KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz direkomendasikan untuk dicabut. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Indra dalam penyediaan fasilitas di dalam bangunan klaster mewah yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keterangan itu disampaikan Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Rudi menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan status pembebasan bersyarat Indra telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra Kenz sebelumnya menjalani pidana setelah terseret perkara terkait platform Binomo. Dalam perkembangan terbaru, perhatian tertuju pada dugaan adanya fasilitas mewah di bangunan klaster Lapas Cibinong serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam penyediaannya. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penelaahan lebih lanjut sebelum menetapkan tindakan berikutnya.
Dengan adanya rekomendasi pencabutan, status Indra sebagai penerima pembebasan bersyarat kini berada dalam proses evaluasi. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menindaklanjuti informasi serta hasil pemeriksaan terkait fasilitas di lapas tersebut. Langkah itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab Indra dalam persoalan tersebut dan memastikan pelaksanaan pembebasan bersyarat tetap mengikuti aturan yang ditetapkan.
Evaluasi terhadap pembebasan bersyarat Indra Kenz mencuat setelah ditemukan fasilitas yang disebut menyerupai guest house di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas di area lapas semestinya digunakan sesuai ketentuan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu. Temuan ini kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya fasilitas mewah yang dapat memengaruhi penilaian terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Menurut Rudi Setiawan, bangunan yang kini digunakan sebagai guest house pada awalnya merupakan kantor. Bangunan itu sebelumnya dimanfaatkan sebagai gudang, sekaligus kantor untuk mendukung sarana asimilasi dan edukasi bagi warga binaan. Dalam perkembangannya, fungsi bangunan tersebut berubah dan digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan. Perubahan fungsi inilah yang turut menjadi bagian dari evaluasi, terutama untuk memastikan apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan prosedur dan tujuan pembinaan di dalam lapas.
Informasi yang disampaikan juga menyebutkan bahwa dana untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas tersebut berasal dari warga binaan. Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana, pihak yang mengelola, serta bentuk fasilitas yang disediakan. Pemeriksaan diperlukan agar dapat diketahui apakah penggunaan dana tersebut berlangsung secara resmi, transparan, dan tidak berkaitan dengan pemberian keistimewaan tertentu.
Dalam konteks ini, Indra Kenz disebut ikut menyediakan dana untuk fasilitas tersebut. Namun, sampai tahap informasi yang tersedia, belum ada penjelasan terperinci mengenai barang-barang apa saja yang disiapkannya atau sejauh mana keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas di guest house tersebut. Karena itu, temuan ini masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bersyarat atau aturan pembinaan warga binaan.
Selain temuan mengenai guest house, persoalan fasilitas di Lapas Cibinong juga mencakup keberadaan tiga kontainer di lingkungan lapas. Keterangan pejabat terkait menyebutkan bahwa seluruh kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi kontainer tidak disediakan secara langsung melalui pengadaan pemerintah. Rudi menjelaskan bahwa kebutuhan di dalamnya diadakan oleh warga binaan, sehingga asal-usul penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian yang turut diperiksa.
Salah satu warga binaan yang disebut terlibat dalam penyediaan isi kontainer ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyebutan nama tersebut menempatkan perannya dalam perhatian pemeriksaan, terutama karena pemerintah juga menyampaikan adanya keterlibatan Indra dalam penyediaan fasilitas dan dana. Informasi itu menjadi dasar untuk menilai apakah fasilitas yang tersedia diperoleh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pembinaan narapidana dan pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Meski demikian, keterangan yang telah disampaikan kepada publik belum merinci bentuk barang yang disiapkan oleh Indra maupun nilai dana yang digunakan. Belum terdapat penjelasan lengkap mengenai tujuan setiap kontainer, daftar peralatan di dalamnya, pihak yang menerima manfaat, serta mekanisme pencatatan pengadaan barang tersebut. Perbedaan fakta yang telah dikonfirmasi dan informasi yang masih menunggu pemeriksaan penting diperhatikan agar penilaian tidak didasarkan pada dugaan.
Temuan tiga kontainer dan guest house kemudian dipandang sebagai satu rangkaian bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Pemerintah perlu memeriksa keterkaitan Indra dengan fasilitas tersebut, sumber dana, serta kepatuhan terhadap persyaratan yang melekat pada pembebasan bersyarat. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau keadaan lain yang memengaruhi keberlanjutan status tersebut. Sampai keputusan resmi diterbitkan, keterlibatan yang disebutkan tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses verifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan hukum.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Kepastian itu disampaikannya di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Menurut Agus, pembebasan bersyarat tersebut bermasalah karena proses remisi yang menjadi bagian dari pemberian hak tersebut tidak dilakukan dengan benar.
Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah setelah muncul persoalan terkait fasilitas mewah yang diduga tersedia di Lapas Cibinong selama Indra menjalani hukuman. Namun, pemerintah belum menerangkan apakah pencabutan pembebasan bersyarat akan membuat Indra kembali ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk pelaksanaan pencabutan maupun status Indra setelah keputusan itu diberlakukan.
Indra diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong. Fakta tersebut disampaikan dalam konteks keputusan pembebasan bersyarat yang kini dinyatakan akan dicabut oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meski demikian, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pemerintah mengenai apakah Indra harus kembali ke lembaga pemasyarakatan, berapa lama sisa hukuman yang harus dijalani, atau bagaimana mekanisme pelaksanaan keputusan tersebut.
Agus hanya menegaskan bahwa masalah utama terletak pada proses remisi yang tidak benar sehingga pembebasan bersyarat Indra Kenz dinilai bermasalah. Pemerintah belum menyampaikan rincian lanjutan mengenai status penahanan Indra setelah pencabutan itu. Dengan demikian, kepastian yang telah disampaikan baru mencakup rencana pencabutan pembebasan bersyarat, sementara nasib sisa hukuman dan status Indra setelah keluar dari Lapas Cibinong masih belum dijelaskan secara resmi.

