JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 57 juta penerima manfaat hingga 30 September 2026. Pada periode yang sama, realisasi anggaran program tersebut tercatat mencapai Rp153,2 triliun. Data ini menunjukkan perkembangan pelaksanaan MBG berdasarkan dua indikator utama, yakni jumlah masyarakat yang telah menerima manfaat dan anggaran yang sudah direalisasikan pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penyampaian angka penerima manfaat dan serapan anggaran menjadi bagian dari pemaparan pemerintah mengenai perkembangan program hingga akhir September. Dengan capaian 57 juta penerima dan realisasi Rp153,2 triliun, pemerintah mencatat skala pelaksanaan MBG yang terus berkembang.
Angka tersebut menggambarkan posisi program berdasarkan data yang telah dihimpun sampai dengan 30 September 2026. Pemerintah menggunakan jumlah penerima manfaat untuk menunjukkan jangkauan layanan, sementara nilai anggaran yang terealisasi mencerminkan penggunaan dana untuk mendukung pelaksanaan program. Kedua indikator itu menjadi dasar dalam menyampaikan perkembangan MBG kepada publik melalui laporan pelaksanaan APBN.
Dalam pemaparan tersebut, pemerintah menekankan capaian secara agregat tanpa merinci kelompok penerima di luar informasi yang disampaikan. Fokus utama laporan berada pada perluasan jangkauan hingga 57 juta penerima manfaat serta realisasi anggaran sebesar Rp153,2 triliun. Data per akhir September ini menjadi gambaran terkini mengenai kemajuan MBG sebelum pelaksanaan program memasuki periode berikutnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pembenahan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memastikan layanan berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Perbaikan tata kelola menjadi penting karena pelaksanaan MBG melibatkan jaringan layanan yang luas serta berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penertiban operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN terus mendorong agar setiap SPPG menjalankan layanan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan. Standar tersebut mencakup pengelolaan tempat, proses pengolahan makanan, penyimpanan bahan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Penerapan standar kebersihan dimaksudkan untuk menjaga mutu layanan sekaligus mengurangi risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan program.
Selain penertiban operasional, penggunaan sertifikat juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola SPPG. Sertifikat berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk memastikan bahwa unit layanan telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum atau ketika menjalankan kegiatan. Dengan demikian, pelaksanaan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar dan kelayakan layanan di lapangan.
Suahasil menyampaikan bahwa masih terdapat SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Terhadap unit-unit tersebut, dilakukan tindakan, termasuk penutupan apabila persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Langkah itu mencerminkan pengawasan dan penertiban tetap dijalankan, meskipun tidak berarti seluruh persoalan dalam program telah selesai.
Sampai 30 September 2026, penyaluran MBG berlangsung melalui 27.486 SPPG. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala operasional program sekaligus kebutuhan untuk menjaga konsistensi pengawasan di setiap daerah. Apresiasi terhadap pembenahan BGN perlu dipahami sebagai pengakuan atas proses perbaikan yang sedang berjalan, dengan evaluasi dan penegakan standar tetap diperlukan agar kualitas layanan dapat dipertahankan.
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar kebersihan dan sanitasi pada setiap unit pelayanan dalam rangka membenahi operasional pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatan standar tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan berdasarkan ketentuan higiene dan sanitasi yang berlaku. Setiap unit pelayanan perlu memenuhi persyaratan administratif dan operasional yang telah ditetapkan, sehingga pengelolaan layanan dapat berlangsung secara tertib, konsisten, dan terukur.
Salah satu kewajiban utama diberlakukan kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi dokumen yang harus dimiliki oleh SPPG sebagai bagian dari pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi. Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap SPPG dalam pelaksanaan layanan MBG dan menjadi unsur penting dalam pembenahan tata kelola unit pelayanan.
BGN juga telah menutup 1.276 SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Langkah ini menunjukkan pengetatan penerapan standar di tingkat unit pelayanan, sekaligus menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG. Data penutupan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN untuk menata kembali pelaksanaan layanan agar seluruh unit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembenahan standar kebersihan dan sanitasi dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan MBG secara menyeluruh. Melalui kewajiban SLHS dan pengawasan terhadap pemenuhannya, BGN menempatkan aspek higiene sanitasi sebagai bagian dari penguatan operasional. Dengan demikian, setiap SPPG diarahkan untuk memenuhi persyaratan yang sama, sementara pelaksanaan layanan terus diselaraskan dengan standar yang berlaku.
Perluasan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diarahkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dalam tahap terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) menambah 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penambahan ini diharapkan memperkuat kapasitas penyediaan dan distribusi makanan bergizi, terutama bagi penerima manfaat yang selama ini menghadapi kendala jarak, akses transportasi, serta keterbatasan infrastruktur.
Dari total tambahan tersebut, sebanyak 211 SPPG merupakan mitra mandiri, sedangkan 269 SPPG ditempatkan di wilayah terpencil. Komposisi itu mencerminkan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kebutuhan operasional di lapangan. Pemerintah menargetkan seluruh unit tambahan mulai beroperasi pada akhir Oktober 2026. Dengan bertambahnya titik layanan, jangkauan program diharapkan semakin luas, sementara waktu distribusi dan kesinambungan pasokan dapat dikelola secara lebih baik.
Selain menambah unit pelayanan, BGN melakukan penataan penerima manfaat agar distribusi berlangsung lebih optimal dan tepat sasaran. Penataan tersebut mencakup pemutakhiran data, pengaturan cakupan wilayah layanan, serta penyesuaian kapasitas SPPG dengan jumlah penerima di masing-masing daerah. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih, memastikan kelompok prioritas terlayani, dan meningkatkan akurasi pelaksanaan program.
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap pembenahan BGN, termasuk perbaikan tata kelola dan mekanisme pelaksanaan di lapangan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil menegaskan bahwa alokasi anggaran akan menyesuaikan kebutuhan setelah perbaikan pelaksanaan dilakukan. Pemerintah akan menyediakan anggaran sesuai kebutuhan yang nantinya ditetapkan berdasarkan perencanaan, kapasitas layanan, serta hasil evaluasi pelaksanaan. Dengan demikian, penguatan pendanaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan efektivitas dan akuntabilitas program.

