Strategi Indonesia Memperkuat Pariwisata Ramah Muslim untuk Menarik Wisatawan Mancanegara

Strategi Indonesia Memperkuat Pariwisata Ramah Muslim untuk Menarik Wisatawan Mancanegara

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya dalam pasar pariwisata ramah muslim global. Pertumbuhan jumlah perjalanan wisatawan muslim mancanegara menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap destinasi yang mampu menyediakan pengalaman perjalanan sesuai keyakinan semakin meningkat. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena Indonesia memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, serta banyak daerah tujuan wisata yang berpotensi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata, Nia Niscaya, menyampaikan bahwa pasar wisata muslim dunia telah mencapai 186 juta perjalanan. Berdasarkan Global Muslim Travel Index 2025, jumlah itu diproyeksikan meningkat menjadi 245 juta perjalanan pada 2030, dengan nilai belanja sebesar 235 miliar dolar AS. Data tersebut menunjukkan skala peluang yang signifikan bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara sekaligus memperluas manfaat ekonomi pariwisata ke berbagai daerah.

Peluang tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat layanan yang dibutuhkan wisatawan muslim tanpa mengubah karakter dan daya tarik utama setiap destinasi. Pengembangan pariwisata ramah muslim diarahkan pada penyediaan sarana pendukung yang mudah diakses, informatif, dan sesuai kebutuhan pengunjung di berbagai daerah tujuan wisata. Fasilitas ibadah menjadi salah satu perhatian utama, termasuk ketersediaan ruang salat yang layak, bersih, dan berada di lokasi strategis. Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan layanan makanan dan produk halal agar wisatawan dapat melakukan perjalanan dengan rasa aman dan nyaman. Penyediaan layanan tersebut tidak hanya penting di kawasan perkotaan, tetapi juga di destinasi alam, pusat budaya, kawasan pesisir, serta lokasi wisata unggulan lainnya. Dengan dukungan infrastruktur dan layanan yang memadai, Indonesia dapat membangun kepercayaan wisatawan muslim mancanegara, meningkatkan daya saing destinasi, dan menangkap pertumbuhan pasar global secara lebih terarah.

Sejumlah destinasi unggulan Indonesia telah memiliki sarana yang mendukung kebutuhan wisatawan Muslim. Fasilitas tersebut mencakup tempat ibadah yang mudah dijangkau, ketersediaan makanan dan minuman halal, serta produk halal yang ditawarkan oleh pelaku usaha lokal. Di beberapa kawasan wisata, masjid dan musala tersedia di area publik, pusat perbelanjaan, hotel, terminal, dan lokasi atraksi. Sementara itu, restoran, katering, serta toko oleh-oleh mulai memperhatikan kejelasan bahan, proses pengolahan, dan informasi kehalalan produk.

Pengembangan layanan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, fasilitas halal membantu memenuhi kebutuhan wisatawan sehingga mereka dapat berlibur dengan lebih tenang, nyaman, dan sesuai dengan keyakinannya. Kedua, peningkatan kualitas layanan tersebut memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di pasar internasional. Destinasi yang mampu memberikan kepastian mengenai ibadah, konsumsi, dan layanan pendukung berpeluang lebih besar dipilih oleh wisatawan mancanegara, termasuk keluarga dan komunitas Muslim.

Penerapan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan tersebut. Pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban dan standar sertifikasi, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat mengakses proses sertifikasi halal. Dukungan dapat diberikan melalui pendampingan, penyederhanaan prosedur, edukasi, serta bantuan pembiayaan, terutama bagi UMKM yang beroperasi di sekitar destinasi wisata.

Menurut Nia, sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan karena mereka memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi. Bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi destinasi, sertifikasi juga meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas kepercayaan pasar. Dampaknya dapat terlihat pada peningkatan nilai belanja wisatawan melalui pembelian makanan, suvenir, dan layanan lokal yang telah memenuhi standar.

Pengembangan pariwisata ramah Muslim dan penguatan ekonomi syariah juga ditempatkan sebagai bagian dari arah pembangunan dalam RPJMN 2025–2029. Posisi ini menunjukkan bahwa fasilitas halal bukan sekadar layanan tambahan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem usaha, meningkatkan kualitas destinasi, dan mendorong pertumbuhan pariwisata yang inklusif serta berkelanjutan.

Menjelang penerapan ketentuan wajib halal pada Oktober 2026, Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM di desa wisata. Kerja sama ini diarahkan pada edukasi, sosialisasi, dan pendampingan yang praktis agar pelaku usaha memahami kewajiban sekaligus mampu memenuhi persyaratan sesuai kapasitasnya. Pendekatan tersebut penting karena banyak UMKM masih menghadapi keterbatasan pengetahuan, dokumen administrasi, sumber daya manusia, serta akses terhadap layanan sertifikasi.

Pemerintah akan menggunakan pendekatan persuasif, edukatif, dan pembinaan, bukan sekadar menerapkan aturan secara administratif. Melalui sosialisasi bertahap, pelaku usaha akan memperoleh penjelasan mengenai persyaratan bahan dan proses produksi, prosedur pengajuan sertifikasi, tahapan pemeriksaan, serta layanan yang dapat dimanfaatkan. Materi juga akan menjelaskan manfaat sertifikasi halal, termasuk meningkatnya kepercayaan konsumen, terbukanya peluang pasar yang lebih luas, dan penguatan daya saing destinasi. Sasaran kegiatan tidak terbatas pada produsen makanan dan minuman, tetapi mencakup seluruh pelaku usaha pariwisata, seperti pengelola hotel, restoran, katering, kedai, serta penyedia layanan pendukung di desa wisata.

Pendampingan akan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah sehingga proses pemenuhan ketentuan tidak membebani usaha kecil secara tidak proporsional. Petugas dan mitra terkait dapat membantu pemetaan kebutuhan, penyusunan dokumen, pemilihan bahan, hingga penghubungan pelaku usaha dengan layanan sertifikasi. Nia menilai ekosistem pariwisata sangat bergantung pada kenyamanan wisatawan. Karena itu, masa transisi menuju kewajiban halal perlu dikawal secara halus dan suportif. Wisatawan membutuhkan kepastian atas produk dan layanan yang dikonsumsi, sementara pelaku usaha memerlukan waktu, arahan, dan kesempatan untuk beradaptasi. Sinergi antarlembaga diharapkan menjadikan kebijakan ini sebagai proses peningkatan mutu, bukan hanya pemenuhan kewajiban.

Sertifikasi halal menjadi salah satu sasaran penting dalam pengembangan pariwisata ramah muslim di desa wisata. Kementerian Pariwisata menargetkan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di 1.500 desa wisata memperoleh sertifikat halal pada 2026. Target tersebut mencakup beragam produk yang ditawarkan kepada wisatawan, mulai dari makanan dan minuman hingga barang olahan lokal yang menjadi bagian dari pengalaman berkunjung.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 31 Juli 2026, sebanyak 31.729 sertifikat halal telah diterbitkan untuk produk UMKM di 1.120 desa wisata. Capaian ini menunjukkan pelaksanaan sertifikasi telah menjangkau sebagian besar desa wisata yang menjadi sasaran program. Data tersebut juga menjadi dasar bagi penguatan langkah berikutnya untuk memperluas jangkauan sertifikasi hingga mencapai target yang ditetapkan.

Percepatan pencapaian target dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota kelompok sadar wisata di desa wisata maju dan mandiri. Penguatan kapasitas diperlukan agar pengelola dan pelaku UMKM memahami tahapan pengajuan sertifikasi, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta menjaga pemenuhan standar halal pada proses produksi dan penyajian. Dengan pengetahuan yang lebih memadai, kelompok sadar wisata dapat mendampingi pelaku usaha secara lebih terarah dan membantu menghubungkan kebutuhan desa dengan lembaga terkait.

Langkah tersebut menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari pengelolaan destinasi, bukan semata-mata sebagai proses administratif bagi pelaku usaha. Ketersediaan produk UMKM bersertifikat halal mendukung penyediaan layanan yang lebih sesuai bagi wisatawan muslim di desa wisata. Upaya memperluas sertifikasi dan meningkatkan kapasitas pengelola merupakan bagian dari penguatan ekosistem pariwisata ramah muslim, yang mencakup kesiapan produk, pelaku usaha, serta pengelolaan destinasi secara terpadu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *