Pemerintah Siapkan Evaluasi Ekspor SDA Strategis melalui DSI pada 2027

Pemerintah Siapkan Evaluasi Ekspor SDA Strategis melalui DSI pada 2027

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan rencana penerapan penuh ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI masih ditargetkan mulai 1 Januari 2027. Target tersebut menjadi arah kebijakan pemerintah untuk menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu bagi komoditas strategis sebelum pelaksanaannya diberlakukan secara penuh.

Airlangga menyampaikan kepastian mengenai jadwal itu di kantornya pada Senin, 5 Oktober 2026. Pemerintah, menurut dia, akan mengevaluasi setiap tahapan yang berkaitan dengan rencana tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses persiapan berjalan sesuai rencana sebelum kebijakan ekspor melalui DSI diterapkan.

Rencana penerapan pada 1 Januari 2027 dengan demikian belum dilepaskan dari rangkaian persiapan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah. Setiap tahapan akan ditinjau terlebih dahulu agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung lancar. Pemerintah tetap mempertahankan target waktu tersebut sembari menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk mendukung penerapan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui DSI.

Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mengarahkan kebijakan ekspor satu pintu menuju pelaksanaan penuh pada awal 2027. Namun, penerapannya akan didahului evaluasi terhadap tahapan yang telah disiapkan. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum DSI menjalankan perannya dalam ekspor komoditas sumber daya alam strategis sesuai target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penjelasan Airlangga, cakupan awal kebijakan evaluasi ekspor sumber daya alam strategis melalui DSI masih terbatas pada tiga komoditas. Pemerintah menyebut bahwa batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy tetap diwajibkan menggunakan mekanisme ekspor melalui PT DSI. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan yang akan dievaluasi dalam persiapan kebijakan pada 2027, sehingga pelaksanaannya perlu dipahami sesuai daftar komoditas yang telah disampaikan secara resmi.

Batu bara termasuk komoditas pertama yang disebut dalam kebijakan tersebut. Selanjutnya, kelapa sawit dalam bentuk CPO juga masuk dalam cakupan kewajiban. Komoditas ketiga adalah ferro alloy, yaitu kelompok produk logam paduan yang disebut secara khusus oleh pemerintah. Penyebutan ketiganya menunjukkan bahwa mekanisme DSI pada tahap awal diarahkan pada komoditas strategis tertentu, bukan pada seluruh produk sumber daya alam atau seluruh komoditas ekspor Indonesia.

Penting untuk menegaskan bahwa jumlah komoditas strategis yang masih wajib diekspor melalui PT DSI adalah tiga komoditas, sesuai keterangan pemerintah. Daftar tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit atau CPO, serta ferro alloy. Komoditas lain belum dapat dimasukkan ke dalam cakupan kebijakan apabila belum disebutkan dalam sumber resmi. Penegasan ini diperlukan agar pembahasan mengenai evaluasi ekspor pada 2027 tidak berkembang menjadi asumsi tentang perluasan daftar. Dengan demikian, fokus awal kebijakan tetap berada pada tiga komoditas yang telah dinyatakan pemerintah, sementara kemungkinan perubahan atau penyesuaian selanjutnya bergantung pada hasil evaluasi dan keputusan resmi berikutnya.

Pemerintah menyiapkan sistem ekspor satu pintu melalui Data Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap komoditas strategis. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa volume, nilai, dan tujuan ekspor tercatat secara akurat dalam satu sistem yang terintegrasi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin mengurangi celah dalam pelaporan perdagangan komoditas yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa praktik under-invoicing dan transfer pricing telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Menurut keterangan tersebut, sebagian pelaku usaha dapat melaporkan nilai atau volume ekspor lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Perbedaan data pengiriman dan laporan resmi kemudian berpotensi memengaruhi penerimaan negara, termasuk dari pajak, royalti, serta kewajiban lain yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Prabowo memberikan contoh sederhana mengenai pola laporan yang tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Ia menyebut pengiriman sebanyak 100 ton dapat dilaporkan hanya 50 ton. Apabila praktik semacam itu terjadi secara berulang dan dalam skala besar, selisih yang tidak tercatat dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Karena itu, sistem satu pintu melalui DSI diarahkan untuk mempertemukan data produksi, pengangkutan, ekspor, dan pelaporan dalam pengawasan pemerintah.

Dalam keterangannya, Prabowo juga memperkirakan akumulasi kekayaan negara yang hilang akibat laporan ekspor palsu selama 34 tahun mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun. Angka tersebut disampaikan untuk menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh dugaan manipulasi laporan ekspor. Keterangan Presiden itu disampaikan dalam dialog bersama jurnalis senior dan pakar di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 6 September 2026.

DSI diharapkan menjadi mekanisme satu pintu yang memungkinkan pemerintah memantau seluruh alur transaksi ekspor sumber daya alam strategis secara lebih transparan. Sistem ini dapat menghubungkan data perizinan, produksi, pengangkutan, kepabeanan, hingga penerimaan dari kegiatan ekspor. Dengan keterhubungan tersebut, setiap pergerakan komoditas dapat ditelusuri secara lebih konsisten, sementara perbedaan data produksi dan laporan ekspor berpeluang segera teridentifikasi. Pemerintah juga dapat menggunakan informasi yang terkumpul untuk memperkuat pengawasan dan menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerapan DSI dipandang berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekurang-kurangnya 30 persen. Potensi tersebut berasal dari penutupan celah kebocoran, perbaikan pencatatan volume dan nilai barang, serta pengawasan terhadap kewajiban pembayaran yang terkait dengan ekspor. Selain meningkatkan transparansi transaksi, kebijakan ini diharapkan mengamankan komoditas strategis dan mineral kritis nasional dari potensi penyelewengan lalu lintas barang. Pengawasan terpadu diperlukan agar sumber daya tersebut tidak keluar melalui jalur yang tidak tercatat, tidak sesuai izin, atau melanggar kebijakan hilirisasi dan pembatasan ekspor.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penerapan awal DSI membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk penyesuaian. Masa tersebut diperlukan untuk menyelaraskan sistem antarlembaga, memperbaiki basis data, dan memastikan pelaku usaha memahami prosedur baru. Penataan sistem ekspor sekaligus penutupan berbagai celah kebocoran dipandang sebagai kewajiban konstitusional pemerintah. Prinsip itu berkaitan dengan amanat agar kekayaan alam Indonesia dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, keberhasilan DSI tidak hanya diukur dari kemampuan teknologinya, tetapi juga dari konsistensi pengawasan, keterbukaan data, dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran. Pemerintah perlu memastikan proses transisi berlangsung terukur agar tujuan pengamanan penerimaan dan perlindungan sumber daya nasional dapat tercapai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *