JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan baru untuk memperluas penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Melalui pola ini, pembinaan sebelum pernikahan tidak lagi dipahami sebagai layanan yang hanya dapat diakses di Kantor Urusan Agama (KUA). Pemerintah membuka peluang keterlibatan perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga lain yang memenuhi kriteria dan standar penyelenggaraan.
Perubahan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan calon pengantin yang memiliki kondisi, lokasi, dan ketersediaan waktu yang beragam. Nantinya, calon pengantin dapat mengikuti bimbingan melalui mitra yang telah ditetapkan, tanpa harus selalu datang ke KUA. Pilihan tempat dan penyelenggara diharapkan membuat akses layanan menjadi lebih mudah, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari kantor layanan keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa rencana ini menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak. Perguruan tinggi keagamaan Islam dapat berkontribusi melalui tenaga akademik dan sumber daya keilmuan, sedangkan organisasi kemasyarakatan memiliki kedekatan dengan masyarakat serta pengalaman dalam kegiatan pembinaan. Lembaga lain juga dapat berpartisipasi sepanjang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Skema kemitraan tersebut tetap menempatkan mutu materi, kompetensi pembimbing, dan kesesuaian pelaksanaan sebagai perhatian utama. Fleksibilitas pilihan layanan tidak dimaksudkan untuk mengurangi substansi pembinaan, melainkan memperluas jangkauan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta. Materi tetap diarahkan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman tentang kehidupan keluarga, komunikasi, tanggung jawab, pengelolaan persoalan rumah tangga, serta upaya membangun keluarga sakinah. Dengan demikian, layanan dapat diikuti melalui jalur yang lebih beragam, sementara tujuan utama pembinaan sebelum pernikahan tetap terjaga.
Perluasan lokasi dan mitra pelaksana bimbingan perkawinan tidak dimaksudkan untuk mengurangi mutu layanan. Kementerian Agama tetap menjadi rujukan dalam menetapkan materi, metode, serta ketentuan pelaksanaan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyelenggara. Dengan demikian, kampus Islam, organisasi kemasyarakatan, maupun mitra lainnya menjalankan program berdasarkan kerangka pembinaan yang sama, bukan menyusun standar sendiri sesuai kepentingan masing-masing.
Materi bimbingan tetap mencakup pengetahuan dan keterampilan penting bagi calon pengantin, lain kesiapan membangun keluarga, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penguatan nilai keagamaan. Penyampaian materi dapat disesuaikan dengan karakter peserta dan lingkungan pelaksanaan, tetapi substansi utamanya harus tetap selaras dengan standar yang ditetapkan Kementerian Agama. Penyesuaian tersebut diperlukan agar layanan lebih mudah diterima tanpa menghilangkan tujuan pembinaan.
Jaminan mutu juga diperkuat melalui ketentuan bahwa calon pengantin yang mengikuti program melalui mitra resmi tetap memperoleh sertifikat bimbingan perkawinan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti rangkaian pembinaan sesuai persyaratan yang berlaku. Penerbitannya tidak semata-mata menandai kehadiran, tetapi juga menunjukkan bahwa proses layanan diselenggarakan oleh pihak yang memenuhi ketentuan dan mengikuti mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keseragaman standar menjadi penting karena pilihan tempat dan lembaga pelaksana akan semakin beragam. Masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kebutuhan setempat, sementara kualitas pembinaannya tetap berada dalam pengawasan kebijakan pemerintah. Kemitraan dalam skema ini berfungsi memperluas akses, bukan menggantikan peran Kementerian Agama dalam menetapkan arah pembinaan. Melalui pembagian peran tersebut, inovasi layanan dapat berkembang tanpa menimbulkan perbedaan mutu yang merugikan calon pengantin. Setiap mitra tetap dituntut menjaga profesionalitas, menggunakan materi yang telah ditetapkan, serta melaksanakan bimbingan secara terencana dan bertanggung jawab.
Kementerian Agama menilai bimbingan perkawinan semakin diperlukan untuk menjawab dinamika kehidupan keluarga di Indonesia. Perubahan sosial, tekanan ekonomi, perkembangan teknologi, serta beragam pola komunikasi dalam rumah tangga membuat calon pasangan tidak cukup hanya mempersiapkan kebutuhan seremoni dan administrasi pernikahan. Mereka juga perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban, pembagian peran, pengelolaan keuangan, kesehatan keluarga, serta cara menyelesaikan perbedaan secara dewasa.
Urgensi pembinaan tersebut tercermin dari perkembangan data pernikahan dan perceraian. Dalam satu dekade terakhir, jumlah peristiwa pernikahan disebut mengalami penurunan, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025. Pada saat yang sama, perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Data ini tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat penurunan pernikahan dan tingginya perceraian, tetapi memperlihatkan bahwa ketahanan keluarga tetap menjadi perhatian penting dalam kebijakan pembinaan masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa perceraian banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan. Periode tersebut, terutama sejak tahun pertama hingga tahun kelima, merupakan masa ketika pasangan beradaptasi dengan kehidupan bersama, tanggung jawab baru, kondisi ekonomi, dan kehadiran anak. Tanpa komunikasi yang baik dan kesiapan menghadapi persoalan, berbagai perbedaan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih serius.
Karena itu, calon pasangan perlu dipersiapkan untuk memahami kehidupan berkeluarga secara utuh, bukan hanya diarahkan agar memenuhi persyaratan sebelum akad. Bimbingan perkawinan sebaiknya dipahami sebagai layanan pembinaan yang membantu pasangan membangun kesiapan mental, pengetahuan, dan keterampilan praktis. Melalui pembinaan yang relevan dan mudah diakses, pasangan diharapkan mampu merencanakan keluarga, menjaga komunikasi, menghadapi masalah, serta memperkuat komitmen untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
Kementerian Agama memulai pengembangan layanan bimbingan perkawinan melalui pemetaan lembaga yang telah memiliki pengalaman dalam menjalankan program pembinaan keluarga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon mitra mempunyai kapasitas, sumber daya, serta pemahaman yang memadai mengenai materi bimbingan perkawinan. Pemetaan awal mencakup 20 lembaga yang berasal dari lingkungan kampus Islam dan organisasi kemasyarakatan. Proses tersebut menjadi tahap penting untuk melihat kesiapan masing-masing lembaga sebelum dilibatkan lebih jauh dalam penyelenggaraan layanan.
Dari 20 lembaga yang dipetakan, sebanyak 10 lembaga dinilai telah memiliki pengalaman dan siap dikembangkan sebagai mitra. Penyaringan dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak pelaksanaan program, kemampuan pengelolaan kegiatan, ketersediaan tenaga pembimbing, serta potensi jangkauan layanan. Lembaga yang terpilih selanjutnya dapat diarahkan untuk memperkuat kualitas bimbingan, sehingga pelaksanaannya tetap sejalan dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan pemerintah. Pendekatan ini juga memungkinkan Kemenag mengembangkan kerja sama secara lebih terukur, sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jaja Zarkasyi, menjelaskan bahwa kemitraan tersebut merupakan langkah untuk merumuskan kerja sama dan membangun konsolidasi pemerintah dengan masyarakat sipil dalam program keluarga sakinah. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperluas pelaksana, tetapi juga memperkuat pertukaran pengalaman dan inovasi dalam memberikan pendampingan kepada calon pengantin. Dengan melibatkan lembaga yang telah berpengalaman, layanan pembinaan keluarga diharapkan menjadi lebih dekat, fleksibel, dan mudah dijangkau. Kehadiran mitra di lingkungan kampus maupun organisasi masyarakat juga dapat membantu calon pengantin yang menghadapi keterbatasan waktu, kendala akses, atau kebutuhan tertentu dalam mengikuti bimbingan perkawinan.

