KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Melalui keterangan para saksi, penyidik mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk rangkaian peristiwa dan fakta-fakta yang relevan dengan penyidikan. KPK belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan secara terperinci.
Agenda pemeriksaan ini menunjukkan bahwa proses pendalaman perkara masih berjalan. KPK terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut. Setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Dalam penanganan perkara ini, pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Keterangan yang diberikan dapat digunakan untuk memperjelas hubungan fakta-fakta yang telah ditemukan serta mendukung proses hukum berikutnya. Namun, pemeriksaan pada Kamis tersebut baru menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, sehingga informasi mengenai perkembangan perkara masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.
Perkara di lingkungan ATR/BPN ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam institusi pemerintah yang menangani urusan agraria dan pertanahan. KPK dijadwalkan terus menjalankan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum, termasuk memanggil pihak lain apabila diperlukan untuk melengkapi informasi dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan dalam pendalaman dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketiganya memiliki latar belakang berbeda, tetapi sama-sama dinilai dapat memberikan informasi mengenai rangkaian proses, pihak yang terlibat, serta kemungkinan aliran uang dalam perkara tersebut.
Saksi pertama adalah Marsellinus Ado Wawo, seorang pengacara. Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berprofesi di bidang hukum, keterangannya dapat membantu penyidik memahami hubungan hukum atau pendampingan yang berkaitan dengan pengurusan perkara pertanahan. Pemeriksaan terhadap dirinya juga dapat diarahkan untuk mengklarifikasi komunikasi, dokumen, maupun aktivitas tertentu yang berhubungan dengan perkara yang sedang diselidiki. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi kedua, Rizka Apriyani, tercatat sebagai staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Posisi tersebut membuat keterangannya relevan untuk menjelaskan kegiatan administratif dan teknis di lingkungan kantor pertanahan, termasuk alur penerimaan, pemeriksaan, atau pemrosesan dokumen. Penyidik dapat menggali sejauh mana tugas dan pengetahuan Rizka berkaitan dengan permohonan atau layanan pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.
Sementara itu, Oma dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Jabatan ini berkaitan dengan koordinasi substansi pendaftaran tanah, penataan ruang, tanah komunal, serta hubungan kelembagaan. Keterangannya diharapkan dapat menerangkan mekanisme kerja, kewenangan, dan proses koordinasi antarunit dalam urusan pertanahan.
Dengan memeriksa saksi dari unsur profesi hukum dan aparatur pertanahan, penyidik berupaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut. Keterangan ketiganya nantinya akan dicocokkan dengan bukti lain, termasuk dokumen dan barang bukti yang telah diamankan, sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menyita uang senilai jutaan rupiah dalam rangkaian pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri aliran uang serta mendalami informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan para saksi.
Menurut keterangan KPK, uang itu diduga berasal dari pungutan liar yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Uang tersebut diserahkan kepada penyidik oleh seorang saksi yang disebut dengan nama atau inisial Oma. Penyerahan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat diperiksa dan dikaitkan dengan rangkaian fakta dalam penyidikan.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nilai pasti uang yang disita. Karena itu, informasi mengenai sitaan tersebut masih sebatas keterangan bahwa jumlahnya mencapai jutaan rupiah, tanpa rincian nominal maupun pecahan uang. KPK juga belum menyampaikan penjelasan tambahan mengenai bentuk pungutan liar, pihak-pihak yang terlibat, atau hubungan uang itu dengan dugaan tindak pidana secara keseluruhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan saksi serta barang bukti yang telah diperoleh.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan dari tiga saksi yang telah diperiksa. Informasi yang disampaikan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. KPK juga menelusuri hubungan keterangan tersebut dengan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan atau pengurusan administrasi pertanahan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya permintaan uang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui konteks permintaan tersebut, termasuk waktu, cara penyampaian, serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa itu. Dalam prosesnya, penyidik dapat mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen, barang bukti, dan informasi lain yang telah diperoleh selama penyidikan, termasuk uang yang sebelumnya disita dari seorang saksi.
Namun, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih berada pada tahap pendalaman penyidik. Keterangan tiga saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab, motif di balik dugaan peristiwa, maupun hasil akhir perkara. KPK perlu menyelesaikan pemeriksaan dan menguji seluruh bukti sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya. Setiap pihak yang disebut dalam proses ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, sedangkan status dan konstruksi perkara akan bergantung pada hasil penyidikan yang disampaikan secara resmi oleh KPK.

