Operasi Gabungan Berantas Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Operasi Gabungan Berantas Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Operasi tersebut ditujukan untuk memberantas peredaran narkoba yang berlangsung di dua kawasan tersebut.

Kegiatan kepolisian itu menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos sebagai lokasi pelaksanaan operasi gabungan. Pelibatan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh unsur kepolisian yang terlibat dalam penanganan tindak pidana narkoba.

Hingga pukul 10.00 WIB, operasi penggerebekan masih berlangsung. Dengan demikian, proses penindakan di dua wilayah Jakarta Barat itu belum dinyatakan selesai pada waktu tersebut. Petugas gabungan masih melaksanakan kegiatan kepolisian sesuai dengan tujuan utama operasi, yakni memberantas peredaran narkoba.

Penggerebekan pada Jumat pagi itu menempatkan Kampung Ambon dan Kampung Boncos sebagai pusat kegiatan operasi. Kedua kawasan tersebut berada di Jakarta Barat dan menjadi lokasi yang didatangi tim gabungan dari Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya. Pelaksanaan operasi masih berjalan ketika informasi mengenai kegiatan tersebut disampaikan, dengan batas waktu pemantauan hingga pukul 10.00 WIB.

Operasi ini menjadi tindakan langsung aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah yang menjadi sasaran. Informasi awal mengenai kegiatan tersebut berfokus pada lokasi penggerebekan, waktu pelaksanaan, unsur kepolisian yang terlibat, serta tujuan penindakan. Sampai pukul 10.00 WIB pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya masih berada dalam rangkaian operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos telah dilaksanakan sejak Jumat pagi. Kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan di wilayah yang menjadi sasaran operasi.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja bersama Polda Metro Jaya. Kolaborasi ini melibatkan sejumlah satuan kepolisian agar operasi dapat berjalan secara terpadu dan mencakup kebutuhan pengamanan maupun penindakan di lapangan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkoba dilakukan dengan dukungan kekuatan yang terkoordinasi.

Sejumlah satuan yang dikerahkan lain Brigade Mobil atau Brimob, Sabhara, personel perintis, serta Propam. Setiap unsur memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengamanan area, pengendalian situasi, hingga memastikan seluruh tahapan operasi berlangsung sesuai ketentuan. Kehadiran Propam juga menjadi bagian dari dukungan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel selama kegiatan berlangsung.

Keterangan Kristian menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya mengandalkan satu unit kerja, melainkan dilaksanakan melalui kerja bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajaran Polda Metro Jaya. Dukungan Brimob, Sabhara, perintis, dan Propam diperlukan untuk menghadapi kondisi lapangan secara menyeluruh. Dengan pengerahan sejumlah satuan, kepolisian berupaya menjalankan penindakan secara terarah, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan proses operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos berlangsung dalam koordinasi yang jelas.

Operasi gabungan yang digelar di Kampung Ambon dan Kampung Boncos masih berlangsung ketika keterangan disampaikan. Karena kegiatan di lapangan belum selesai, informasi mengenai hasil penggerebekan belum dapat dipaparkan secara lengkap kepada publik. Kristian juga belum mengungkapkan jumlah orang yang telah ditangkap dalam operasi tersebut.

Selain jumlah penangkapan, rincian mengenai barang bukti yang diamankan juga belum disampaikan. Keterangan yang tersedia pada saat itu belum memuat informasi terperinci tentang hasil pemeriksaan maupun temuan petugas selama operasi berlangsung. Dengan demikian, belum ada data resmi yang dapat dijadikan acuan terkait jumlah penindakan atau barang bukti yang berhasil diamankan.

Kristian menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan dipaparkan setelah seluruh rangkaian operasi selesai. Penjelasan tersebut dijadwalkan diberikan pada Jumat sore. Waktu penyampaian itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hasil kegiatan, berdasarkan data dan laporan petugas yang telah dihimpun.

Untuk sementara, keterangan mengenai operasi masih terbatas pada pelaksanaan kegiatan di dua lokasi tersebut. Publik diminta menunggu penyampaian resmi berikutnya agar informasi yang diterima bersumber dari hasil verifikasi dan laporan lengkap. Sebelum penjelasan pada Jumat sore disampaikan, belum tersedia rincian final mengenai penangkapan, barang bukti, ataupun hasil akhir operasi gabungan itu.

Menurut Kristian, penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkotika. Arahan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk kembali melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang selama ini disebut sebagai sarang atau kampung narkoba.

Operasi gabungan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos disebut sebagai bagian dari langkah kepolisian menyasar kawasan yang diduga menjadi tempat peredaran maupun aktivitas terkait narkotika. Penindakan dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi yang telah menjadi perhatian aparat. Dalam pelaksanaannya, kepolisian tetap mengacu pada arahan pimpinan serta ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kristian menyampaikan bahwa kawasan yang mendapat sebutan kampung narkoba menjadi sasaran karena adanya perhatian khusus terhadap aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Penyebutan itu merujuk pada karakter kawasan sebagaimana disampaikan dalam konteks operasi, tanpa mengubah fokus penindakan yang dilakukan aparat. Kepolisian menindaklanjuti kebijakan pemberantasan narkotika dengan menyasar lokasi-lokasi yang disebut sebagai sarang atau kampung narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos.

Keterangan mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjadi latar kebijakan bagi pelaksanaan penggerebekan tersebut. Dengan demikian, operasi di kedua kawasan itu ditempatkan sebagai tindak lanjut atas arahan pemberantasan narkotika, sebagaimana dijelaskan oleh Kristian. Fokusnya adalah penindakan di lokasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas narkotika, sesuai dengan kebijakan dan arahan yang disampaikan kepada kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *