DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan kapasitas Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan digitalisasi bantuan sosial di Indonesia. Penguatan infrastruktur tersebut dilakukan untuk mendukung akses masyarakat terhadap layanan pendataan dan pendaftaran penerima bantuan melalui sistem digital. Langkah ini menjadi perhatian setelah jumlah pendaftar harian pada portal sebelumnya tercatat melampaui 200.000 orang.
Peningkatan kapasitas diperlukan agar portal dapat menangani pertumbuhan akses secara lebih baik, terutama ketika masyarakat dari berbagai daerah menggunakan layanan pada waktu yang berdekatan. Dengan infrastruktur yang diperkuat, proses pendaftaran diharapkan dapat berlangsung melalui satu kanal digital yang mampu melayani kebutuhan masyarakat secara nasional. Pengembangan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan sosial.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar Portal Perlinsos telah mencapai 6,6 juta KTP secara nasional. Data tersebut menunjukkan cakupan pendaftaran yang telah tersebar di berbagai wilayah, sekaligus menjadi dasar bagi penguatan kapasitas layanan digital yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Rahmat mengatakan jumlah tersebut diarahkan untuk mencapai 48 juta KTP pada akhir tahun. Target itu disampaikan sebagai sasaran perluasan pendaftaran melalui Portal Perlinsos agar lebih banyak masyarakat dapat terhubung dengan proses digitalisasi bantuan sosial. Keterangan mengenai jumlah pendaftar sebesar 6,6 juta KTP dan sasaran 48 juta KTP pada akhir tahun merupakan pernyataan Rahmat Danu Andika.
Penguatan portal dilakukan dalam konteks peningkatan kemampuan layanan, seiring bertambahnya masyarakat yang mengakses sistem secara nasional. Komdigi menempatkan kapasitas infrastruktur sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial, sementara angka pendaftar dan target yang disebutkan merujuk pada penjelasan narasumber tersebut.
Perluasan uji coba Portal Perlinsos menunjukkan bahwa digitalisasi bantuan sosial mulai bergerak dari tahap pengujian terbatas menuju penerapan yang lebih luas. Uji coba tersebut pada awalnya dilakukan di Banyuwangi sebagai lokasi awal untuk menguji kesiapan sistem, alur pendaftaran, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan secara digital. Setelah memperoleh pengalaman dari pelaksanaan awal, cakupannya diperluas ke 42 kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.
Perkembangan penting terlihat di Bali, yang menjadi provinsi pertama dalam penerapan uji coba secara penuh. Hingga tahap tersebut, pendaftaran di Bali telah mencapai sekitar 652.000 KTP. Jumlah ini disebut setara dengan 50 persen populasi Bali, sehingga memberikan gambaran mengenai besarnya minat masyarakat sekaligus kapasitas portal dalam menampung pendaftar dalam skala provinsi. Capaian tersebut juga menjadi indikator bahwa layanan digital dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat ketika didukung infrastruktur dan pendampingan yang memadai.
Peran agen Perlinsos menjadi unsur penting dalam perluasan ini. Sebanyak 18.980 agen dikerahkan di lapangan untuk membantu warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, termasuk mereka yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Para agen dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan registrasi, membantu menyiapkan data yang diperlukan, serta mendampingi warga sampai proses pengajuan selesai. Kehadiran mereka membantu mengurangi kesenjangan akses, terutama bagi kelompok yang memerlukan bantuan langsung.
Seiring pengerahan agen dan peningkatan kapasitas sistem, jumlah masyarakat yang mengakses Portal Perlinsos terus bertambah. Penguatan pada kedua aspek tersebut diperlukan agar pertumbuhan pendaftar dapat diikuti dengan pelayanan yang stabil dan proses verifikasi yang tertata. Rahmat Danu Andika menyampaikan bahwa perluasan ini juga diarahkan untuk mengejar target 48 juta pendaftar pada akhir tahun. Target tersebut menuntut koordinasi berkelanjutan pengelola sistem, pemerintah daerah, dan agen di lapangan agar perluasan akses berlangsung inklusif serta menjangkau penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, menyampaikan bahwa peningkatan portal perlindungan sosial telah selesai pada siang hari ketika keterangan tersebut diberikan. Pembaruan ini disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan akses, terutama saat masyarakat secara bersamaan membuka portal dan melakukan pendaftaran bantuan sosial. Dengan kapasitas serta kesiapan sistem yang diperkuat, proses pendaftaran diharapkan dapat berlangsung lebih lancar ketika jumlah pengguna meningkat.
Pembaruan portal tersebut juga berkaitan dengan percepatan penetapan bantuan. Sebelum proses didigitalisasi, penetapan dapat berlangsung selama 75 hingga 200 hari, atau beberapa bulan. Rentang waktu itu menunjukkan panjangnya tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan ditetapkan. Melalui proses digital, waktu penetapan disebut dapat dipangkas secara signifikan, yakni selesai dalam hitungan menit hingga paling lama enam jam. Perubahan ini membuat proses menjadi lebih singkat dibandingkan mekanisme sebelumnya yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Salah satu perubahan yang ditekankan adalah penyederhanaan verifikasi data. Warga tidak lagi direpotkan dengan keharusan menyiapkan berbagai dokumen fisik untuk mendukung proses tersebut. Penyederhanaan ini mengurangi kebutuhan untuk mencetak dan menggandakan berkas, termasuk biaya fotokopi yang sebelumnya dapat muncul dalam pengurusan administrasi. Menurut Mira, biaya yang mungkin masih tersisa terutama berkaitan dengan ongkos yang dikeluarkan warga untuk mengakses atau menjalani proses yang diperlukan.
Dengan demikian, penguatan portal tidak hanya diarahkan untuk menjaga akses tetap tersedia ketika pendaftaran berlangsung serentak, tetapi juga mendukung proses penetapan yang lebih cepat dan verifikasi data yang lebih sederhana. Digitalisasi bansos dalam konteks ini menempatkan layanan portal sebagai sarana untuk mengurangi waktu tunggu serta beban dokumen fisik yang perlu disiapkan masyarakat. Kecepatan penetapan tetap berlangsung melalui sistem yang diperbarui, dengan batas waktu yang disebut mulai dari hitungan menit hingga maksimal enam jam.
Penguatan portal Perlinsos dilakukan melalui mekanisme pertukaran data terpadu untuk memeriksa validitas calon penerima bantuan sosial secara lebih transparan. Data dari berbagai sumber dibandingkan dan diverifikasi agar informasi mengenai kondisi warga, kepesertaan program, serta kelayakan penerima dapat dinilai secara objektif. Proses ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, Polri, PT PLN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengelolaan informasi warga menerapkan pengamanan data dan tata kelola berlapis untuk menjaga kerahasiaan, integritas, serta akurasi informasi. Akses terhadap data disesuaikan dengan kewenangan setiap instansi dan kebutuhan proses verifikasi. Pada setiap tahapan, masyarakat memperoleh penjelasan dan memberikan persetujuan atas penggunaan datanya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan data diupayakan tetap bertanggung jawab, sekaligus mendukung penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.
Pelaksanaan sistem juga terus dipantau dari berbagai sisi, termasuk penentuan desil kesejahteraan, kesiapan infrastruktur dan sistem, tingkat literasi masyarakat, serta kualitas tata kelola. Pemantauan diperlukan agar perbaikan dapat dilakukan ketika ditemukan data yang belum sesuai atau kendala dalam akses layanan. Masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos untuk memeriksa kelayakan sebagai penerima bantuan dan memperoleh informasi melalui kanal resmi. Mira Tayyiba mengingatkan warga agar menggunakan portal yang benar dan tidak memberikan data kepada laman atau pihak yang tidak dikenal. Proses pendaftaran dan pemeriksaan bantuan dapat dimanfaatkan sebagai modus penipuan, sehingga masyarakat perlu memastikan alamat situs, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta menghindari permintaan pembayaran yang tidak resmi.

