JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan orang tua maupun murid yang merasa dirugikan oleh dugaan tindakan seorang guru SMKN 27 Jakarta untuk menempuh proses hukum. Guru tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu muridnya. Pramono menegaskan bahwa pihak yang merasa menjadi korban memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono tidak mengabaikan pentingnya penanganan perkara secara resmi. Menurut dia, proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji laporan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Dengan demikian, dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Ia juga menyatakan bahwa orang tua dan murid tidak perlu ragu melaporkan perkara apabila merasa hak atau keselamatan mereka terganggu. Laporan melalui aparat penegak hukum dapat membantu memastikan adanya pemeriksaan yang objektif, sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak yang diduga menjadi korban selama proses berlangsung.
Dugaan pelecehan di lingkungan sekolah menjadi perhatian karena lembaga pendidikan seharusnya menyediakan ruang belajar yang aman bagi seluruh murid. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap guru yang dilaporkan. Pemerintah daerah, pihak sekolah, keluarga, dan aparat terkait diharapkan berkoordinasi agar penanganan perkara berjalan transparan, melindungi murid, serta tidak menghambat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan sikapnya terhadap guru SMKN 27 Jakarta yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pelecehan terhadap murid. Pramono menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada guru tersebut. Pemprov DKI juga tidak akan menyediakan perlindungan hukum dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa perkara yang melibatkan guru SMKN 27 Jakarta akan ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang memberikan pembelaan atau perlindungan khusus kepada guru yang bersangkutan. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan posisi Pemprov DKI dalam menyikapi perkara tersebut.
Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, tahapan pemeriksaan dan proses hukum terhadap guru tersebut diserahkan kepada aparat serta lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan mengarahkan, menghambat, atau memengaruhi proses tersebut.
Ketentuan ini berlaku meskipun guru yang bersangkutan merupakan bagian dari lingkungan pendidikan di bawah pemerintah daerah. Pemprov DKI memilih untuk tidak memberikan intervensi dalam perkara tersebut dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Pernyataan Pramono sekaligus menegaskan bahwa status sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri tidak menjadi dasar untuk memperoleh pendampingan ataupun perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
Dengan sikap itu, Pemprov DKI mempersilakan proses hukum terhadap guru SMKN 27 Jakarta berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tetap berada di luar proses penegakan hukum tersebut serta tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang tengah berperkara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan guru SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid tidak akan kembali mengajar di wilayah Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk sikap tegas pemerintah daerah dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pemerintah tidak ingin tenaga pendidik yang sedang menghadapi persoalan serius terkait keselamatan dan perlindungan murid tetap menjalankan tugas mengajar sebelum seluruh persoalan memperoleh penanganan yang semestinya.
Pramono menyatakan bahwa guru tersebut tidak lagi diberikan kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik di Jakarta. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan penanganan administratif di sekolah, tetapi juga menyangkut keberadaan yang bersangkutan dalam sistem pendidikan di wilayah Ibu Kota. Pemprov DKI menempatkan keamanan, rasa aman, serta kepentingan murid sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.
Keputusan itu telah disampaikan dan disebut sebagai keputusan final. Dengan demikian, guru yang bersangkutan dipastikan tidak kembali ditempatkan untuk mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sikap tersebut tetap perlu dibaca dalam kerangka dugaan perkara, karena proses hukum memiliki mekanisme tersendiri untuk menguji fakta dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa proses hukum tidak mengubah keputusan mengenai kesempatan mengajar di Jakarta.
Kebijakan ini menjadi sikap resmi Pemprov DKI terhadap keberadaan guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya. Pemerintah daerah juga berkepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. Penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keputusan untuk tidak lagi memberikan kesempatan mengajar menjadi langkah administratif dan kebijakan perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pramono menyampaikan bahwa keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk mempersilakan proses hukum terhadap guru SMKN 27 Jakarta tidak hanya didasarkan pada dugaan pelecehan terhadap murid dalam peristiwa yang kini ditangani. Menurut dia, terdapat pertimbangan lain yang turut memperkuat sikap pemerintah, yaitu peristiwa tersebut bukan kejadian pertama yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Pernyataan itu menjadi dasar penting dalam menentukan langkah terhadap statusnya sebagai tenaga pendidik di lingkungan pendidikan Jakarta.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemprov DKI tidak ingin membuka kembali ruang bagi yang bersangkutan untuk menjalankan peran sebagai pendidik di Jakarta. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menempatkan keselamatan, perlindungan, dan rasa aman murid sebagai hal yang harus diutamakan. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab seorang guru tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, tetapi mencakup kewajiban menjaga kepercayaan serta melindungi peserta didik.
Pramono menekankan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang, sementara keputusan di bidang kepegawaian dan pendidikan ditempuh berdasarkan pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, langkah yang diambil tidak hanya merespons perkara yang sedang berlangsung, tetapi juga menjadi upaya mencegah yang bersangkutan kembali menempati posisi sebagai pendidik di Jakarta.
Alasan bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian pertama menjadi pertimbangan utama dalam menutup peluang itu. Pemprov DKI menilai keberadaan pendidik harus disertai integritas dan kemampuan menciptakan lingkungan belajar yang aman. Karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap tegas, memberikan ruang bagi proses hukum, serta memastikan perlindungan terhadap murid tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini.

