BATAM, KEPULAUAN RIAU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kementerian Transmigrasi sedang menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lahan transmigrasi agar pemanfaatannya dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Upaya tersebut diarahkan pada penyusunan dasar hukum penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan transmigrasi memiliki landasan pemungutan yang jelas dan dapat dikelola secara tertib.
Saat ini, lebih dari 50 perusahaan telah memanfaatkan lahan transmigrasi untuk berbagai kegiatan usaha. Namun, pemanfaatan tersebut masih berlangsung dalam bentuk kerja sama dengan kementerian. Skema kerja sama itu belum menghasilkan PNBP bagi negara karena belum didukung ketentuan yang secara khusus mengatur penerimaan dari pemanfaatan lahan transmigrasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena aset lahan yang memiliki nilai ekonomi perlu dikelola secara transparan, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan pemanfaatan lahan oleh perusahaan memiliki dasar PNBP. Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar kerja sama yang sudah berjalan tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi di kawasan transmigrasi, tetapi juga memberikan manfaat fiskal bagi negara. Penjelasan itu disampaikan dalam rangkaian workshop dan media gathering kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyusunan dasar hukum tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan kementerian dan perusahaan pengguna lahan, termasuk mekanisme pemanfaatan, kewajiban pembayaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya. Dengan aturan yang lebih pasti, pemerintah dapat mendorong investasi dan kegiatan produktif tanpa mengabaikan kepastian hukum. Pada saat yang sama, penerimaan yang diperoleh dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta pengembangan kawasan transmigrasi secara berkelanjutan.
Kementerian Transmigrasi sedang menyiapkan langkah regulasi melalui usulan pembaruan undang-undang ketransmigrasian. Upaya ini dinilai penting karena aturan yang berlaku saat ini lebih banyak mengatur aspek administrasi pertanahan, sementara pemanfaatan lahan transmigrasi untuk kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum yang lebih kuat. Kepastian tersebut mencakup status pengelolaan, bentuk kerja sama, pemanfaatan aset, serta mekanisme penerimaan negara dari kegiatan yang melibatkan pihak lain.
Menteri Transmigrasi Iftitah menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi pertanyaan mengenai dasar hukum ketika hendak menagih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pihak swasta yang memanfaatkan lahan transmigrasi. Persoalan ini menunjukkan perlunya landasan hukum yang secara jelas mengatur pengelolaan aset dan pemanfaatannya secara produktif. Tanpa ketentuan yang memadai, kerja sama dengan dunia usaha berpotensi menghadapi hambatan administratif dan menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah maupun mitra usaha.
Pembaruan aturan diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan kerja sama pemanfaatan lahan transmigrasi dengan dunia usaha, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Pada 5 Oktober 2026, Kementerian Transmigrasi dan Komite I DPD RI telah membahas secara awal usulan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Rencana perubahan tersebut diharapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Salah satu materi yang akan didorong ialah penguatan tata kelola tanah dan aset transmigrasi agar dapat mendukung investasi, memberikan kepastian bagi pemanfaatan lahan, dan memperbesar kontribusi aset negara terhadap penerimaan publik.
Optimalisasi lahan transmigrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan atau penyusunan regulasi mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Langkah tersebut harus didukung oleh pendataan yang akurat, pemetaan potensi, serta penyelesaian legalitas aset secara menyeluruh. Tanpa informasi mengenai lokasi, luas, status penguasaan, dan kondisi pemanfaatannya, pemerintah akan kesulitan menentukan model kerja sama yang memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Kementerian Transmigrasi akan memetakan potensi ekonomi setiap bidang lahan untuk mengidentifikasi peluang kerja sama dengan pihak swasta. Pemetaan ini dapat menjadi dasar dalam memilih komoditas, kegiatan usaha, atau bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Dengan perencanaan yang lebih terukur, lahan transmigrasi dapat menghasilkan nilai tambah, membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat setempat, dan menciptakan sumber PNBP yang transparan serta berkelanjutan.
Aspek penting lain yang perlu diselesaikan adalah penerbitan sertifikat hak pengelolaan (HPL). Hingga kini, masih terdapat lahan yang baru memiliki surat keputusan HPL, tetapi belum dilengkapi sertifikat HPL. Perbedaan penetapan hak dan sertifikasi tersebut membuat pemanfaatan lahan untuk investasi memerlukan penataan lebih lanjut. Status aset yang belum clean and clear juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi calon mitra dan menyulitkan pemerintah dalam menetapkan serta menarik PNBP.
Data Kementerian Transmigrasi per Februari 2026 menunjukkan bahwa 72 bidang HPL transmigrasi dengan luas sekitar 300 ribu hektare telah diinventarisasi. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total potensi sekitar 3,1 juta hektare lahan HPL transmigrasi secara nasional. Dari lahan yang telah diinventarisasi, sekitar 22 ribu hektare telah dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dengan estimasi nilai aset mencapai Rp3,1 triliun. Data tersebut menunjukkan besarnya potensi aset, sekaligus menegaskan perlunya percepatan inventarisasi, sertifikasi, dan penataan legalitas sebelum kerja sama pemanfaatan dikembangkan.
Sebagai tindak lanjut penataan aset kawasan transmigrasi, Kementerian Transmigrasi akan mengembangkan portal informasi yang memuat data mengenai lahan-lahan yang telah memiliki kepastian hukum. Portal tersebut disiapkan agar calon investor dapat memperoleh informasi yang lebih jelas ketika hendak mengembangkan usaha di kawasan transmigrasi. Ketersediaan informasi mengenai status dan legalitas lahan diharapkan mendukung proses identifikasi lokasi usaha serta membantu mempertemukan potensi kawasan dengan kebutuhan investasi.
Pengembangan portal itu berjalan seiring dengan target inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2026. Pemerintah menargetkan inventarisasi dilakukan di 50 lokasi yang tersebar pada 13 provinsi, dengan luas total mencapai 217.043,26 hektare. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penataan dan penguatan kepastian hukum atas aset kawasan transmigrasi. Data hasil inventarisasi akan menjadi dasar penting dalam pengelolaan lahan serta penyediaan informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengembangan investasi di kawasan transmigrasi tetap diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja. Menteri Transmigrasi Iftitah menegaskan bahwa pemerintah menginginkan hasil yang nyata, sehingga kemajuan kesejahteraan masyarakat dapat diukur. Arah tersebut menempatkan pemanfaatan lahan tidak hanya pada aspek legalitas dan peluang usaha, tetapi juga pada dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan. Melalui penguatan data, kepastian hukum, dan akses informasi, pemerintah melanjutkan penataan aset sekaligus menyiapkan dasar bagi pengembangan kegiatan ekonomi di kawasan transmigrasi.


