JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Layanan SIM keliling kembali tersedia pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pada tanggal tersebut, pelayanan disiapkan untuk warga di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Perpanjangan melalui mobil layanan keliling ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih belum habis. Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu tanggal kedaluwarsa dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak termasuk dalam layanan perpanjangan biasa dan dapat memerlukan proses penerbitan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai layanan pada 8 Oktober 2026 menjadi penting bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan secara lebih praktis di wilayah masing-masing. Warga Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat memanfaatkan titik pelayanan yang disediakan pada hari tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi serta persyaratan yang ditetapkan petugas.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan data pada SIM masih sesuai. Kesiapan administrasi dapat membantu proses berjalan lebih tertib, terutama karena layanan keliling melayani masyarakat di lokasi yang telah ditentukan. Pemohon juga disarankan mengikuti arahan petugas selama berada di area pelayanan.
Dengan tersedianya layanan SIM keliling di empat wilayah, masyarakat memiliki pilihan yang lebih mudah untuk menjaga dokumen berkendara tetap sah. Kesempatan ini terutama bermanfaat bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan membutuhkan perpanjangan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Rincian lokasi pelayanan menjadi acuan penting agar pemohon dapat mendatangi titik yang sesuai dengan wilayahnya.
Layanan SIM keliling di Jakarta pada 8 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang tersebar di beberapa wilayah. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal, kantor, atau aktivitas harian, dengan tetap memperhatikan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Lima lokasi tersebut adalah Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Setiap titik melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, sedangkan SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor. Layanan ini tidak ditujukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.
Pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi. Perpanjangan dapat diajukan selama SIM masih aktif sesuai ketentuan administrasi. Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi SIM asli, kartu tanda penduduk (KTP) asli atau dokumen identitas yang dipersyaratkan, serta salinan dokumen tersebut apabila diperlukan. Pemohon juga perlu mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan.
Karena jumlah pemohon dapat berubah setiap hari, masyarakat diimbau datang lebih awal. Kuota pelayanan pada masing-masing lokasi dapat terbatas dan biasanya diberikan berdasarkan urutan kedatangan. Datang sebelum layanan dimulai membantu pemohon memperoleh antrean serta mengurangi risiko tidak terlayani ketika kuota harian telah terpenuhi. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memeriksa kembali informasi operasional dan membawa dokumen secara lengkap agar proses perpanjangan SIM A atau SIM C berjalan lebih lancar.
Layanan SIM keliling di luar Jakarta pada 8 Oktober 2026 tersedia di sejumlah titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Setiap lokasi memiliki ketentuan pelayanan yang perlu diperhatikan pemohon sebelum datang. Fasilitas ini pada umumnya ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, sehingga pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku dokumennya terlebih dahulu. SIM yang telah habis masa berlakunya biasanya memerlukan proses penerbitan baru melalui mekanisme yang berbeda.
Di Bogor, pelayanan perpanjangan SIM tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua titik tersebut melayani pemohon yang hendak memperpanjang SIM selama masa berlakunya belum berakhir. Pemohon disarankan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan serta memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan layanan yang tersedia. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dapat membantu proses berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena dokumen belum lengkap.
Di Bekasi, titik pelayanan berada di Metropolitan Mall Bekasi. Layanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif. Sebelum berangkat, pemohon perlu memeriksa kembali masa berlaku SIM dan menyiapkan identitas serta persyaratan pendukung. Karena kapasitas pelayanan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan, kedatangan lebih awal dapat menjadi pilihan untuk mengantisipasi antrean.
Sementara itu, layanan di Bandung tersedia di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpanjangan SIM yang berlaku. Informasi mengenai jadwal dan jam operasional dapat mengalami penyesuaian, sehingga pemohon sebaiknya mengecek pengumuman resmi atau menghubungi pengelola layanan sebelum berangkat. Langkah ini penting agar kunjungan tidak bertepatan dengan perubahan jadwal, batas waktu pendaftaran, atau penghentian antrean harian.
Pemohon yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan utama meliputi KTP asli dan fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Dokumen tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dan memastikan data pada permohonan perpanjangan sesuai dengan arsip kepolisian. Sebaiknya, setiap salinan dibuat dengan jelas dan tidak terpotong agar proses pemeriksaan administrasi dapat berlangsung tanpa hambatan.
Selain dokumen identitas, pemohon perlu membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan SIM dan umumnya dapat diperoleh melalui fasilitas atau layanan yang ditentukan oleh penyelenggara. Pastikan surat keterangan serta hasil pemeriksaan masih dapat diterima dan memuat identitas yang sesuai dengan KTP. Membawa dokumen pendukung secara lengkap akan membantu mengurangi kemungkinan pemohon harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Oleh karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kedua pemeriksaan tersebut. Besaran biaya pemeriksaan dapat berbeda sesuai penyedia layanan, sehingga pemohon disarankan menanyakan rincian tarif sebelum melakukan pembayaran.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih berjalan. Apabila SIM telah habis masa berlaku, pemegangnya tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas. Proses tersebut memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri, termasuk kemungkinan mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelayanan yang lebih lancar, siapkan dokumen sejak awal, periksa kembali masa berlaku SIM, dan datang lebih pagi karena jumlah pemohon dapat terbatas.

