Aturan Baru PHK Mewajibkan Pengusaha Tetap Membayar Upah Selama Sengketa

Aturan Baru PHK Mewajibkan Pengusaha Tetap Membayar Upah Selama Sengketa

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR membawa perubahan penting dalam mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut dia, ketentuan baru tersebut memperketat sekaligus memperjelas tahapan yang harus ditempuh perusahaan ketika mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja. Penjelasan itu disampaikan Said dalam konferensi pers virtual dari Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam aturan tersebut, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan prosedur dan hak pekerja. Perusahaan perlu mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku apabila pekerja menolak keputusan PHK. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak, sekaligus mencegah penghentian hubungan kerja dilakukan sebelum alasan dan prosesnya diperiksa secara semestinya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban perusahaan tetap membayar upah pekerja selama perselisihan PHK berlangsung. Pembayaran itu tidak berhenti hanya karena perusahaan telah menyampaikan keputusan atau mengajukan proses penyelesaian sengketa. Kewajiban tersebut tetap ada sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan demikian, status perselisihan memiliki konsekuensi langsung terhadap tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Said menilai ketentuan pembayaran upah selama sengketa memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi PHK. Pada saat yang sama, aturan ini mendorong perusahaan menyelesaikan perselisihan melalui prosedur yang transparan dan sesuai hukum. Kejelasan mengenai batas akhir kewajiban pembayaran juga diharapkan mengurangi perbedaan tafsir dalam praktik hubungan industrial. Perusahaan dan pekerja kini memiliki dasar yang lebih tegas untuk memahami hak, kewajiban, serta tahapan penyelesaian ketika terjadi perselisihan PHK.

Sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, perusahaan wajib menempuh tahapan yang memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengetahui, memahami, dan menanggapi rencana tersebut. Pengusaha perlu menyampaikan pemberitahuan mengenai alasan PHK, tanggal pelaksanaan, serta hak-hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja. Pemberitahuan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan dasar bagi pekerja untuk memeriksa apakah alasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dan keadaan yang sebenarnya.

Setelah pemberitahuan disampaikan, perusahaan dan pekerja harus mengupayakan perundingan bipartit. Perundingan ini merupakan forum langsung pengusaha dan pekerja, atau pengusaha dengan serikat pekerja yang mewakili pekerja. Dalam pembahasan tersebut, para pihak dapat menilai alasan PHK, mencari kemungkinan penyelesaian lain, serta merundingkan hak-hak pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari. Proses ini harus dilakukan secara terbuka, dengan itikad baik, dan disertai kesempatan yang wajar bagi pekerja untuk menyampaikan pendapat.

Pekerja memiliki hak untuk menolak keputusan PHK apabila tidak menyetujui alasan, prosedur, atau pelaksanaan yang ditetapkan perusahaan. Penolakan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis agar tercatat sebagai bagian dari proses perselisihan. Sikap menolak tidak berarti pekerja mengabaikan perundingan. Sebaliknya, penolakan menjadi dasar agar kedua pihak melanjutkan dialog dan menguji kembali apakah PHK merupakan langkah yang sah serta tidak dapat dihindari.

Dalam perundingan, pekerja berhak memperoleh pendampingan dari serikat pekerja atau serikat buruh. Pendampingan membantu pekerja memahami posisi hukum, menyiapkan tanggapan, dan memastikan pembahasan berlangsung seimbang. Serikat pekerja juga dapat mewakili kepentingan anggota ketika perusahaan menyampaikan rencana PHK atau merundingkan penyelesaian. Karena itu, pengusaha tidak dapat langsung menetapkan PHK secara sepihak tanpa pemberitahuan, perundingan, dan pemenuhan mekanisme yang ditentukan. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dapat dilanjutkan melalui mediasi. Jalur ini ditempuh agar perbedaan pandangan pekerja dan pengusaha dapat dibahas dengan bantuan mediator pada dinas tenaga kerja setempat. Mediasi menjadi ruang untuk mempertemukan kembali kepentingan para pihak, termasuk membahas alasan PHK, hak pekerja, serta keberatan yang masih diajukan terhadap keputusan tersebut.

Said menjelaskan bahwa pihak yang masih tidak sepaham setelah perundingan bipartit dapat menempuh mediasi. Dengan demikian, tidak tercapainya kesepakatan pada tahap awal bukan berarti perselisihan harus berhenti atau langsung berakhir tanpa penyelesaian. Melalui proses di dinas tenaga kerja, posisi masing-masing pihak dapat dikaji dan mediator dapat menyampaikan anjuran sebagai dasar untuk menentukan apakah perselisihan masih dapat diselesaikan secara musyawarah.

Namun, anjuran mediasi tidak selalu diterima oleh pekerja maupun pengusaha. Apabila terdapat anjuran mediasi yang tidak disepakati, pihak yang tetap keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Bagi pekerja yang tetap tidak menerima keputusan PHK setelah proses mediasi, pengadilan tersebut menjadi jalur untuk melanjutkan perkara. Pengajuan gugatan memungkinkan perselisihan diperiksa melalui proses peradilan ketika kesepakatan tidak tercapai dalam mediasi.

Urutan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan berlangsung secara bertahap: perundingan bipartit menjadi upaya awal, kemudian mediasi di dinas tenaga kerja apabila perundingan gagal, dan Pengadilan Hubungan Industrial apabila anjuran mediasi tidak disepakati. Setiap pihak perlu memperhatikan hasil dari tahap yang telah ditempuh sebelum menentukan langkah berikutnya, terutama ketika keputusan PHK masih dipersoalkan dan belum ada kesepakatan bersama.

Selama perselisihan pemutusan hubungan kerja belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, hubungan kerja dan konsekuensi hukumnya belum dapat dianggap selesai sepenuhnya. Pengusaha tetap berkewajiban membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut tidak otomatis berakhir hanya karena perusahaan telah menerbitkan surat keputusan PHK atau menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya hubungan kerja.

Di sisi lain, pekerja tetap memiliki kewajiban untuk datang ke tempat kerja dan menjalankan perintah kerja yang diberikan secara sah. Kehadiran serta pelaksanaan tugas ini menjadi bagian dari keseimbangan hak dan kewajiban selama perkara masih diperiksa. Pekerja tidak dapat begitu saja meninggalkan pekerjaan dengan alasan bahwa PHK telah diumumkan, sementara pengusaha juga tidak dapat memperlakukan pekerja seolah-olah hubungan kerja sudah berakhir sebelum sengketa tersebut diputus secara final.

Kewajiban pembayaran upah berlangsung selama seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses tersebut dapat mencakup perundingan, penyelesaian melalui lembaga yang berwenang, pemeriksaan di pengadilan hubungan industrial, hingga tahap kasasi apabila perkara diteruskan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, lamanya proses hukum tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengusaha untuk memenuhi hak pekerja selama belum terdapat putusan akhir yang mengikat.

Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menegaskan bahwa keputusan PHK yang masih disengketakan belum dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pembayaran upah secara sepihak. Perusahaan perlu menunggu kepastian hukum dan menjalankan kewajibannya sepanjang proses berlangsung. Apabila pembayaran dihentikan sebelum sengketa berakhir, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan tambahan serta kewajiban pembayaran yang lebih besar. Karena itu, PHK tidak dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui keputusan internal perusahaan tanpa memperhatikan hak pekerja dan tahapan penyelesaian sengketa yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *