JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Darussalam Gontor, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang sedang digodok oleh DPR RI. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian mahasiswa terhadap upaya memperkuat penegakan hukum dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang dirugikan.
Muhammad Rusdi Anhar menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana secara efektif. Menurutnya, penanganan kejahatan tidak cukup hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku. Penelusuran terhadap keuntungan yang diperoleh melalui kejahatan juga perlu dilakukan agar tindak pidana tidak menghasilkan manfaat ekonomi bagi pelakunya.
Aturan khusus mengenai perampasan aset dipandang penting karena pelaku dapat menyembunyikan, memindahkan, atau mengalihkan hasil kejahatan melalui berbagai cara. Tanpa mekanisme hukum yang jelas dan memadai, proses pengembalian aset berpotensi menghadapi hambatan, terutama ketika harta tersebut telah ditempatkan atas nama pihak lain atau dipindahkan ke lokasi berbeda. Regulasi yang terarah diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat dalam menelusuri dan mengamankan aset terkait tindak pidana.
Meski demikian, mahasiswa menekankan bahwa pembentukan RUU tersebut harus berjalan dengan prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat. Kewenangan untuk merampas aset perlu disertai prosedur yang transparan, perlindungan terhadap hak warga negara, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan. Dengan demikian, regulasi itu tidak hanya efektif mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga mencegah kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Dukungan mahasiswa diarahkan agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rusdi, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas oleh negara. Jumlah aset yang disita memang menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan hukum, tetapi ukuran tersebut belum cukup untuk menunjukkan keberhasilan secara menyeluruh. Negara juga perlu memastikan bahwa aset yang telah dirampas dapat dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perhatian tidak berhenti pada proses pengambilalihan aset, melainkan berlanjut pada tata kelola setelah aset berada dalam penguasaan negara.
Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan negara mengembalikan aset kepada pihak yang memiliki hak. Pengembalian tersebut dapat ditujukan kepada negara, korban, atau pihak lain yang secara sah berhak menerimanya. Proses ini menjadi bagian penting karena aset hasil kejahatan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pelaku dan negara, tetapi juga dengan kerugian yang dialami pihak lain. Pengelolaan dan pemulihan aset harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap keputusan mengenai aset memiliki dasar yang jelas dan dapat diawasi.
Pemulihan aset merupakan bagian penting dalam penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku dinilai belum memadai apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati. Penindakan terhadap pelaku perlu diikuti dengan upaya memastikan bahwa manfaat yang diperoleh dari tindak kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak. Pada titik ini, perampasan aset berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Keadilan menuntut agar hak negara, korban, dan pihak yang berhak dipulihkan, sedangkan akuntabilitas menuntut agar aset yang telah dirampas dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kekuatan RUU Perampasan Aset perlu tercermin dalam rangkaian proses yang utuh, mulai dari perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka menilai instrumen perampasan aset diperlukan untuk memperkuat upaya negara mengejar hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Dalam praktiknya, pelaku dapat menggunakan rekening, perusahaan, keluarga, maupun pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan aset. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dilacak, dibekukan, dan dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Menurut pandangan mereka, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk menangani tindak pidana yang bermotif ekonomi dan menghasilkan keuntungan besar. Cakupannya lain korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, serta kejahatan terorganisasi. Keberadaan aturan khusus diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat dalam menelusuri aliran dana dan mengatasi situasi ketika aset tidak sebanding dengan penghasilan sah pemiliknya. Regulasi tersebut juga perlu dirancang secara proporsional agar pemulihan aset tidak mengabaikan hak masyarakat.
Para mahasiswa menyatakan dukungan terhadap mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa menunggu atau tanpa didasarkan pada pemidanaan dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini dipandang relevan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidana tidak dapat dilanjutkan, sementara terdapat dasar yang kuat untuk menduga aset berkaitan dengan kejahatan. NCB dapat mencegah aset hasil kejahatan tetap dikuasai atau dipindahkan hanya karena perkara pidananya menghadapi hambatan.
Namun, dukungan tersebut tidak berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat. Penerapan NCB harus dilengkapi prosedur hukum yang jelas, standar pembuktian yang terukur, pemberitahuan kepada pihak terkait, serta kesempatan untuk mengajukan keberatan. Pengawasan pengadilan menjadi unsur penting agar setiap tindakan perampasan diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan jaminan itu, upaya mengejar aset kejahatan dapat berjalan efektif, adil, transparan, dan tetap menghormati perlindungan hak warga negara.
Perhatian mahasiswa terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset hasil tindak pidana yang berada di dalam negeri. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya aset yang dipindahkan, disamarkan, atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk menghindari proses hukum. Kondisi tersebut membuat penelusuran dan pemulihan aset membutuhkan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan otoritas negara tempat aset diduga berada. Tanpa kerja sama yang terarah, upaya mengembalikan kerugian negara dan memulihkan hasil kejahatan dapat menghadapi hambatan yurisdiksi, perbedaan sistem hukum, serta keterbatasan akses terhadap informasi keuangan.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Melalui mekanisme ini, Indonesia dapat mengajukan permintaan resmi kepada negara lain untuk memperoleh informasi, menelusuri kepemilikan, membekukan, menyita, hingga mengembalikan aset, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan MLA tetap harus menghormati kedaulatan negara, prinsip perlindungan hak, dan persyaratan pembuktian yang ditetapkan oleh masing-masing yurisdiksi. Karena itu, penguatan kapasitas aparat, kejelasan aturan, serta koordinasi penegak hukum dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam agenda asset recovery.
Kerja sama internasional yang konsisten juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam membangun hubungan dengan negara lain. Kesepakatan pertukaran informasi, penyelarasan prosedur, dan pengembangan jaringan penegakan hukum akan membantu memastikan bahwa aset hasil tindak pidana tidak mudah disembunyikan melalui batas negara. Sejumlah perwakilan mahasiswa menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (6/10). Dalam perkembangan terbaru, RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, sedangkan tahap berikutnya adalah pembahasan substansi.

