JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada jajaran petinggi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya memberikan penghargaan kepada personel Satgas PKH yang menunjukkan prestasi selama menjalankan tanggung jawabnya. Bentuk penghargaan itu diarahkan agar dapat mendukung pengembangan karier anggota, termasuk melalui promosi bagi personel yang dinilai memiliki kinerja baik, dedikasi, serta kontribusi nyata terhadap pelaksanaan tugas satuan.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak hanya perlu diukur dari pencapaian kelembagaan, tetapi juga dari kerja setiap anggota di lapangan. Presiden meminta prestasi dan pengabdian personel menjadi pertimbangan dalam pembinaan karier, sehingga dapat mendorong motivasi, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan mandat Satgas PKH.
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon turut hadir dalam struktur Satgas PKH sebagai Wakil Ketua I Pelaksana. Kehadirannya mencerminkan keterlibatan unsur TNI dalam mendukung koordinasi dan pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Struktur tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga, terutama dalam memastikan tugas berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan.
Arahan Presiden Prabowo juga menempatkan penghargaan terhadap personel berprestasi sebagai bagian penting dari tata kelola satuan. Dengan adanya perhatian terhadap kinerja anggota, Satgas PKH diharapkan dapat mempertahankan semangat kerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Kebijakan promosi bagi personel yang berprestasi menjadi pesan bahwa kontribusi dalam menjaga kawasan hutan mendapat pengakuan dari pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto meminta pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mendata personel yang menunjukkan prestasi dalam menjalankan tugas. Pendataan tersebut perlu dilakukan secara jelas agar anggota yang bekerja baik dan memberikan hasil nyata dapat memperoleh penghargaan sesuai ketentuan. Permintaan itu disampaikan sebagai arahan kepada jajaran pimpinan Satgas PKH untuk memperhatikan kinerja setiap anak buahnya.
Prabowo menyebut penghargaan bagi personel berprestasi dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Penghargaan tersebut lain berupa kenaikan pangkat, promosi jabatan, maupun pemberian bintang kehormatan. Dengan demikian, pimpinan Satgas PKH diminta tidak mengabaikan kontribusi anggota yang menjalankan tanggung jawabnya dengan baik selama pelaksanaan tugas.
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa personel yang bekerja dengan baik perlu dipromosikan. Karena itu, pimpinan Satgas PKH diminta segera mengidentifikasi dan mencatat anggota yang berprestasi untuk kemudian dipertimbangkan dalam proses pengembangan karier serta pemberian penghargaan. Arahan tersebut menempatkan penilaian atas kinerja personel sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Prabowo juga menyampaikan penegasan mengenai tindakan terhadap pihak yang melakukan pencurian. Menurut arahan presiden, pihak yang bekerja baik harus dipromosikan, sedangkan pihak yang melakukan pencurian harus dikejar dan ditangkap. Pernyataan itu menjadi penekanan agar pelaksanaan tugas Satgas PKH membedakan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi dan penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Dalam suasana arahan kepada jajaran terkait, Presiden Prabowo Subianto sempat menyapa Letjen Richard dengan gaya yang ringan. Momen tersebut berlangsung di tengah penyampaian arahan mengenai pelaksanaan tugas, ketika perhatian Presiden tertuju kepada sosok Letjen Richard yang hadir dalam kegiatan itu. Sapaan tersebut kemudian berkembang menjadi gurauan singkat di hadapan para personel dan pejabat yang mengikuti arahan.
Prabowo menyebut nama Richard secara langsung, lalu memintanya untuk tenang. Presiden mengatakan bahwa dirinya sudah melihat Richard. Pernyataan itu disampaikan dengan nada bercanda, sehingga suasana arahan menjadi lebih cair. Dalam kelakar tersebut, Prabowo juga menyinggung kesan bahwa Richard tampak resah. Ungkapan itu menjadi bagian dari interaksi spontan Presiden dengan Letjen Richard di depan jajaran yang hadir.
Gurauan tersebut tidak disampaikan sebagai penilaian resmi atau tuduhan terhadap Letjen Richard. Pernyataan Prabowo hanya menggambarkan momen percakapan ringan dalam kegiatan pengarahan. Sapaan dan candaan itu memperlihatkan cara Presiden berinteraksi secara langsung dengan personel yang berada di hadapannya, tanpa mengubah pokok utama arahan yang sedang diberikan. Setelah momen singkat tersebut, kegiatan tetap berlanjut dalam suasana yang terarah dan formal, dengan jajaran terkait menyimak pesan serta petunjuk yang disampaikan Presiden mengenai pelaksanaan tugas mereka.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan prosesi penyerahan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. Dalam prosesi tersebut, Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp13.241.335.681.910,13. Penyerahan dilakukan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai bagian dari upaya mengembalikan penerimaan negara dan memperkuat tata kelola kawasan hutan.
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebesar Rp3,47 triliun merupakan denda administrasi dari sektor kehutanan. Selanjutnya, Rp1,53 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang diperoleh melalui penanganan tindak pidana khusus. Adapun Rp8,22 triliun bersumber dari penerimaan pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja Satgas PKH. Rincian itu menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan juga berkaitan dengan pemulihan hak negara melalui instrumen administrasi, penegakan hukum, dan perpajakan.
Selain penyerahan uang, dilakukan pula penyerahan simbolis lahan seluas 259.230,73 hektare. Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dalam struktur Satgas PKH bertugas sebagai Wakil Ketua I Pengarah, menyerahkan lahan tersebut kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan ini menjadi bagian dari penataan kembali pemanfaatan kawasan serta pengelolaan lahan berdasarkan fungsi dan statusnya.
Dari total lahan itu, sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan akan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung dialokasikan untuk kegiatan reforestasi. Sementara itu, area tambang seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Pembagian tersebut mencerminkan pemisahan pemanfaatan lahan sesuai karakter kawasan, sekaligus mendukung pemulihan lingkungan dan pengelolaan aset negara secara lebih terarah.

