JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari jabatannya bersama 16 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) lainnya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pengumuman itu menjadi informasi utama dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah aparatur di lingkungan Kemenimipas. Dalam keterangannya, Rudi menyampaikan bahwa terdapat 17 pegawai yang telah dikenai atau direkomendasikan untuk menerima sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin internal.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, satu orang diputuskan diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Wisnu Hani Putranto termasuk dalam daftar pegawai yang diberhentikan tersebut. Selain itu, lima pegawai direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Pembagian sanksi itu menunjukkan bahwa penanganan terhadap 17 pegawai dilakukan melalui beberapa tingkat hukuman, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi yang ditetapkan oleh instansi. Namun, informasi yang disampaikan dalam pengumuman tersebut belum menguraikan secara spesifik bentuk pelanggaran yang dikaitkan dengan Wisnu.
Pemberhentian Kepala Lapas Cibinong ini menjadi bagian dari langkah Kemenimipas dalam menindak aparatur yang dinilai melanggar ketentuan kedinasan. Nama Wisnu Hani Putranto disebut bersama 16 pegawai lain dalam pengumuman resmi tersebut, dengan status sanksi yang berbeda-beda. Rincian mengenai proses pemeriksaan, dasar penjatuhan sanksi, serta tindak lanjut administratif selanjutnya menjadi bagian penting dari perkembangan perkara ini.
Sumber menyebut bahwa pemberian sanksi kepada 17 pegawai berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan jabatan. Jenis pelanggaran yang disebut meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan. Rangkaian keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami mengapa tindakan disipliner dijatuhkan kepada para pegawai yang disebut dalam pemberitaan.
Uraian mengenai pelanggaran itu perlu dibaca secara kolektif. Sumber tidak merinci dugaan pelanggaran masing-masing dari 17 pegawai, sehingga tidak tepat untuk mengaitkan setiap bentuk pelanggaran secara individual kepada orang tertentu. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan kategori perbuatan yang menjadi dasar pemberian sanksi secara umum. Karena itu, penyebutan jenis pelanggaran tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh pegawai melakukan semua perbuatan yang sama.
Keterangan mengenai sanksi dan dugaan pelanggaran itu turut memunculkan perhatian publik terhadap sosok Wisnu Hani Putranto, yang disebut dalam konteks pemberhentian Kepala Lapas Cibinong. Perhatian tersebut berkembang karena jabatan pimpinan lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan, tata kelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Meski demikian, hubungan informasi kolektif mengenai 17 pegawai dan posisi Wisnu perlu disampaikan secara hati-hati. Sumber yang dirujuk pada bagian ini tidak menguraikan dugaan pelanggaran secara terpisah untuk setiap pegawai, termasuk tidak merinci bentuk pelanggaran yang secara khusus dikaitkan dengan Wisnu. Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan adalah kategori pelanggaran yang disebut sebagai dasar sanksi serta munculnya perhatian publik terhadap namanya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, total kekayaan Wisnu Hani Putranto tercatat sebesar Rp3,18 miliar. Laporan tersebut memuat beberapa kelompok aset, yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Rincian ini disajikan sesuai data dalam LHKPN, tanpa penghitungan ulang maupun penafsiran mengenai asal-usul kekayaan.
Komponen tanah dan bangunan mencakup sejumlah aset yang tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok. Di Semarang, tercatat lima aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp250 juta. Selanjutnya, terdapat bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,02 miliar. Laporan yang sama juga mencatat tanah dan bangunan lainnya senilai Rp408,32 juta. Di Depok, terdapat aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp55 juta, sementara aset lain di Jakarta Selatan tercatat senilai Rp1 miliar.
Selain properti, Wisnu juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta. Di dalam kelompok ini tercantum Jeep Duv tahun 1995 serta Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta. Rincian tersebut menjadi bagian dari keseluruhan daftar kendaraan dan alat transportasi yang dicatat dalam LHKPN per 31 Desember 2025.
Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp25 juta. Adapun kas dan setara kas dilaporkan senilai Rp55,13 juta. Dengan demikian, laporan tersebut mencatat total kekayaan Wisnu sebesar Rp3,18 miliar, yang terdiri atas aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta dana tunai dan instrumen yang termasuk dalam kategori kas dan setara kas. Seluruh angka dan rincian tersebut merujuk pada data LHKPN sebagaimana tercantum dalam laporan per 31 Desember 2025.
Sebelum memimpin Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto memiliki latar belakang sebagai pejabat di Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah. Riwayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan kedinasannya sebelum ia dipercaya menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan di Lapas Cibinong. Informasi mengenai penugasan sebelumnya menunjukkan bahwa penempatannya di Cibinong merupakan bagian dari kesinambungan tugas dalam lingkungan pemasyarakatan.
Wisnu Hani Putranto mulai memimpin Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023. Dalam posisi tersebut, ia menggantikan Usman Madjid sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Peralihan kepemimpinan itu menempatkan Wisnu sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut. Pergantian tersebut juga menjadi penanda dimulainya pelaksanaan amanah baru dalam mengelola salah satu unit pemasyarakatan.
Sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, tanggung jawab Wisnu mencakup pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh. Ruang lingkupnya meliputi pembinaan warga binaan, penyelenggaraan keamanan, serta pemeliharaan ketertiban di lingkungan lapas. Tugas tersebut menuntut koordinasi dalam memastikan seluruh fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jabatan yang diembannya bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencakup pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keamanan serta ketertiban. Latar belakang penugasan di Lapas Kelas IIB Cilacap menjadi catatan penting dalam rekam jabatan Wisnu sebelum memimpin Lapas Kelas IIA Cibinong.

