JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari proses pemberian bantuan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah melalui pemeriksaan data oleh pemerintah.
Jumlah penerima yang telah menerima BSU itu berasal dari total 3.697.836 pekerja. Data para penerima tersebut telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi sebelum bantuan disalurkan. Dengan demikian, penyaluran tahap pertama mencakup sebagian besar penerima yang datanya dinyatakan sesuai berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data penerima serta mekanisme administrasi yang berlaku. Pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat memperoleh bantuan melalui rekening yang digunakan dalam proses penyaluran.
Pemerintah masih melanjutkan proses untuk memastikan bantuan diterima oleh seluruh pekerja yang masuk dalam daftar penerima. Pemeriksaan dan pemutakhiran data menjadi bagian penting agar penyaluran berjalan tepat sasaran, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi atau penerimaan oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
BSU diberikan sebagai dukungan bagi pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli. Penyaluran kepada lebih dari 2,45 juta pekerja pada tahap pertama menunjukkan bahwa program tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan setelah rangkaian penetapan serta validasi penerima selesai dilakukan. Informasi mengenai penerima berikutnya akan mengikuti perkembangan proses administrasi dan penyaluran yang dilakukan oleh pemerintah.
Meski penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah menjangkau 2.450.000 pekerja, proses tersebut belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat 1.247.768 penerima yang belum menerima bantuan. Kelompok ini tetap tercatat sebagai penerima BSU tahap pertama, sehingga penyalurannya masih terus berjalan sesuai proses yang telah ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran bagi penerima yang belum memperoleh bantuan dilakukan secara bertahap pada Juni hingga Juli. Dengan demikian, penerima tidak menerima bantuan secara serentak dalam satu waktu. Pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran kepada kelompok tersebut agar bantuan dapat diterima oleh pekerja yang memenuhi ketentuan program.
Jumlah penerima yang masih menunggu menunjukkan bahwa cakupan penyaluran BSU tahap pertama cukup besar dan membutuhkan pelaksanaan secara bertahap. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan menjangkau pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima. Selama penyaluran belum seluruhnya selesai, perkembangan distribusi bantuan masih akan menjadi perhatian, terutama bagi pekerja yang belum menerima manfaatnya.
Program BSU diharapkan dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berjalan. Bantuan tersebut terutama ditujukan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta atau gaji yang tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi kelompok pekerja ini, tambahan dukungan pendapatan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjaga kemampuan belanja rumah tangga.
Penyaluran secara bertahap pada Juni hingga Juli memberikan konteks bahwa penerima yang belum memperoleh bantuan masih berada dalam rangkaian proses distribusi tahap pertama. Oleh karena itu, angka penerima yang telah menerima bantuan belum mencerminkan keseluruhan penerima yang ditetapkan. Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan penyaluran kepada 1.247.768 penerima yang tersisa.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kemungkinan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap berikutnya. Persiapan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan, pemadanan, dan validasi data calon penerima agar bantuan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan data pekerja memenuhi persyaratan, sekaligus mengurangi risiko penerima yang tidak sesuai atau adanya data ganda.
Dalam proses tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sekitar 4,5 juta calon penerima manfaat kepada pemerintah. Data itu menjadi bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait. Pemerintah masih perlu mencocokkan informasi kepesertaan, status pekerjaan, rekening, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam kebijakan BSU.
Angka 4,5 juta tersebut perlu dipahami sebagai jumlah calon penerima yang datanya telah disampaikan, bukan jumlah pekerja yang sudah dipastikan akan menerima bantuan. Status tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi dan validasi selesai. Sebagian nama dapat dinyatakan memenuhi kriteria, sementara sebagian lainnya mungkin tidak dapat ditetapkan sebagai penerima apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau tidak memenuhi persyaratan.
Karena itu, pekerja yang tercakup dalam data awal tersebut belum dapat menganggap pencairan BSU sebagai sesuatu yang pasti. Informasi mengenai penerima tahap berikutnya baru dapat disampaikan setelah pemerintah menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan daftar penerima secara resmi. Masyarakat disarankan menunggu pengumuman dari kanal pemerintah dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki sumber resmi.
Proses validasi juga menunjukkan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan memerlukan kehati-hatian administratif. Pemerintah perlu memastikan setiap bantuan tersalurkan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan menyediakan data kepesertaan sebagai salah satu dasar pemeriksaan. Sampai keputusan resmi diterbitkan, jumlah 4,5 juta tetap merupakan angka calon penerima dalam proses verifikasi, bukan konfirmasi penerima BSU tahap selanjutnya.
Berdasarkan data yang telah ditetapkan, penyaluran BSU tahap pertama mencakup 3.697.836 penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima penyaluran bantuan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar penerima dalam tahap awal sudah memperoleh haknya sesuai dengan proses yang berjalan. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan bantuan kepada pekerja yang telah tercatat sebagai penerima berdasarkan hasil pendataan dan penetapan sebelumnya.
Di sisi lain, masih terdapat 1.247.768 penerima yang proses penyalurannya belum selesai. Kelompok ini bukan berarti tidak termasuk dalam daftar penerima, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku. Perbedaan status penerima yang telah memperoleh bantuan dan mereka yang masih diproses menunjukkan bahwa pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dengan penyesuaian terhadap hasil pemutakhiran data serta kesiapan proses penyaluran.
Rangkaian tersebut juga menjadi dasar bagi pelaksanaan tahap berikutnya. Setelah penyaluran tahap pertama berjalan, proses akan berlanjut pada verifikasi calon penerima untuk memastikan data yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang tercatat. Verifikasi ini penting agar calon penerima pada tahap berikutnya dapat ditetapkan berdasarkan informasi yang akurat, sekaligus membantu menjaga ketepatan sasaran penyaluran.
Dengan demikian, data yang tersedia memperlihatkan dua perkembangan utama, yaitu 2.450.068 orang telah menerima BSU tahap pertama, sementara 1.247.768 orang lainnya masih berada dalam proses. Keseluruhan angka tersebut berasal dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan untuk tahap pertama. Perkembangan penyaluran selanjutnya akan berkaitan dengan penyelesaian proses bagi penerima yang masih menunggu serta verifikasi calon penerima pada tahap berikutnya.


