JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, BAZNAS RI menegaskan pentingnya penguatan tata kelola unit pengumpul zakat (UPZ) sebagai bagian dari upaya memperluas dampak zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia. Berdasarkan data kondisi tahun 2025, terdapat 164.736 UPZ yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa. Besarnya jaringan tersebut menunjukkan bahwa UPZ memiliki posisi strategis dalam mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat.
UPZ merupakan salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Keberadaannya membantu membangun akses yang lebih mudah bagi muzaki untuk menunaikan kewajiban, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan masyarakat, instansi, perusahaan, dan komunitas di daerah. Melalui jaringan yang menjangkau lapisan pemerintahan dan lingkungan sosial paling dekat dengan warga, potensi ZIS dapat dihimpun secara lebih terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan tata kelola UPZ tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghimpunan dana. Aspek tersebut juga mencakup kejelasan peran, administrasi, pelaporan, transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi UPZ dan BAZNAS. Tata kelola yang baik diperlukan agar kepercayaan publik semakin kuat dan setiap dana yang dihimpun dapat dikelola secara profesional. Dengan demikian, layanan ZIS dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat secara tepat dan berkelanjutan.
Optimalisasi 164.736 UPZ di seluruh Indonesia diarahkan untuk memperbesar manfaat ZIS dalam mendukung agenda pengentasan kemiskinan. Dana yang terhimpun dapat disalurkan melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan penguatan kapasitas keluarga rentan. Ketika seluruh UPZ bekerja dengan standar yang semakin baik dan terhubung dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional, kontribusi ZIS terhadap kesejahteraan masyarakat diharapkan menjadi lebih luas, terukur, dan berkelanjutan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menilai pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) perlu diperkuat melalui tiga prioritas utama. Pembenahan ini penting agar UPZ tidak hanya berperan sebagai penghimpun dana, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola zakat yang mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan penguatan pada aspek perencanaan, sumber daya manusia, dan kolaborasi, mobilisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan secara lebih terarah serta terhubung dengan agenda pengentasan kemiskinan.
Prioritas pertama adalah membangun sistem perencanaan yang akurat, termasuk melalui penerapan standardisasi yang kuat. Perencanaan perlu disusun berdasarkan data, pemetaan kebutuhan, serta indikator yang jelas agar potensi penghimpunan dan sasaran distribusi dapat diperkirakan secara tepat. Standardisasi juga membantu memastikan setiap UPZ memiliki acuan kerja yang seragam, tanpa mengabaikan karakteristik wilayah dan kelompok penerima manfaat. Dengan dasar tersebut, program distribusi maupun pemberdayaan dapat dirancang sesuai kebutuhan dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan.
Prioritas kedua berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pengelola UPZ harus mampu bekerja secara profesional, memahami prinsip pengelolaan ZIS, dan memiliki kecakapan dalam administrasi, pelayanan, komunikasi, serta penyusunan program. Kompetensi tersebut perlu didukung oleh manajemen yang tepat, pembagian tugas yang jelas, dan mekanisme evaluasi yang konsisten. Profesionalisme pengelola akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas eksekusi program agar manfaatnya tepat sasaran.
Prioritas ketiga adalah memperluas kolaborasi, baik di jajaran BAZNAS dan UPZ maupun dengan pemerintah, lembaga sosial, dunia usaha, dan masyarakat. Kerja sama dapat memperluas sumber daya, memperkuat pelaksanaan program, serta meningkatkan pemantauan terhadap hasilnya. Pra-rakornas menjadi momentum konsolidasi agar seluruh jajaran memiliki arah yang sama dalam memperkuat mobilisasi ZIS. Keselarasan ini diperlukan supaya perencanaan berjalan akurat, eksekusi tepat sasaran, dan pemantauan berlangsung kuat, sehingga dampak distribusi serta pemberdayaan dapat terus diperluas.
Sodik memandang bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki legitimasi yang kuat untuk menjalankan fungsi pengumpulan zakat. Legitimasi tersebut hadir dalam dua landasan. Secara legislasi, keberadaan dan peran UPZ memiliki dasar dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat. Secara syar’i, pengumpulan dan pengelolaan zakat juga memperoleh dasar dari Al-Qur’an. Kedua landasan ini menunjukkan bahwa UPZ bukan sekadar organisasi pelaksana teknis, melainkan bagian penting dari sistem pengelolaan zakat yang memiliki pijakan hukum dan keagamaan.
Namun, legitimasi saja belum memadai apabila tidak diimbangi kemampuan pengelolaan yang kuat. UPZ perlu menjalankan pengelolaan zakat secara sistemik dan cerdas, dengan memperhatikan kondisi serta karakteristik muzaki. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses penghimpunan zakat dapat berlangsung secara terarah dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih baik. Penguatan sosialisasi dan pemasaran juga menjadi bagian penting, sehingga pemahaman masyarakat mengenai zakat serta saluran penyalurannya dapat terus ditingkatkan. Kapasitas manajemen yang memadai akan membantu UPZ menerjemahkan legitimasi yang dimilikinya menjadi kinerja pengelolaan yang efektif.
Pengembangan kebijakan pengelolaan zakat juga perlu ditopang oleh riset mengenai perilaku masyarakat. Pemahaman terhadap kebiasaan, pertimbangan, dan pilihan masyarakat dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih sesuai. Perhatian khusus diperlukan terhadap generasi Z. Kelompok ini disebut lebih banyak bersedekah, tetapi belum banyak berzakat, sehingga memerlukan pendekatan perilaku yang khusus. Karena itu, penguatan UPZ tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga dengan kemampuan membaca perubahan perilaku muzaki dan menyesuaikan pengelolaan zakat secara tepat berdasarkan pemahaman tersebut.
Seluruh pembenahan tata kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola, serta perbaikan sistem penghimpunan dan penyaluran harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas dampak zakat, infak, dan sedekah (ZIS), terutama bagi kelompok yang membutuhkan.
Amanat Presiden perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja yang terukur, penguatan UPZ di tingkat desa, dan integrasi program zakat dengan agenda pengentasan kemiskinan. UPZ desa memiliki posisi penting karena berdekatan langsung dengan masyarakat, sehingga dapat membantu mengenali kebutuhan penerima manfaat, mengoptimalkan potensi muzaki, dan memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kondisi setempat. Koordinasi yang baik BAZNAS, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar dukungan yang diberikan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di samping perluasan penghimpunan dan penyaluran, integritas harus tetap menjadi landasan dalam pengelolaan zakat. Setiap proses perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipelihara apabila dana yang dititipkan dikelola secara bertanggung jawab serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
Sodik menegaskan bahwa 164.736 UPZ bukan sekadar angka kelembagaan. Jumlah tersebut merupakan kekuatan besar untuk meningkatkan penghimpunan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan di berbagai wilayah. Dengan tata kelola yang semakin kuat, jaringan UPZ dapat menjadi penggerak pelayanan zakat yang lebih dekat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Karena itu, pengelolaan zakat harus dijaga agar aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip tersebut menjadi dasar bagi setiap langkah penguatan UPZ dan pelaksanaan program ZIS agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.

