JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menargetkan tidak ada lagi truk atau kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih yang beroperasi di jalan tol mulai 1 Januari 2027. Kendaraan dengan kondisi tersebut dikenal sebagai over dimension over load atau ODOL. Target ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan jalan tol yang terbebas dari kendaraan ODOL pada tahun 2027.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, menyampaikan harapan agar jalan-jalan di Indonesia dapat terbebas dari kendaraan ODOL pada 2027. Pernyataan tersebut menegaskan adanya sasaran waktu yang jelas untuk menghentikan operasional kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih di jalan tol.
Menurut Nazib, target minimal yang hendak dicapai adalah tidak adanya kendaraan ODOL di jalan tol sejak 1 Januari 2027. Dengan demikian, mulai tanggal tersebut, jalan tol ditargetkan tidak lagi dilalui truk atau kendaraan yang termasuk dalam kategori over dimension over load. Sasaran ini secara khusus menempatkan jalan tol sebagai bagian awal dari target penghapusan kendaraan ODOL.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan batas waktu yang tegas untuk mewujudkan kondisi jalan tol tanpa kendaraan ODOL. Harapan agar jalan-jalan di Indonesia terbebas dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih pada 2027 berjalan seiring dengan target minimal berupa ketiadaan kendaraan ODOL di jalan tol mulai 1 Januari 2027.
Nazib menyampaikan bahwa persoalan kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi perhatian di jalan tol. Berdasarkan data yang disampaikannya, satu dari setiap empat truk dipastikan melanggar aturan ODOL. Artinya, sebagian kendaraan angkutan yang melintas membawa dimensi atau muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Keterangan tersebut menggambarkan besarnya proporsi truk yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan kebijakan menuju jalan tol tanpa truk ODOL mulai 2027. Data itu disampaikan Nazib sebagai bagian dari penjelasannya mengenai kondisi lalu lintas kendaraan berat, tanpa menguraikan lebih jauh rincian pelanggaran pada masing-masing truk.
Dalam kesempatan yang sama, Nazib juga menyampaikan peringatan kepada pengguna jalan yang kerap melintasi Tol Cikampek. Ia mengingatkan pengemudi agar berhenti apabila mulai mengantuk, alih-alih tetap meneruskan perjalanan. Pesan tersebut ditujukan terutama kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan rutin atau menempuh jarak jauh melalui ruas tol tersebut. Berhenti untuk beristirahat disebut sebagai langkah yang perlu dilakukan ketika rasa kantuk muncul. Peringatan ini tetap berada dalam konteks keselamatan berkendara di Tol Cikampek dan menjadi bagian dari keterangan Nazib mengenai kondisi perjalanan di ruas itu.
Menurut data yang diterima Nazib, setiap hari terjadi tiga kejadian atau kecelakaan di Tol Cikampek. Dari berbagai kejadian yang disebutkan, kasus yang paling sering disebut berupa truk patah as. Informasi tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai kejadian yang tercatat di ruas tol tersebut. Keterangan Nazib mengenai frekuensi kejadian dan kasus truk patah as tidak diperluas menjadi kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan lain. Karena itu, data tersebut perlu dipahami sesuai konteks penyampaian sumbernya, yakni sebagai informasi tentang jumlah kejadian harian dan jenis kasus yang paling sering disebutkan di Tol Cikampek.
Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapan integrasi data angkutan barang dan logistik untuk mendukung penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) telah mencapai 98 persen. Integrasi tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pelaksanaan zero ODOL yang direncanakan mulai Januari 2027. Data yang terhubung diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kendaraan, perusahaan angkutan, jenis muatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan daya angkut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah langkah melalui rencana aksi zero ODOL. Selain menyelesaikan integrasi data, langkah tersebut mencakup digitalisasi pengawasan, penguatan penegakan hukum, dan penyusunan regulasi yang diperlukan. Ketersediaan data terintegrasi akan membantu petugas melakukan pemantauan secara lebih akurat, sekaligus memudahkan penelusuran terhadap kendaraan atau pelaku usaha yang melanggar aturan.
Digitalisasi pengawasan juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual. Sistem digital dapat digunakan untuk mencatat, mengolah, dan membagikan informasi secara lebih cepat instansi terkait. Dengan pendekatan ini, pengawasan kendaraan angkutan barang diharapkan menjadi lebih konsisten, transparan, dan berbasis risiko. Kemenhub telah melakukan uji coba digitalisasi pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan tersebut.
Di sisi regulasi, pemerintah masih menyiapkan dan menyelaraskan ketentuan agar pelaksanaan zero ODOL memiliki dasar hukum yang jelas. Penegakan aturan akan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi diterapkan secara nyata di lapangan. Kemenhub tetap mengacu pada rencana penerapan zero ODOL mulai Januari 2027. Karena itu, integrasi data, pengawasan digital, penegakan hukum, dan regulasi terus dipersiapkan secara terpadu untuk mendukung penyelenggaraan angkutan barang yang lebih aman, tertib, serta sesuai kapasitas jalan dan kendaraan.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mendukung penguatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan jalan tol yang tidak dilalui truk ODOL mulai 2027. Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar kendaraan yang melanggar ketentuan dapat teridentifikasi sebelum menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kondisi jalan, maupun kelancaran lalu lintas.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penambahan 10 perangkat weigh in motion (WIM) di jalan tol. Perangkat ini memungkinkan pengukuran berat kendaraan ketika kendaraan tetap bergerak, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih praktis dan mendukung pengawasan lalu lintas secara berkelanjutan. Data dari WIM diharapkan membantu petugas mengenali kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan untuk kemudian ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati menyampaikan bahwa Kementerian PU berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan kepolisian dalam penindakan kendaraan ODOL. Koordinasi lintas instansi diperlukan karena pengawasan dan penegakan aturan melibatkan kewenangan serta sistem yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.
Dalam pelaksanaannya, perangkat WIM akan diintegrasikan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) milik kepolisian dan bukti lulus uji elektronik (BLUE) milik Kementerian Perhubungan. Integrasi tersebut diharapkan membuat proses penindakan berjalan lebih baik dan efisien. Informasi mengenai berat kendaraan dapat terhubung dengan sistem penegakan hukum elektronik serta data pengujian kendaraan, sehingga pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dapat didukung oleh data yang lebih terpadu. Dengan penguatan perangkat dan koordinasi antarlembaga, pengawasan kendaraan ODOL di jalan tol diharapkan berlangsung lebih terarah dan konsisten.

