan sistem diplom Jerman dan tuntutan akademiknya, bukan semata-mata melalui keberadaan label S1 atau S2 dalam dokumen.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam kerangka pembuktian dan ketentuan Undang-Undang Pemilu. Pertimbangan tersebut tidak hanya menilai keberadaan dokumen yang diajukan, tetapi juga mempertimbangkan apakah dokumen itu dapat membuktikan pemenuhan syarat pendidikan yang berlaku bagi calon wakil presiden.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan luar negeri. Dokumen semacam itu, apabila ada dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dapat menjadi dasar untuk menyetarakan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan tingkat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, berdasarkan penilaian terhadap alat bukti dalam perkara tersebut, dasar pembuktian yang diperlukan untuk menyatakan adanya dokumen itu tidak dinilai memadai.
Ketentuan mengenai tingkat pendidikan merupakan bagian dari persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Karena itu, isu mengenai ijazah atau dokumen pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pembuktian administratif dan substansi syarat calon. Meski demikian, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tersebut tidak serta-merta mengarah pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, putusan tersebut membedakan penilaian atas bukti dokumen pendidikan dan kewenangan hukum untuk menjatuhkan akibat berupa pembatalan atau diskualifikasi jabatan. Posisi MK dalam perkara ini terbatas pada pertimbangan serta kewenangan yang dinyatakan dalam putusan, tanpa memperluasnya menjadi penetapan lain di luar isi pertimbangan tersebut.

