JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah tengah membahas kemungkinan memperluas peran koperasi melalui layanan jasa yang berkaitan dengan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), serta pembayaran pensiun. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai salah satu gagasan yang sedang dikaji, bukan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan dan siap diterapkan.
Ferry menjelaskan bahwa koperasi berpotensi dijadikan unit layanan untuk membantu menyalurkan gaji pegawai negeri dan membayarkan pensiun. Gagasan ini menempatkan koperasi tidak hanya sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga sebagai bagian dari layanan yang berkaitan dengan kebutuhan keuangan masyarakat. Meski demikian, belum terdapat keputusan final mengenai pelaksanaan rencana tersebut.
Menurut Ferry, pembahasan mengenai peran koperasi itu masih dilakukan bersama Menteri Keuangan. Keterlibatan Kementerian Keuangan menjadi bagian penting karena rencana tersebut berkaitan dengan penyaluran gaji ASN dan pembayaran pensiun. Oleh sebab itu, gagasan menjadikan koperasi sebagai unit layanan masih berada dalam tahap pembahasan antarkementerian, sehingga belum dapat dipandang sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam yang berlangsung di Jakarta pada Senin. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan koperasi berperan dalam menyalurkan gaji PNS dan membayarkan pensiun. Ferry menegaskan substansi rencana tersebut sebagai bagian dari agenda pembahasan, tanpa menyampaikan bahwa keputusan akhir maupun penerapannya telah ditetapkan.
Dengan demikian, informasi mengenai koperasi sebagai unit layanan gaji dan pensiun perlu dipahami sebagai rencana yang masih dikaji. Pembahasan bersama Menteri Keuangan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan arah kebijakan lebih lanjut. Hingga terdapat keputusan resmi, belum ada kepastian bahwa koperasi akan menjalankan fungsi tersebut secara formal.
Pembahasan mengenai kemungkinan koperasi menjalankan fungsi layanan pembayaran gaji aparatur sipil negara dan pembayaran pensiun dilakukan melalui komunikasi Menteri Koperasi dan Menteri Keuangan. Dialog tersebut diarahkan untuk menilai kesiapan, kelayakan, serta mekanisme yang diperlukan apabila koperasi nantinya diberi peran dalam layanan tersebut. Dengan demikian, pembicaraan ini tidak hanya berkaitan dengan penyaluran dana, tetapi juga menyangkut tata kelola, keamanan transaksi, pengawasan, dan perlindungan bagi penerima manfaat.
Keterlibatan Menteri Keuangan menjadi penting karena pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara serta sistem administrasi yang harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Koperasi memiliki kepentingan untuk memperluas kontribusi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat. Koordinasi antarkementerian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kapasitas koperasi, termasuk jaringan pelayanan, pemanfaatan teknologi, dan kemampuan dalam menjamin transaksi yang tepat waktu serta akuntabel.
Namun, informasi mengenai pembahasan tersebut masih menunjukkan adanya rencana dan proses penjajakan, bukan keputusan bahwa penyaluran gaji atau pembayaran pensiun melalui koperasi telah diterapkan. Belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa seluruh pegawai negeri atau penerima pensiun sudah menerima pembayaran melalui koperasi. Setiap kemungkinan penerapan tetap memerlukan kajian lebih lanjut, penyusunan aturan, penetapan standar layanan, serta kejelasan mengenai lembaga koperasi yang memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, wacana ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan, sekaligus membuka peluang pembahasan mengenai model pelayanan publik yang aman, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perluasan fungsi koperasi menjadi salah satu gagasan yang dibahas pemerintah dalam kaitannya dengan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiun. Ferry menjelaskan bahwa pengembangan tersebut diperlukan agar koperasi mampu menyediakan layanan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan cakupan layanan yang bertambah, koperasi tidak hanya dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga sebagai institusi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui mekanisme yang terorganisasi dan mudah diakses.
Rencana pembayaran gaji ASN dan pensiun melalui koperasi ditempatkan sebagai bagian dari agenda penguatan kelembagaan. Apabila dapat direalisasikan, rencana ini akan memperluas peran koperasi dalam melayani kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kapasitasnya. Koperasi perlu memiliki kemampuan pengelolaan, pelayanan, dan tata kelola yang memadai agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara baik. Karena itu, pembahasan mengenai penyaluran gaji dan pembayaran pensiun tidak semata-mata berkaitan dengan mekanisme pembayaran, tetapi juga dengan upaya meningkatkan daya saing koperasi.
Perluasan layanan tersebut diarahkan agar koperasi mampu berhadapan secara lebih kompetitif dengan lembaga perbankan, tanpa berarti koperasi dipastikan mengambil alih fungsi perbankan. Ferry menyatakan bahwa apabila rencana tersebut terealisasi dalam waktu dekat, koperasi diharapkan dapat bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan adanya harapan terhadap peningkatan posisi koperasi, bukan kepastian mengenai perubahan peran koperasi dan bank. Dengan demikian, rencana pembayaran gaji ASN serta pensiun menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperkuat relevansi koperasi, memperluas manfaatnya bagi masyarakat, dan mendorong peningkatan daya saingnya secara bertahap.
Rencana perluasan layanan koperasi untuk mendukung penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiun berkaitan erat dengan kebutuhan memperkuat kelembagaan koperasi. Perluasan fungsi tersebut tidak hanya menuntut kesiapan operasional, tetapi juga kerangka hukum, tata kelola, serta pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat. Karena itu, pemerintah bersama DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai landasan untuk menyesuaikan pengaturan koperasi dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dan layanan keuangan.
Salah satu usulan yang disebutkan dalam pembahasan tersebut adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri. Lembaga ini direncanakan berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pengawasan dapat dirancang secara khusus sesuai karakteristik koperasi. Gagasan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum menunjukkan bahwa otoritas pengawas baru telah terbentuk. Keberadaannya, apabila kelak disepakati, diharapkan dapat memperjelas standar pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengurus, serta memperkuat perlindungan bagi anggota koperasi.
Usulan lain berkaitan dengan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Skema tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang menempatkan dana pada koperasi, meskipun mekanisme, cakupan, dan dasar pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, belum terdapat skema penjaminan yang dapat dinyatakan telah terbentuk. Penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan koperasi. Jika didukung tata kelola yang sehat dan kepastian hukum, koperasi akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk bersaing dengan perbankan, khususnya dalam menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat.

