JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang dapat dimulai sebelum akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani persoalan sampah yang terus membutuhkan pengelolaan secara terencana dan berkelanjutan.
Fasilitas PSEL di Bantargebang diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga mengubah sampah menjadi sumber energi listrik. Dengan pendekatan tersebut, sampah dipandang sebagai material yang masih dapat diolah dan memberikan manfaat, bukan semata-mata sebagai persoalan lingkungan yang harus dibuang.
Rencana ini menjadi perhatian karena pengelolaan sampah merupakan salah satu tantangan penting bagi Jakarta. Pembangunan fasilitas pengolah sampah dapat mendukung penanganan sampah secara lebih terintegrasi, sekaligus membuka peluang pemanfaatan hasil pengolahan untuk kebutuhan energi. Pelaksanaannya tetap memerlukan persiapan dan koordinasi agar pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Selain Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menaruh perhatian pada proyek PSEL di Tanjungan. Kedua proyek tersebut menjadi bagian dari agenda pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik di Jakarta. Bantargebang menjadi salah satu lokasi yang ditargetkan memasuki tahap pembangunan sebelum penghujung 2026, sementara keberadaan proyek di Tanjungan menunjukkan bahwa upaya pengelolaan sampah berbasis energi mencakup lebih dari satu lokasi.
Target yang disampaikan Gubernur Pramono menegaskan arah kebijakan Jakarta untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang dapat memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, fasilitas tersebut diharapkan membantu mengurangi persoalan sampah. Di sisi lain, proses pengolahannya diarahkan untuk menghasilkan energi listrik yang dapat menjadi bagian dari pemanfaatan sumber daya secara lebih efektif.
Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang sebelumnya belum dapat segera diwujudkan karena menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan utama berkaitan dengan penyediaan lahan yang diperlukan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah tersebut. Ketersediaan tanah menjadi unsur penting karena proyek ini membutuhkan area yang memadai, sekaligus harus memenuhi ketentuan teknis, administratif, dan tata ruang yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa persoalan penyediaan tanah di Jakarta memang relatif menjadi masalah setelah adanya peraturan baru. Perubahan ketentuan itu membuat proses penyiapan lahan tidak dapat dilakukan secara sederhana dan memerlukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku. Kondisi tersebut turut memengaruhi tahapan persiapan proyek PSEL Bantargebang, termasuk kepastian mengenai lokasi dan mekanisme pemanfaatan tanah.
Dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu, Pramono menyebut pemerintah kini telah menemukan jalan keluar atas persoalan penyediaan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hambatan yang sebelumnya mengiringi rencana pembangunan mulai dapat diselesaikan melalui langkah yang telah disiapkan pemerintah. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kebutuhan tanah tidak lagi menjadi kendala tanpa kepastian bagi kelanjutan proyek.
Penyelesaian masalah lahan menjadi dasar penting bagi harapan pemerintah agar pembangunan PSEL Bantargebang dapat segera memasuki tahap berikutnya. Setelah aspek penyediaan tanah memperoleh solusi, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melanjutkan persiapan teknis dan administratif sebelum pekerjaan fisik dimulai. Kepastian tersebut juga mendukung target Pemprov DKI Jakarta untuk memulai pembangunan sebelum akhir 2026. Dengan demikian, penanganan persoalan lahan menjadi salah satu langkah kunci dalam memastikan proyek pengolahan sampah menjadi energi itu dapat bergerak dari tahap perencanaan menuju pelaksanaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang dapat masuk dalam batch 3. Harapan tersebut berkaitan dengan target agar pelaksanaan proyek bisa dimulai sebelum penghujung 2026. Dengan demikian, rencana pembangunan ini diharapkan memperoleh kepastian pelaksanaan sesuai sasaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pramono menyampaikan bahwa proyek di Bantargebang akan segera diselesaikan dan diharapkan termasuk dalam batch tersebut. Pernyataan itu menunjukkan adanya dorongan untuk mempercepat penyelesaian persiapan proyek, sekaligus memastikan PSEL Bantargebang tidak tertunda hingga melewati batas waktu yang ditargetkan. Pemerintah masih menempatkan masuknya proyek ke batch 3 sebagai harapan dan sasaran yang perlu diwujudkan melalui proses lanjutan.
Target sebelum akhir 2026 karena itu belum dapat dipahami sebagai tanda bahwa pembangunan PSEL Bantargebang telah dimulai. Pernyataan pemerintah juga belum menunjukkan bahwa proyek tersebut sudah selesai dibangun atau telah beroperasi. Statusnya masih berupa rencana dan sasaran pelaksanaan, dengan harapan proyek dapat segera masuk dalam batch 3. Penegasan ini penting agar informasi mengenai PSEL Bantargebang tidak dipahami secara keliru sebagai laporan perkembangan fisik yang sudah berjalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengarahkan upaya agar rencana tersebut dapat direalisasikan sesuai waktu yang diharapkan, yakni sebelum penghujung tahun 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL. Pemprov DKI juga terus mendorong penguatan ekosistem pengelolaan sampah melalui sejumlah pendekatan yang saling melengkapi. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan sampah berlangsung secara lebih terpadu, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali residu yang masih memiliki nilai guna.
Skema yang disiapkan mencakup pembangkit listrik tenaga sampah sebagai salah satu pilihan pemanfaatan sampah. Selain itu, terdapat fasilitas refuse-derived fuel (RDF) Rorotan dan RDF Bantargebang. RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan melalui proses pengolahan sampah, sehingga material yang sebelumnya berakhir sebagai residu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan energi atau proses industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembangan beberapa fasilitas tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan dalam mengurangi beban sampah.
Pemprov DKI juga mencantumkan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R) dalam ekosistem pengelolaan tersebut. Keberadaan TPS 3R berperan dalam mendorong pengurangan sampah dari sumbernya serta meningkatkan pemilahan dan pemanfaatan material yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang. Pendekatan berbasis wilayah ini penting karena pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada fasilitas berskala besar, tetapi juga membutuhkan partisipasi dan pengaturan di tingkat masyarakat.
Perhatian terhadap ekosistem sampah juga mencakup penanganan sampah di sungai-sungai Jakarta. Pramono menyoroti aspek tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah secara menyeluruh, mengingat sampah di aliran sungai dapat mengganggu lingkungan dan memperbesar persoalan kebersihan kota. Setelah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 dikeluarkan, ia berharap pengaturan sampah di Jakarta semakin baik.

